Hak dan Kewajiban Perempuan dalam Al-Quran: Masih Relevankah di Era Modern?
Posisi perempuan dalam Islam sering menjadi sorotan di khalayak, terlebih lagi di zaman yang tengah menuntut kesetaraan gender era modern ini.
Apakah hak dan kewajiban perempuan menurut Al-Quran masih relevan di era modern yang menjunjung kesetaraan gender?
Ada yang melihat ajaran Islam sebagai perlindungan bagi perempuan, namun tak sedikit yang menganggapnya membatasi bahkan mengekang perempuan.
Sering kali muncul anggapan bahwa Al-Quran hadir untuk membatasi ruang gerak perempuan melalui berbagai aturan dan ketentuan. Padahal, jika dilihat secara utuh dan kontekstual, Al-Quran bukanlah kitab hukum yang dimaksudkan untuk mengekang perempuan, melainkan pedoman hidup yang memuat nilai moral dan spiritual untuk seluruh umat manusia—baik laki-laki maupun perempuan.
Ayat-ayat yang membahas peran, tanggung jawab, atau batasan tertentu justru lahir dari konteks sosial tertentu, dengan tujuan utama menjaga kehormatan, keadilan, dan keseimbangan dalam masyarakat.
Hak Perempuan dalam Al-Quran
Al-Qur’an secara eksplisit sudah memberikan banyak hak penting bagi perempuan. Misalnya, perempuan berhak atas warisan (An-Nisaa: 7, 11), hak untuk memilih pasangan hidup (An-Nisaa: 19), dan hak memperoleh ilmu—seperti yang dicontohkan oleh Aisyah RA, salah satu ulama perempuan terkemuka yang menunjukkan bahwa Perempuan memiliki peran penting dalam ilmu pengetahuan Islam sejak awal.
Di zaman sekarang, nilai-nilai ini menjadi dasar bagi pemberdayaan perempuan, termasuk akses terhadap pendidikan dan kemandirian ekonomi. Seperti dalam Surah An-Nahl ayat 90 yang membahas nilai keadilan dan kesetaraan spiritual antara laki-laki dan perempuan (Surah Al-ahzab:35) yang sangat relevan di zaman yang menuntut kesetaraan gender. Namun penerapan hak-hak ini sering kali masih terhalang oleh tafsir agama yang kaku atau budaya patriarki yang mengakar.
Kewajiban Perempuan dalam Al-Quran
Al-Quran juga menjelaskan tanggung jawab perempuan, baik dalam ranah keluarga maupun sosial.
Pada Surah An-Nur ayat 31, perempuan dianjurkan untuk menjaga pandangan, menutup aurat, dan berlaku sopan sebagai bentuk perlindungan diri. Sedangkan laki-laki diperintahkan untuk mengajak perempuannya dalam menjaga hal-hal tersebut. Kemudian, pada Surah An-Nisaa ayat 34 menerangkan fungsi laki-laki dalam memimpin rumah tangga dan perempuan dijelaskan sebagai penjaga kehormatan saat suaminya tidak ada.
Ini menunjukkan bahwa antara laki-laki dan perempuan memiliki tanggung jawab yang sama untuk saling melengkapi bukan ditujukan untuk membatasi ataupun mengekang perempuan, melainkan untuk menciptakan keseimbangan agar terjaganya keharmonisan dalam kehidupan.
Nilai-nilai seperti kasih sayang dan keharmonisan keluarga (Ar-Rum: 21) menjadi landasan untuk membangun relasi yang setara dan saling mendukung, menjawab tantangan kehidupan modern seperti work-life balance tanpa menyingkirkan perempuan dari ruang publik.
Lalu, bagaimana relevansinya di era modern?
Hak-hak perempuan dalam Al-Qur’an, seperti hak waris dan hak mendapatkan pendidikan, tetap relevan hingga kini karena sejalan dengan nilai keadilan dan kemajuan. Namun, beberapa kewajiban seperti penggunaan hijab atau peran perempuan di ranah domestik perlu dipahami secara kontekstual, agar tidak bertentangan dengan kebebasan individu maupun perkembangan sosial saat ini.
Islam sendiri sebenarnya membuka ruang bagi penafsiran ulang (ijtihad) agar ajaran-ajarannya tetap sesuai dengan zaman. Ulama seperti Quraish Shihab menegaskan bahwa ayat-ayat seperti tentang pakaian sopan (An-Nur: 31) dapat ditafsirkan secara kontekstual sehingga tetap menjaga kesopanan tanpa menghalangi ekspresi dan kebebasan perempuan modern.
Dengan pendekatan yang bijak dan terbuka (kontekstual), ajaran Islam justru bisa menjadi landasan kuat bagi perempuan untuk berperan aktif di berbagai bidang, termasuk politik dan pendidikan. Tokoh seperti Megawati Soekarnoputri, Malala Yousafzai, dan Najwa Shihab adalah contoh perempuan Muslim yang mampu memimpin, berkontribusi bagi masyarakat, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman.
Islam juga menekankan pentingnya pendidikan dan ilmu (Al-Mujadilah: 11) sebagai jalan menuju pemberdayaan. Kini, perempuan Muslim memanfaatkan teknologi dan pendidikan untuk mengakses tafsir Al-Quran, berdiskusi secara terbuka, dan ikut serta dalam perubahan sosial. Nilai-nilai Islam tidak hanya mendukung keterlibatan perempuan, tetapi juga membentuk generasi yang lebih adil dan berpengetahuan.
Oleh karena itu, Hak dan kewajiban perempuan dalam Al-Quran tetap relevan jika dipahami secara kontekstual dan progresif. Nilai-nilai Islam seperti keadilan, ilmu pengetahuan, kasih sayang, dan fleksibilitas interpretasi dapat menjadikan kekuatan besar dalam mendukung kemajuan perempuan di era modern. dan kesetaraan spiritual dalam Al-Qur’an dapat memberdayakan perempuan di era global. Pendidikan, dialog, dan keterbukaan menjadi kunci memisahkan ajaran Islam dari budaya patriarki, memastikan perempuan berperan penuh di masyarakat tanpa kehilangan identitas keislaman.
Referensi:
- Quraish Shihab, Wanita dalam Al-Qur’an (Mizan, 2019).
- Husein Muhammad, Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Tafsir Al-Qur’an (LKiS, 2001).
- Amina Wadud, Qur’an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective (Oxford University Press, 1999).
- Pict: Pinterest
Penulis: Husna Shabrina
