5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Memutuskan Poligami
TSIRWAH INDONESIA – Poligami dalam Islam adalah salah satu isu yang sering menjadi perbincangan. Dalam hukum Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, namun tidak serta merta bisa tanpa memperhatikan beberapa hal penting.
Bagi seorang Muslim perlu memperhatikan beberapa hal sebelum berpoligami. Keputusan tersebut haruslah tetap sesuai dengan ajaran Islam dan tidak pula menimbulkan mudharat baik bagi diri sendiri maupun keluarga.
Berikut adalah beberapa poin penting bagi seorang Muslim memutuskan untuk berpoligami:
1. Memastikan Keadilan dalam Berpoligami
Hal paling penting dalam poligami adalah kewajiban seorang suami untuk berlaku adil di antara istri-istrinya. Keadilan ini meliputi hal-hal seperti pemberian nafkah, perhatian, serta hak-hak yang sama bagi setiap istri.
Islam sangat menekankan keadilan dalam perkara ini. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 3:
ثُمَّ إِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Artinya: “Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja…”
Ayat ini menekankan bahwa jika seorang suami merasa tidak mampu berbuat adil, maka lebih baik menikahi satu istri saja. Keadilan bukan hanya terkait materi, tetapi juga mencakup aspek emosional dan waktu terhadap setiap istri.
2. Kemampuan Memberi Nafkah
Selain keadilan, kemampuan untuk memberi nafkah secara layak kepada semua istri juga merupakan syarat penting dalam poligami. Seorang suami harus mampu memberikan nafkah lahir dan batin kepada setiap istrinya.
Jika kemampuan ekonomi belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan setiap istri dan anak-anak yang mungkin akan lahir, maka sebaiknya berpikir ulang sebelum berpoligami. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَعُولُ
Artinya: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menelantarkan orang yang wajib ia nafkahi,” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini memperingatkan tentang pentingnya tanggung jawab seorang suami dalam memenuhi nafkah keluarganya. Poligami tidak boleh menjadi alasan untuk menelantarkan istri atau anak-anak.
Baca Juga: Pilihan Berpoligami, Benarkah Membuat Muslimah Menderita
3. Mendapatkan Persetujuan dari Istri Pertama
Dalam konteks hukum negara-negara tertentu, termasuk Indonesia, seorang suami yang hendak berpoligami harus mendapatkan izin dari istri pertama.
Meski dalam hukum Islam tidak secara eksplisit mewajibkan izin istri pertama, mendapatkan restu dari istri pertama dapat menghindari konflik yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Jika istri pertama merasa tidak siap atau tidak setuju, sebaiknya hal ini menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.
4. Memiliki Niat yang Ikhlas
Niat adalah faktor yang sangat penting dalam setiap ibadah, termasuk dalam pernikahan. Seorang Muslim yang hendak berpoligami harus memastikan niatnya ikhlas, bukan hanya berdasarkan pada keinginan duniawi atau hawa nafsu semata.
Poligami dalam Islam boleh jika bertujuan untuk kebaikan, seperti membantu perempuan yang dalam kesulitan atau menjaga hubungan yang halal.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: “Sesungguhnya segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Niat yang tulus dan ikhlas akan membawa berkah dan menjauhkan dari masalah yang tidak diinginkan.
5. Pertimbangkan Dampak Emosional dan Sosial
Poligami bukan hanya soal suami dan istri, tetapi juga melibatkan aspek sosial yang lebih luas, termasuk anak-anak, keluarga besar, dan lingkungan masyarakat.
Dampak emosional yang mungkin terjadi pada istri pertama dan anak-anak juga harus menjadi bahan pertimbangan sebelum memutuskan berpoligami. Pastikan bahwa keputusan ini tidak akan menimbulkan luka emosional yang mendalam bagi keluarga.
Kesimpulan
Poligami adalah pilihan yang diizinkan dalam Islam, namun tidak boleh dilakukan tanpa perhitungan yang matang dan niat yang benar. Seorang Muslim yang ingin berpoligami harus memastikan mampu berlaku adil, memberikan nafkah yang cukup, dan memiliki niat yang ikhlas.
Dengan mempertimbangkan semua aspek ini, diharapkan poligami dapat berjalan sesuai dengan ajaran Islam dan membawa keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.
Wallahu A’lam
Oleh Rizky Ramadhani