Fikih Kurban Part 2: Kriteria Hewan yang Bisa Dijadikan Hewan Kurban dan Ketentuannya, Umat Islam Wajib Paham
TSIRWAH INDONESIA – Ibadah kurban diidentikkan dengan ibadah di bulan Dzulhijah. Ketentuan ibadah kurban sudah diatur oleh syariat Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh ulama terdahulu, mulai dari jenis hewan dan usianya, waktu penyembelihan, tempatnya dan kepada siapa daging kurban ini dibagikan.
Kriteria Hewan Kurban
Kriteria hewan yang sah dijadikan hewan kurban dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib, sebagai berikut:
(ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة، (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة.
Artinya: “Adapun hewan yang bisa di kurbankan adalah: (1) Domba yang usianya satu tahun dan menginjak dua tahun, (2) Kambing yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun, (3) Unta yang berumur 5 tahun menginjak 6 tahun dan (4) Sapi yang berusia dua tahun dan menginjak tiga tahun.”
Menurut mazhab Syafi’i berkurban dengan kambing jenis domba meskipun usianya enam bulan lebih (jalan menginjak usia ke tujuh bulan) dianggap sah, asalkan sudah tanggal giginya.
Selain kriteria di atas, hewan-hewan yang layak dijadikan hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anhu:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya: “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek); (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit; (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan; (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak,” (HR At-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Terdapat pengecualian, berikut kriteria cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu: hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang, sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang.
Ketentuan Ibadah Kurban
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib, yaitu:
(وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية بها، (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك، (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل من مشاركته في بعير. وأفضل أنواع الأضحية إبل ثم بقر ثم غنم.
Artinya: “Unta bisa mencukupi untuk kurban dari tujuh orang yang berserikat begitu pula dengan kurban sapi. Sedangkan kambing cukup untuk kurban satu orang saja dan ini lebih afdhol daripada berkurban sapi dengn cara berserikat dengan 7 orang. Kurban terbaik adalah unta kemudian sapi lalu kambing.”
Bagi orang miskin yang mau berkurban, namun tidak mampu membeli kambing. Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti pendapat Ibn Abbas radhiyallahu ’anhu yang menganggap kesunahan berkurban itu cukup dengan mengalirkan darah, meskipun darah ayam jago (namun pendapat ini lemah).
Demikian keterangan Syekh Ali Jaber dalam video yang viral di media sosial tentang cukupnya berkurban yaitu dengan satu kambing untuk satu keluarga, maka pendapatnya ini berdasarkan pendapat imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih.
Berbeda dengan pendapat Abdullah bin Mubarak yang disampaikan oleh imam At-Tirmidzi, yaitu sebagai berikut:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. (سنن الترمذى – ج 6 / ص 136)
Artinya: “Menurut sebagian ulama yang lain, satu kambing tidak cukup kecuali untuk satu orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama lainnya.”
Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang senada dengan mazhab Syafi’iyyah yang kemudian diamalkan oleh kaum muslimin Indonesia. Sebagaimana yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, yaitu:
(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع ج 8 / ص 397)
Artinya: “Kambing mencukupi untuk satu orang dan tidak mencukupi untuk satu orang lebih. Namun, jika ada satu orang menyembelih kambing untuk satu keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka.”
Waktu Berkurban
Berkurban harus di waktu yang sudah ditetapkan oleh ulama, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarqowi berikut ini:
(و أن لا تذبح إلا بعد صلاة العيد) للإتباع، رواه الشيخان ( فإن ذبحها قبلها وقد مضى بعد طلوع الشمس قدر ركعتين و خطبتين خفيفات جاز) و إن لم يمض ذلك فلا يجوز.
Artinya: “Tidak boleh hewan kurban disembelih kecuali setelah sholat idul adha, karena mengikuti nabi Muhammad SAW. Jika disembelih sebelum sholat id tapi telah lewat waktu keluarnya matahari dengan ukuran mengerjakan sholat dua roka’at serta dua khutbahnya yang dikerjakan wajib-wajib nya saja, maka boleh dan sah penyembelihan tersebut, apabila disembelih sebelum waktu tersebut maka tdk boleh (bukan kurban).”
Waktu berkurban ini sampai tanggal 13 Dzulhijjah, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Busyrol Karim berikut ini:
ويمتد وقت التضحية ليلاً، لكنه مكروه لغير عذر ولا مصلحة، ونهاراً (إلى أخر أيام التشريق) فلو ذبح بعد غروب شمس آخرها .. لم تقع أضحية ما لم تكن منذورة فتقع قضاءً كما مر.
Artinya: “Waktu penyembelihannya terus sampai akhir ayyamut tasyrik (terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah).”
Baca kembali pembahasan fikih kurban tentang pengertian, hukum dan keutamaannya di sini.
Wallohu A’lam
Oleh Ustadzah Dewi Anggraeni