Pernikahan & Keluarga

Kupas Tuntas Bab Mahram Part 1: Sebab Nasab, Persusuan dan Nikah, Hati-Hati Jangan Keliru

TSIRWAH INDONESIA – Istilah mahram sudah tidak asing lagi bagi umat Islam. Perkara mahram sering kita jumpai dalam pembahasan fikih khususnya bab nikah. Kata mahram berasal dari makna haram atau lawan kata dari halal yang artinya sesuatu yang terlarang dan tidak boleh dilakukan.

Mahram diartikan sebagai wanita yang haram dinikahi (dalam pembahasan nikah) atau wanita yang tidak dapat membatalkan wudhu (dalam pembahasan bersuci), ini bagi laki-laki. Begitupun bagi wanita berarti sebaliknya, kata wanita di atas diganti dengan laki-laki.

Penyebab keharaman untuk dinikahi ini dikategorikan menjadi dua macam, pertama mahram mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua mahram mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu). 

Pengertian Mahram Mu’abbadah 

Mahram mu’abbadah (haram selamanya) adalah wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya. Sebagaimana detail terkait mahram mu’abbadah ini dijelaskan dalam firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surat An-Nisa ayat 23:

{ حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَ ٰ⁠تُكُمۡ وَعَمَّـٰتُكُمۡ وَخَـٰلَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِیۤ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَ ٰ⁠تُكُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ وَأُمَّهَـٰتُ نِسَاۤىِٕكُمۡ وَرَبَـٰۤىِٕبُكُمُ ٱلَّـٰتِی فِی حُجُورِكُم مِّن نِّسَاۤىِٕكُمُ ٱلَّـٰتِی دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُوا۟ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ وَحَلَـٰۤىِٕلُ أَبۡنَاۤىِٕكُمُ ٱلَّذِینَ مِنۡ أَصۡلَـٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُوا۟ بَیۡنَ ٱلۡأُخۡتَیۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا }

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Pengelompokan Mahram Mu’abbadah 

Mahram mu’abbadah dikelompokkan ke dalam tiga bagian yaitu mahram sebab nasab, nikah dan persusuan.

Mahram Mu’abbadah sebab Nasab

Pertama, mahram mu’abbadah sebab nasab. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi berikut ini:

تحرم نساء القرابة الا من دخلت تحت ولد العمومة او الخوولة

Artinya: “Seluruh perempuan kerabat/saudara itu mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak bibi/sepupu (dari ayah) dan anak bibi/sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.

Perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki sebab hubungan nasab ada tujuh, yaitu:

1. Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya ayah (nenek), sampai ke atas.

2. Anak perempuan, anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), sampai ke bawah.

3. Saudara perempuan, baik seayah dan seibu, hanya seayah, maupun hanya seibu. 

4. Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah dan seibu, hanya seayah, atau hanya seibu. 

5. Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah dan seibu, hanya seayah, atau hanya seibu. 

6. Saudara perempuan ayah (bibi), bibinya ayah, bibinya kakek, hingga terus ke samping. 

7. Saudara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, hingga terus ke samping.

Mahram Mu’abbadah sebab Persusuan

Kedua, mahram mu’abbadah sebab persusuan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Hasyiah Al-Bujairimi berikut ini:

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

Artinya: “Perempuan mahram sebab persusuan itu adalah perempuan yang mahram sebab nasab.”

Selanjutnya perempuan yang haram dinikahi oleh lelaki sebab persusuan ada tujuh yaitu:

1. Ibu yang menyusui, termasuk nenek persusuan, hingga ke atas. 

2. Saudara perempuan persusuan, yaitu perempuan yang disusui oleh ibu persusuan. Dikecualikan jika saudara perempuan persusuan anda itu ingin menikah dengan saudara laki-laki anda. Maka itu dihalalkan. 

3. Anak perempuan dari saudara laki-laki persusuan (keponakan). 

4. Anak perempuan dari saudara perempuan persusuan (keponakan). 

5. Bibi persusuan (saudara susuan ayah).

6. Bibi persususan (saudara susuan ibu).

7. Anak perempuan persusuan, yakni anak perempuan yang menyusu kepada istri anda, sehingga anda menjadi ayah persusuannya. 

Mahram Mu’abbadah sebab Nikah

Ketiga, mahram sebab nikah. Sebagaimana penjelasan Syekh Ibnu Qasim al-‘Izzi dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri, beliau berkata:

فالعقد على البنات يحرم الأمهات وأما البنات فلا تحرم إلا بالدخول على الأمهات

Artinya: “Akad nikah dengan anak perempuan mengharamkan ibunya. Sedangkan anak perempuan tidak haram kecuali setelah bergaul suami-istri dengan ibunya.”

Mahram sebab nikah bagi laki-laki, berikut di antaranya:

1. Ibu istri (mertua), nenek istri, hingga terus ke atas, walaupun baru sekadar akad nikah dengan anaknya dan belum bergaul suami-istri.

2. Istri anak (menantu), istri cucu, hingga terus ke bawah, walaupun sang anak atau cucu baru sekadar akad dan belum bergaul suami-istri. Berbeda jika status anak atau cucu tersebut adalah anak angkat. Sehingga boleh hukumnya menikah dengan mantan istri anak angkat. 

3. Anak perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri), dengan catatan ibu si anak tersebut telah dicampuri oleh suaminya.

4. Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan terus ke atas, dengan catatan sang ayah atau sang kakek telah berhubungan badan suami dan istri dengannya.   

Demikian mahram mu’abbadah bagi laki-laki, selanjutnya mahram mu’abbadah bagi perempuan, maka sebaliknya. Kata ibu diganti dengan ayah, kata istri diganti dengan suami, kata nenek diganti dengan kakek dan kata perempuan diganti dengan laki-laki.

Semuanya ini (mahram sebab nasab, nikah dan persusuan) dihukumi mahram yang bersifat selamanya. Selanjutnya yang bukan termasuk ke dalam kategori mahram mu’abbadah berarti masuk kategori mahram mu’aqqatah atau yang bukan mahram.

Lanjut pembahasan part dua di sini.

Wallohu A’lam
Oleh Ustadzah Dewi Anggraeni

Editor: Dewi Anggraeni, S.Hum

Aktivis dakwah, jurnalis, interpersonal skill, tim work, content creator, dan emotional management.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator