Panduan Islami: 5 Hewan yang Dilarang untuk Dikonsumsi Menurut Al-Quran
TSIRWAH INDONESIA – Dalam Al-Qur’an ataupun Hadis, agama islammemberikan petunjuk mengenai berbagai hal. Termasuk di antaranya jenis-jenis hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi atau diperlakukan dengan cara tertentu.
Berikut ini adalah beberapa hewan yang dilarang dalam Islam menurut Al-Qur’an:
1. Babi
Dalam Al-Qur’an, babi secara tegas disebut sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi. Allah subhanahu wa ta’ala menyebutkan hal ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 173:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
2. Anjing
Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an bahwa anjing haram untuk dikonsumsi, ada perintah untuk menjaga kebersihan dari najis yang berasal dari anjing. Salah satu perintah Allah SWT yang berkaitan dengan anjing terdapat dalam Surah Al-Kahf ayat 18:
وَكَلْبُهُمْ بَاسِطٌ ذِرَاعَيْهِ بِالْوَصِيدِ
Artinya: “Dan anjing mereka menjulurkan kedua lengannya di ambang pintu (gua).”
Namun, dalam banyak hadis, Nabi Muhammad shalalahu ‘alaihi wa salam melarang umat Muslim untuk mengonsumsi daging anjing karena dianggap najis. Hadis yang menjelaskan larangan memakan anjing adalah dari riwayat Al-Bukhari dan Muslim, meskipun secara spesifik anjing tidak disebutkan dalam satu hadis secara langsung.
Namun, secara umum dalam syariat Islam, hewan yang bertaring, termasuk anjing, dilarang untuk dikonsumsi. Berikut adalah salah satu hadis yang berkaitan dengan larangan mengonsumsi hewan bertaring, termasuk anjing:
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
Artinya: “Dari Abu Tha’labah Al-Khusyani, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah melarang memakan hewan-hewan buas yang memiliki taring, termasuk anjing, yang masuk dalam kategori tersebut.
Baca Juga: 5 Adab Muslim terhadap Hewan, Sesuai Anjuran Rasulullah SAW
3. Keledai Jinak
Meskipun Al-Qur’an tidak secara spesifik menyebutkan hal ini, larangan ini banyak diikuti oleh umat Islam. Dalam salah satu hadis sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُحَرِّمَانِ لُحُومَ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ
Artinya: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan daging keledai jinak,” (HR. Bukhari dan Muslim).
4. Burung-Burung Pemangsa
Hewan pemangsa, seperti elang, rajawali, dan burung-burung lain yang memiliki cakar tajam untuk menangkap mangsanya, juga termasuk yang diharamkan dalam Islam.
Hadis dari Rasulullah SAW melarang umat Muslim mengonsumsi burung pemangsa karena mereka memakan hewan lain yang dianggap tidak halal.
5. Kucing
Kucing tidak disebutkan secara langsung di Al-Qur’an atau Hadis sebagai hewan haram untuk dikonsumsi. Namun, Islam menganjurkan untuk menjaga dan merawat kucing karena mereka adalah hewan yang bersih.
Nabi Muhammad SAW pun dikenal sangat menyayangi kucing dan melarang tindakan menyakiti mereka.
Kesimpulan
Islam memberikan aturan yang jelas tentang hewan-hewan yang haram dikonsumsi, baik melalui Al-Qur’an maupun hadis Nabi. Umat Muslim diharapkan mematuhi larangan ini sebagai bagian dari menjaga kebersihan dan kesucian diri.
Wallahu A’lam
Oleh Rizky Ramadhani