Fiqih & Akidah

Hukum Tasyabbuh alias Menyerupai, Ini Rinciannya

TSIRWAH INDONESIATasyabbuh adalah kosa kata Arab yang biasa ditemukan di kitab-kitab ulama salaf, yang membahas tentang menyerupai non muslim, atau menyerupai lawan jenis.

Pembahasan tentang tasyabbuh sangat luas, sebab menyangkut tentang bagaimana yang dimaksud menyerupai lawan agama ataupun lawan jenis, yang hal ini juga tak kalah penting untuk difahami umat muslim.

Pada artikel kali ini, setidaknya ada beberapa hal yang akan menjadi pembahasan secara poin-poin, agar mudah difaham dan mudah diingat, mulai dari haditsnya, batasannya, apa yang dikecualikan dan apa yang pasti tasyabbuh dan haram.

Hadits Tasyabbuh

Di antara dalil yang sering dikutip untuk kasus ini adalah hadis riwayat Abu Dawud:

من تشبه بقوم فهو منهم

Artinya: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka.”

Kesahihan hadits ini sebenarnya masih diperdebatkan ulama. Ada yang mengatakan sahih, tapi tidak sedikit pula yang berpendapat hadits ini dhaif (lemah).

Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat ini dikarenakan perawi bernama ‘Abdul Rahman Ibn Tsabit Ibn Tsauban. Ulama berbeda pendapat dalam menilai ‘Abdul Rahman ini. Sebagaimana dicatat al-Dzahabi dalam Siyar A’lam al-Nubala’, al-Nasa’i mengatakan ‘Abdur Rahman laysa bi tsiqah; Ahmad Ibn Hanbal berpendapat riwayat hadisnya munkar; Yahya Ibn Ma’in menilai laysa bihi ba’s; Ibnu ‘Adi mengatakan haditsnya tetap ditulis sekali pun dhaif.

Kesimpulan dari hadits ini, tidak bisa serta-merta dijadikan landasan pasti untuk menyebut sesuatu menyerupai sesuatu dan berakhir hukum haram, tapi masih perlu dikaji beserta pendapat para ulama.

Ciri Khas menjadi Patokan Utama

Sederhana mengenai patokan seseorang atau suatu kaum dianggap menyerupai lawan agamanya ataupun lawan jenisnya, adalah jika mengenakan atau melakukan sesuatu yang sudah menjadi ‘Ciri Khas’ dari lawan agama atau lawan jenisnya tersebut.

Contohnya seperti muslim memakai pakaian pastor, atau lelaki memakai pakaian perempuan yang sekiranya orang melihat maka mereka menyebutkan bahwa pakaiannya sudah seperti lawan agama atau lawan jenis yang dimaksud.

Dahulu memakai jas dan dasi adalah ciri khas orang non muslim, dan tidak boleh, namun sekarang hal itu sudah benar-benar umum dan tidak menyangkut keyakinan beragama, sekarang menjadi tidak masalah.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Bughyatul Mustarsyidin:

أن يتزيا أحدهما بما يختص بالآخر أو يغلب اختصاصه به في ذلك المحل الذي هما فيه

Artinya: “jika salah seorang Berpakaian dengan pakaian yang menjadi ciri khas lawan agama atau lawan jenis, atau di suatu tempat memang hal tersebut menjadi suatu kekhususan bagi satu dari satu lainnya.”

BACA JUGA : Bagaimana Hukum Mengucapkan Salam kepada Bukan Mahram Maupun Non Muslim, Yuk Simak Penjelasan Berikut

Batasan Lebih Spesifik dalam Menentukan

Lebih dalam mengenai tasyabbuh atau menyerupai dengan non muslim bagi kita, adalah sebagai berikut:

  • Bila tasyabbuhnya dengan tujuan meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya, maka hukumnya kafir
  • Bila tasyabbuhnya dengan tujuan hanya meniru, tanpa menyemarakkan kekafirannya, maka hukumnya tidak kafir melainkan berdosa
  • Bila tasyabbuhnya tidak sengaja, hanya melakukan sesuatu dan kebetulan sama dengan ciri khas mereka, maka hukumnya makruh
  • Bila tidak ada ciri khas khusus yang dimiliki suatu agama tertentu (yang non muslim), maka bukan masalah, seperti jas dan dasi yang dijelaskan di atas tadi

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Bughyatul Mustarsyidin:

(مسألة : ي) : حاصل ما ذكره العلماء في التزيي بزي الكفار أنه إما أن يتزيا بزيهم ميلاً إلى دينهم وقاصداً التشبه بهم في شعائر الكفر ، أو يمشي معهم إلى متعبداتهم فيكفر بذلك فيهما ، وإما أن لا يقصد كذلك بل يقصد التشبه بهم في شعائر العيد أو التوصل إلى معاملة جائزة معهم فيأثم ، وإما أن يتفق له من غير قصد فيكره كشد الرداء في الصلاة

Menyerupai dalam Hal Kebaikan

Syaikh Abu Muhammad bin Abi Hamzah, dalam kitab Fathul Bari menjelaskan:

كَذَا عُرِفَ مِنَ اْلأَدِلَّةِ اْلأُخْرَى أَنَّ الْمُرَادَ التَّشَبُّهُ فِي الزِّيِّ وَبَعْضِ الصِّفَاتِ وَنَحْوِهَا لاَ التَّشَبُّهُ فِي أُمُوْرِ الْخَيْرِ.

Artinya: “yang dimaksud dalam menyerupai mereka yang haram, adalah perihal seperti pakaian dan lain-lain yang menjadi ciri khasnya, bukan dalam hal kebaikan yang umum.”

Misalnya seperti berbisnis dengan cara modern, menyusun suatu sistem pendidikan dengan teknologi dan lain-lain yang benar-benar tidak logis jika dikatakan tasyabbuh yang sampai kafir. Maka dalam hal-hal ringan kebaikan seperti ini, tidak ada tasyabbuh.

Akidah dan Peribadatan

Adapun tasyabbuh atau menyerupai non muslim, dalam hal akidah, keyakinan, peribadatan, ritual keagamaan dan lain-lain yang benar-benar menjadi pembeda antara akidah muslim dengan non muslim, maka hukumnya adalah jelas tasyabbuh dan rinciannya dikembalikan pada poin empat batasan yang diulas di atas tadi.

Wallohu Alam
Oleh : Ustadz Hafidz

Editor: Havidz Ramdhani

Aktivis Dakwah, Penulis, Guru Agama, Hafidzul Quran, Web Developer, Graphic Designer, memiliki ketertarikan untuk mengembangkan dan memajukan dunia pendidikan pesantren sesuai relevansi zaman dan teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator