Fiqih & AkidahPernikahan & Keluarga

3 Hal Ini Menjadikan Pernikahan Haram Dilakukan Menurut Islam, Waspadalah

TSIRWAH INDONESIA – Pernikahan merupakan momen sakral yang menyatukan seorang laki-laki dan perempuan bukan mahram dalam ikatan akad suci. Namun, ada beberapa situasi yang menjadikan pernikahan haram dilakukan menurut Islam.

Pernikahan juga merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Oleh sebab itu, penting bagi umat islam untuk memahami aturan-aturan pernikahan dalam agama dengan baik.

Apabila seseorang tidak memahami betul hukum pernikahan dalam islam, maka khawatir dapat menjurus ke dalam hal-hal yang menjadikannya haram. Simak beberapa hal yang menjadikan pernikahan haram dilakukan menurut islam berikut ini:

Baca Juga: Childfree: Pilihan Pernikahan Tanpa Anak dan Kontroversinya, Simak Penjelasan Islam

Pernikahan dari hasil perselingkuhan merupakan salah satu hal yang haram menurut pandangan islam. Perselingkuhan merupakan tindakan merusak keutuhan rumah tangga orang lain dan termasuk dosa besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: “Dan barang siapa merusak hubungan seorang perempuan (istri) dengan suaminya, makai ia bukan termasuk dari golongan kami (umat islam),” (HR An-Nasa’i).

Mengutip dari laman nu.or.id, Imam Malik menegaskan tentang seseorang yang memulai pernikahannya melalui akar perselingkuhan adalah haram.  Hal ini karena pernikahan seharusnya berdiri atas dasar kejujuran, kesetiaan, dan kehalalan.

Penjelasan tersebut sebagaimana pernyataan Muhammad bin Ahmad bin Muhammad ‘Alaisy dalam kitabnya Fathu Al-‘Ali Al-Malik fi Al-Fatwa ‘Ala Madzhab Al-Imam Malik, yaitu:

وَقَالَ الشَّيْخُ عَلِيٌّ الْأَجْهُورِيُّ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى مَا نَصُّهُ ذَكَرَ الْأَبِيُّ مَسْأَلَةً مَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا أَنَّهُ يُفْسَخُ , وَلَوْ بَعْدَ الْبِنَاءِ , فَإِنَّهُ نُقِلَ عَنْ ابْنِ عَرَفَةَ أَنَّ مَنْ سَعَى فِي فِرَاقِ امْرَأَةٍ لِيَتَزَوَّجَهَا فَلَا يُمْكِنُ مِنْ تَزْوِيجِهَا وَاسْتَظْهَرَ أَنَّهُ إنْ تَزَوَّجَ بِهَا يُفْسَخُ قَبْلَ الْبِنَاءِ وَبَعْدَهُ لِمَا يَلْزَمُ عَلَى ذَلِكَ مِنْ الْفَسَادِ

Artinya: “Syaikh Ali Al-Ajhuri radhiyallahu ‘anhu berkata, ‘Al-Abiyyu menjelaskan masalah orang yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, bahwa pernikahan keduanya (lelaki yang merusak dan wanita yang dirusak) itu harus dibatalkan walau setelah akad nikah. Pandangan ini sebenarnya dinukil dari Ibnu Arafah yang menyatakan, bahwa barang siapa yang berusaha memisahkan seorang perempuan dari suaminya agar ia bisa menikahi perempuan tersebut, maka tidak mungkin baginya (tidak diperbolehkan) untuk menikahinya. Hal ini menjadi jelas bahwa jika lelaki menikahinya maka pernikahannya harus dibatalkan, baik sebelum atau sesudah akad, karena hal itu menyebabkan kerusakan dalam (akad)’.”

Berbeda dari itu, menurut pandangan mazhab Hanafi dan Syafi’i, pernikahan yang berawal dari perselingkuhan bukanlah haram. Namun, pelaku perbuatan tersebut termasuk orang fasik dan tindakannya adalah dosa paling keji terhadap Allah SWT.

Terjadinya pernikahan haram berikutnya adalah sebab menikah beda agama. Pernikahan beda agama menjadi haram, karena dapat mengarah pada kesulitan dalam menjalankan ibadah dan kehidupan beragama secara harmonis.

Pernikahan antara seorang muslim dengan perempuan non-muslim (kecuali ahli kitab), hukumnya haram. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221:

وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ ۖ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

Pernikahan beda agama juga dapat mempengaruhi identitas keislaman dan budaya anak-anak yang lahir. Hal ini tentunya akan dapat mengakibatkan kebingungan dan konflik internal dalam keluarga.

Pernikahan sesama jenis menjadi salah satu hal yang menjadikan pernikahan haram dilakukan menurut islam. Hal ini karena islam hanya mengakui hubungan pernikahan antara satu orang laki-laki dengan seorang perempuan.

Banyak sekali dalil yang menjelaskan keharamannya, termasuk dalam salah satu hadis Rasulullah SAW berikut ini:

اَلسِّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنَا بَيْنَهُنَّ

Artinya: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka,” (HR Thabrani).

Selanjutnya, dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ ، ثَلاثًا

Artinya: “Allah SWT melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah SWT melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, Allah SWT melaknat manusia yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth,” (HR Ahmad).

Allah SWT melaknat orang-orang yang melakukan perbuatan seperti kaum Luth, yang diulang tiga kali dalam hadis tersebut. Umat Nabi Luth disebut kaum Sodom, memiliki orientasi seksual yang menyimpang, yaitu penyuka sesama jenis (homoseksual).

Itulah tiga hal yang menjadikan pernikahan haram menurut islam yang patut untuk diwaspadai. Umat islam perlu ingat, pernikahan bukan sekadar hubungan romantisme sosial, tetapi juga bagian penting dari ibadah dan ketaatan kepada Allah SWT.

Ketika memilih pasangan hidup, seorang muslim perlu memperhatikan nilai-nilai moral dan etika yang diajarkan oleh agama. Pernikahan yang berjalan sesuai prinsip-prinsip keislaman, akan membawa berkah dan kebahagiaan dunia akhirat.

Wallohu A’lam.
Oleh Nurul Fauziah

Editor: Muhammad Agus

Alumni Ponpes As'adiyah, Saat ini menempuh strata 1 di STKQ Al-Hikam Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator