TAFSIR MUBADALAH: MENCIPTAKAN KEADILAN DALAM RUMAH TANGGA
Bayangkan jika rumah tangga bukan perihal yang memimpin dan yang dipimpin, tapi ruang kasih yang saling gotong royong. Suami dan istri bukan sekedar menjalankan peran karena kewajiban, tetapi berbagi kehidupan. Namun, masyarakat sering kali salah dalam memaknai relasi antar suami dan istri. Suami dianggap lebih memili hak dan dominan dari pada pasangannya. Maka dari itu, keberadaan tafsir mubadalah menjadi angin segar dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an secara adil dan setara.
Apa Itu Tafsir Mubadalah?
Mubadalah merupakan bentuk kesalingan dan kerja sama antar dua pihak yang berarti saling mengganti, saling mengubah, saling menukar satu sama lain. Dalam konteks tafsir, mubadalah adalah pendekatan yang menempatkan laki-laki dan perempuan dalam penempatan yang sama dan setara sebagai subjek dalam teks keagamaan.
Gagasan tersebut muncul dari ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan tentang keadilan, Tafsir mubadalah bukan sekadar metode, tapi cara pandang baru dalam memahami Al-Qur’an yang relevan dengan realitas masa kini. Ia membuka ruang dialog, saling menghargai, dan membangun rumah tangga yang tidak hanya harmonis, tapi juga penuh keberkahan. Tafsir ini dipelopori oleh Ustaz Faqihuddin Abdul Kodir, seorang mufasir progresif dari Indonesia.
Pilar Rumah Tangga Versi Mubadalah
Dalam pandangan mubadalah, kehidupan rumah tangga di bangun di atas lima pilar:
1. QS. An-Nisa’ ayat 21.
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا
Al-Qur’an menyebut Lafaz mitsaqan ghalizhan “ikatan yang kokoh”. sebagai pengingat bahwa menjaga rumah tangga adalah tugas bersama, bukan hanya salah satu pihak.
2. Al-Qur’an menggunakan kata zawj yang artinya pasangan. baik untuk istri maupun suami.
3. Saling berbuat baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Sebagaimana dalam QS. An-Nisa’ ayat 19.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩
ayat ini mengajak laki-laki untuk bersikap baik kepada perempuan. Dalam pandangan mubadalah (kesalingan), pesan moral ini juga berlaku bagi perempuan. perempuan dilarang memaksakan kehendak kepada laki-laki, menghalangi hak mereka, atau mengambil harta mereka.
4. Musyawaroh dalam rumah tangga.
Suami atau istri tidak boleh menjadi pribadi yang otoriter dan memaksakan kehendak. Segala sesuatu yang berkaitan dengan rumah tangga harus saling melibatkan satu sama lain.
5. Saling memberikan kenyamanan kepada pasangan.
Dalam al-Qur’an menggunakan lafaz taradhim minhuma, yaitu adanya kerelaan dari dua belah pihak. Selama ini dipahami bahwa istri harus mendapatkan ridho suami, tetapi dengan pendekatan mubadalah, suami juga harus mendapatkan ridho istri.
Nafkah dan Seks: Tanggung Jawab Bersama
Dalam konteks mubadalah, urusan nafkah adalah kewajiban kedua belah pihak. Dengan berlandaskan pada prinsip zawāj (pernikahan) dan mu’āsyarah bil ma’ruf (hidup bersama secara baik). Bahkan pada zaman Rasulullah, Zainab istri Abdullah bin Mas’ud, bekerja dan menafkahi keluarganya, dan Rasulullah menyatakan bahwa ia mendapat dua pahala sekaligus. Pahala nafkah keluarga dan sedekah.
Hal serupa berlaku untuk hubungan seksual. Al-Qur’an menggambarkan pasangan suami-istri sebagai “pakaian” satu sama lain, saling menutupi, menghangatkan, dan memberikan kenyamanan. Tak ada dominasi, hanya kasih dan saling memahami.
Referensi Pict: https://images.app.goo.gl/tQduhH2SotMumprs8
Penulis: Sayyidah Fathonah
