Fiqih & Akidah

Bolehkah Potong Kuku Sebelum Kurban, Ini Penjelasannya

TSIRWAH INDONESIAMenjelang Idul Adha, banyak umat Islam yang mulai mempersiapkan diri untuk berkurban. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kebolehan potong kuku sebelum kurban.

Apakah memotong kuku sebelum kurban diperbolehkan atau justru dilarang dalam ajaran islam? Artikel ini akan mengupas tuntas mengenai hukum dan pendapat para ulama tentang potong kuku sebelum kurban.

Simak selengkapnya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.

Hukum Asal Potong Kuku Sebelum Kurban

Berdasarkan ajaran islam, terdapat beberapa hadis yang membahas mengenai hukum memotong kuku sebelum kurban. Rasulullah sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَن كانَ له ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فإذا أُهِلَّ هِلالُ ذِي الحِجَّةِ، فلا يَأْخُذَنَّ مِن شَعْرِهِ، ولا مِن أظْفارِهِ شيئًا حتَّى يُضَحِّيَ

Artinya: “Barangsiapa yang memiliki hewan sembelihan, jika sudah nampak hilal Dzulhijjah, maka jangan mengambil rambutnya sedikit pun. Jangan pula mengambil kukunya sedikit pun, sampai ia berkurban,” (HR Muslim).

Hadis di atas menegaskan tentang larangan bagi umat islam yang berniat untuk berkurban supaya tidak memotong rambut dan kukunya sebelum kurban, tepatnya sejak masuknya bulan Dzulhijjah.

Sementara itu, hadis lain juga memuat penjelasan tentang larangan memotong kuku dan rambut ketika telah memasuki tanggal sepuluh Dzulhijjah. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW berikut ini:

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: “Jika telah masuk hari kesepuluh Dzulhijjah, maka jangan menyentuh (memotong) apa saja, mulai dari rambut pada kulit kalian,” (HR Muslim).

Terkait larangan ini, beberapa ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah hukum tersebut bersifat wajib atau hanya sekadar anjuran (sunah). Pendapat ini berdasarkan pada berbagai interpretasi terhadap hadis tersebut dan juga riwayat lainnya yang terkait.

Pendapat Ulama Terkait Hukum Memotong Kuku Sebelum Berkurban

Mengenai hukum potong kuku sebelum kurban, terdapat beberapa pandangan dari para ulama. Melansir dari NU Online, di dalam kitab Mirqatul Mafatih, menyebutkan kesimpulan pendapat ulama terkait hadis Rasulullah SAW tentang larangan potong kuku sebelum kurban, yaitu:

فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya: “Menurut Imam Malik dan Syafi’i, tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban adalah sunah, sampai selesai penyembelihan. Jika ia memotong kuku atau rambut sebelum penyembelihan, maka hukumnya makruh. Sementara itu, menurut Abu Hanifah, memotong kuku dan rambut itu mubah (boleh), tidak makruh jika memotongnya, dan tidak pula sunah jika tidak memotongnya. Adapun Imam Ahmad bin Hambal menghukuminya haram.”

Jika dipahami lebih mendalam, Imam Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa potong kuku sebelum kurban, hukumnya makruh (tidak sampai haram). Sementara jika seseorang tidak memotong kuku maupun rambutnya berarti telah melakukan kesunahan.

Di sisi lain, Imam Ahmad memiliki pandangan lebih ketat. Beliau berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut sebelum kurban adalah haram. Menurutnya, larangan ini bersifat tegas dan orang yang akan berkurban harus menghindarinya.

Sementara itu, Abu Hanifah memiliki pandangan yang lebih longgar, bahwa memotongg kuku dan rambut itu boleh-boleh saja. Tidak ada masalah jika seseorang memotong kuku atau rambutnya sebelum kurban, dan hal tersebut tidak berdampak pada keabsahan ibadah kurbannya.

Waktu Terbaik Memotong Kuku Sebelum Kurban

Berdasarkan beberapa hadis sebelumnya, waktu terbaik untuk memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban adalah setelah penyembelihan hewan kurban. Sementara itu, bagi yang tidak berkurban, mereka dapat melanjutkan kebiasaan perawatan diri tanpa ada batasan khusus.

Saran terbaik untuk memotong kuku dan rambut adalah sebelum memasuki bulan Dzulhijjah. Hal ini dimaksudkan, ketika masuk sepuluh hari pertama Dzulhijjah, seseorang yang berniat berkurban sudah dalam keadaan bersih tanpa harus melanggar adanya larangan-larangan tertentu.

Namun, jika seseorang yang berniat kurban terlambat memotong kuku sebelum masuk bulan Dzulhijjah, sebaiknya menundanya hingga kurbannya telah terlaksana. Hal ini untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.

Hikmah Larangan Memotong Kuku Sebelum Kurban Sesuai Hadis

Larangan memotong kuku sebelum kurban memiliki hikmah yang mendalam menurut Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, sebagai berikut:

قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار

Artinya: “Ulama dari kalangan mazhab kami mengatakan, hikmah dari larangan tersebut supaya seluruh anggota tubuh tetap sempurna dan terbebas dari api neraka.”

Ibadah kurban memiliki keistimewaan dalam menyelamatkan umat islam dari neraka, Mempertahankan keselamatan tubuh secara utuh, termasuk tidak potong kuku sebelum kurban, maka seseorang dapat memperoleh hikmah ini.

Selain meneguhkan keikhlasan dalam beribadah, larangan ini juga mengajarkan tentang keutamaan kesempurnaan tubuh sebagai bagian dari ketaatan kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Pada akhirnya, larangan ini dapat membawa keberkahan bagi umat islam yang menjalankan.

Demikian hukum potong kuku sebelum kurban secara keseluruhan berdasarkan hadis Rasulullah SAW dan berbagai pendapat ulama. Secara umum, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum ini, mulai dari haram, makruh hingga mubah.

Namun, pada dasarnya, anjuran untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut adalah sebagai bentuk penghormatan sebelum melaksanakan ibadah kurban. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan bagi umat islam yang sedang mempersiapkan diri untuk berkurban.

Wallohu A’lam.

Oleh Nurul Fauziah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator