Hukum Foto Prewedding, Simak Penjelasan Islam
TSIRWAH INDONESIA – Foto prewedding adalah kegiatan atau sesi pemotretan sepasang calon pengantin sebelum hari pernikahan. Pasangan calon pengantin dapat melakukan sesi foto prewedding baik di luar ruangan maupun di dalam ruangan.
Foto prewedding berasal dari Bahasa Inggris, yang terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, berarti foto sebelum pernikahan. Namun, seiring berjalannya waktu, banyak orang menganggapnya sebagai foto di lokasi tertentu, dengan konsep dan pakaian yang khusus.
Pasangan pengantin kemudian menampilkan hasil foto tersebut pada acara resepsi, undangan, dan souvenir pernikahan.
Hukum Islam melarang pembuatan foto prewedding, yang menampilkan pasangan calon pengantin yang belum sah secara hukum. Perbuatan tersebut dapat mendekatkan pelakunya kepada perbuatan zina.
Melakukan foto prewedding sebagai bagian dari pernikahan adalah perbuatan yang haram dalam Islam. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 03/KF/MUI-SU/2011.
Isi fatwanya menyatakan, bahwa pelaksanaan foto prewedding merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum Islam.
BACA JUGA: Mitos Larangan Menikah di Bulan Safar, Seperti Ini Hukum Islam Menjelaskan
Beberapa Alasan MUI Mengharamkan Foto Prewedding
Terjadinya Ikhtilat dan Khalwat
Ikhtilat merupakan kondisi campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram pada suatu tempat. Sedangkan khalwat adalah suatu kondisi ketika laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dan bukan mahram berdua-duaan di suatu tempat.
Kegiatan foto prewedding melibatkan kedua calon pengantin yang berkumpul dalam satu tempat untuk berfoto bersama.
Kegiatan ini berpotensi menjerumuskan keduanya pada perilaku zina, seperti berpose dengan menyentuh tubuh, berpelukan, berciuman, dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan hukum Islam.
Pelarangan tersebut terjadi karena bercampur-baurnya antara pria dan wanita yang belum mahram, serta adegan mesra yang bertentangan dengan syariat Islam.
Alquran surah Al-Isra’ ayat 32 menegaskan larangan mendekati zina sebagai berikut:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Ayat ini mengajarkan pentingnya menjaga diri dari zina dan pemicunya agar tidak terjerumus, serta menegaskan bahwa zina bukan hanya perbuatan kotor, melainkan juga memiliki dampak negatif pada pelakunya di masa depan.
Tabarruj
Tabbaruj adalah memperhias diri untuk terlihat cantik dengan memperlihatkan perhiasan, dan keindahan tubuh wanita yang dapat mengundang syahwat lelaki, yang seharusnya keindahan tubuh tersebut tertutup.
Dalam foto prewedding, calon pengantin wanita berhias diri lebih untuk mempercantik tampilan tubuh agar terlihat menarik di depan kamera.
Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 33 menegaskan larangan terhadap tindakan tabarruj sebagai berikut:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Ayat ini memerintahkan istri-istri Nabi Muhammad shallalahu alaihi wasallam untuk tinggal di rumah dan menghindari pemameran diri seperti perempuan-perempuan pada masa jahiliyah.
Ayat tersebut juga menegaskan peran istri-istri Nabi Muhammad SAW dalam menjaga kehormatan dan kesucian mereka.
Allah SWT ingin menyucikan mereka secara menyeluruh dan menjauhkan segala bentuk kotoran.
Perintah dari ayat di atas menjadi rujukan bagi setiap muslimah untuk menghindari tindakan tabarruj.
Membuka Aurat
Keharaman foto prewedding berikutnya adalah terjadinya pelanggaran aturan berpakaian dalam Islam, ketika calon pengantin wanita tidak menutup auratnya secara sempurna dan memperlihatkan lekuk tubuhnya, yang berpotensi mendatangkan fitnah.
Allah SWT berfirman dalam Alquran surat An-Nur ayat 31 berikut ini:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”
Ayat ini menekankan pentingnya wanita menutup aurat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mendorong tindakan bertaubat.
Patuh terhadap perintah Allah melibatkan pembatasan pandangan, pemeliharaan kemaluan, menghormati privasi orang lain, dan memberikan salam.
Konsep Prewedding Syar’i sebagai Solusi
Prewedding yang sesuai syariah adalah dengan menjaga aurat, mematuhi norma kesopanan, serta menghindari kontak fisik.
Salah satu terobosannya adalah berpose tanpa bersentuhan, tidak bermesraan, dan tidak berdekat-dekatan. Foto prewedding akan tetap terlihat sakral sekaligus romantis.
Konsep foto prewedding syar’i memunculkan berbagai ide pose kreatif, seperti berpose seolah berlari, membaca koran, dan lainnya.
Ibn Hajar al-Haytami dalam bukunya al-Fatawa al-Kubra menjelaskan bahwa Ikhtilat terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Pertama, Ikhtilat yang mubah, merujuk pada situasi di mana tidak ada kontak fisik antara pria dan wanita yang bukan mahram, dan tidak melakukan khalwat. Namun, tetap dengan menjaga kaidah-kaidah syariat.
Kedua, Ikhtilat yang haram, merujuk pada situasi yang melibatkan kontak fisik antara pria dan wanita yang bukan mahram.
Wallahu a’lam
Oleh Suningsih