Fikih Kurban Part 1: Pengertian, Hukum dan Keutamaannya, Berikut Penjelasannya sampai Tuntas
TSIRWAH INDONESIA – Kurban termasuk ibadah yang paling dicintai oleh Allah subhanahu wa ta’ala di bulan Dzulhijjah. Ibadah ini dikerjakan sebagai bentuk mengagungkan syiar agama Allah SWT untuk menempuh derajat takwa. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 32:
ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Artinya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.”
Pengertian Kurban
Menurut etimologi kata kurban berasal dari bahasa Arab yaitu: qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat. Makna dari kata tersebut adalah seorang hamba yang mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Kata kurban yang digunakan masyarakat dalam keseharian, dalam istilah agama disebut udhhiyah bentuk jamak dari kata dhahiyyah yang berasal dari kata dhaha (waktu dhuha), sehingga maknanya yaitu menyembelih hewan di waktu dhuha pada tanggal 10-13 bulan Dzulhijjah, kemudian dari makna inilah muncul istilah Idul Adha.
Tujuan Ibadah Kurban
Kurban adalah ibadah yang berdimensi vertikal yaitu bertujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT agar meraih keridhoan-Nya, kemudian juga, berdimensi sosial yaitu untuk menggembirakan hati kaum fakir pada hari raya idul adha, sebagaimana pada hari raya idul fitri mereka digembirakan dengan zakat fitrah.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib yaitu:
الأُضحية
{فصل} في أحكام الأُضحية. بضم الهمزة في الأشهر، وهي اسم لما يذبح من النعَم يومَ عيد النحر وأيام التشريق تقرُّبًا إلى الله تعالى.
Artinya: “Udhiyah (kurban) adalah sebutan untuk binatang ternak yang disembelih pada hari raya adha dan hari-hari tasyriq dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.”
Hukum Ibadah Kurban
Dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib, yaitu:
(والأضحية سنة مؤكدة) على الكفاية؛ فإذا أتى بها واحد من أهل بيت كفى عن جميعهم. ولا تجب الأضحية إلا بالنذر.
Artinya: “Hukumnya sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan), kifayah maksudnya jika salah seorang dalam satu keluarga telah melaksanakannya maka cukuplah hal itu (menggugurkan tuntutan utk melaksanakan kesunahan) dari anggota keluarga lainnya. Hukumnya tidak wajib kecuali dengan nadzar.”
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
Artinya: “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya,” (HR Muslim).
Makna tersirat dari kalimat ‘ingin berkurban’ adalah hukum kurban ini sunah, bukan wajib. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i dan sebagian pengikut Imam Malik, mereka menyebutkan bahwa hukum kurban adalah wajib bagi yang seseorang yang mampu. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ
Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”(Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi, ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat.)
Standar mampu menurut versi Imam Abu Hanifah yaitu apabila seseorang mempunyai harta sebanyak dua ratus dirham atau dua puluh dinar selain rumah, kebutuhan pokok dan hutangnya. (@Dirham : Rp62.000,00 x 200 = Rp12.400.000,00).
Keutamaan Ibadah Kurban
Ibadah kurban adalah ibadah yang memiliki banyak keutamaan, di antaranya sebagai berikut:
1. Ibadah yang Paling Dicintai Allah
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits nabi berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya: “Aisyah menuturkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: ‘Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,’” (HR At-Tirmidzi dan Ibn Majah).
2. Mendapat Kebaikan Sebanyak Bulu Hewan yang Dijadikan Kurban
Hal ini dijelaskan dalam hadits nabi berikut ini:
قَالَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِىُّ قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ. قَالُوا فَمَا لَنَا فِيهَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ حَسَنَةٌ. قَالُوا فَالصُّوفُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ بِكُلِّ شَعَرَةٍ مِنَ الصُّوفِ حَسَنَةٌ.
Artinya: “Para sahabat bertanya kepada Nabi SAW, ‘Wahai Rasulullah, apakah maksud dari hewan-hewan kurban seperti ini?. Beliau menjawab: ‘Ini merupakan sunnah (ajaran) bapak kalian, Nabi Ibrahim.’ Mereka bertanya, ‘Wahai Rasulullah, lantas apa yang akan kami dapatkan dengannya?’ Beliau menjawab: ‘Setiap rambut terdapat satu kebaikan.’ Mereka berkata, ‘Bagaimana dengan bulu-bulunya wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: “Dari setiap rambut pada bulu-bulunya terdapat sutu kebaikan,” (HR Imam Abu Daud).
3. Dapat Menghapus Dosa Kecil
Hal ini dijelaskan dalam hadits nabi Muhammad SAW berikut ini:
يَا فَاطِمَةُ قَوْمِي إِلَى أُضْحِيَّتِكَ فَاشْهَدِيهَا فَإِنَّهُ يُغْفَرُ لَكِ عِنْدَ أَوَّلِ قَطْرَةٍ تَقْطُرُ مِنْ دَمِهَا كُلُّ ذَنْبٍ عَمِلْتِيهِ وَقُولِي: إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهُ رَبِّ الْعَالَمِينَ لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ . قَالَ عِمْرَانُ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَذَا لَكَ وَلِأَهْلِ بَيْتِكِ خَاصَّةً – فَأَهْلُ ذَاكَ أَنْتُمْ – أَمْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً؟ قَالَ لَا بَلْ لِلْمُسْلِمِينَ عَامَّةً
Artinya: “Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya setiap dosa yang telah kamu lakukan akan diampuni dalam setiap tetesan darah yang mengalir dari hewan kurban tersebut. Kemudian katakanlah; ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku (kurban), hidupku dan matiku hanya bagi Allah, Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang berserah diri.’ Imran bin Hushain berkata; ‘Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah keutamaan ini hanya khusus bagimu dan keluargamu, atau kepada seluruh umat Muslim?. Nabi Saw. menjawab; ‘Tidak, tapi untuk seluruh kaum Muslim,'” (HR Imam Hakim).
Wallohu Alam
Oleh Ustadzah Dewi Anggraeni