Alquran & HaditsFiqih & AkidahPernikahan & Keluarga

6 Golongan Wanita yang Haram Dinikahi, Simak

TSIRWAH INDONESIA Allah subhanahu wa ta’ala telah memberikan petunjuk kepada seluruh hamba-Nya melalui firman-Nya dalam kitab suci Alquran. Salah satunya yaitu mengenai siapa saja mahram bagi seorang lelaki muslim. Istilah mahram  memiliki arti yakni wanita yang diharamkan. 

Syariat ini tentu saja mengundang kebaikan dan menjauhkan dari kemudharatan. Allah SWT telah menjelaskan mengenai mahram bagi seorang lelaki muslim dalam Alquran surat An-Nisa ayat 23 yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya :“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Wahbah Az-Zuhaili dalam buku tafsirnya yakni Tafsir Al-Munir menyebutkan terdapat enam golongan wanita yang haram dinikahi oleh lelaki muslim di antaranya yaitu:

Mahram bagi lelaki yang termasuk ke dalam kategori ini yaitu ibu, nenek, dan seterusnya ke atas. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan potongan ayat di atas yaitu, ”Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu.”

Mahram dalam kategori ini mencakup anak perempuan kandung, cucu perempuan dari jalur anak laki-laki maupun jalur perempuan. Hal ini sebagaimana potongan ayat di atas yaitu, “anak-anak perempuanmu (anak kandung).”

Saudara dekat ini menyangkut saudara perempuan sekandung ayah dan ibu maupun hanya seayah atau seibu saja. Hal ini sebagaimana potongan ayat di atas yaitu, “dan para saudara perempuan kalian.”

Adapun saudara jauh yakni bibi dari ayah (‘ammaat) maupun bibi dari ibu (khaalaat). Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yaitu: “saudara-saudara perempuan bapakmu, dan saudara perempuan ibumu.” 

Selain itu, di antara saudara jauh yakni juga anak-anak perempuan dari saudara laki-laki atau keponakan baik sekandung ayah dan ibu maupun hanya seayah dan seibu saja. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yaitu: “dan anak-anak perempuan saudaramu laki-laki; dan anak-anak perempuan saudaramu perempuan.”

Firman Allah SWT: “ibu-ibumu yang menyusui kalian,”  yakni menyangkut ibu yang menyusui, baik ibu kandung maupun bukan. Ibu yang menyusui sama halnya dengan ibu kandung. 

Kemudian firman Allah SWT: “dan saudara perempuan sepersusuan,”  ini menyangkut saudara perempuan sepersusuan. Semua kerabat ibu susuan juga menjadi kerabat anak yang disusui yakni anak perempuan dari ibu susuan tersebut. 

Adapun syarat-syarat penyusuan yang menyebabkan mahram yakni kadar susuan dan waktu penyusuan.

Dalam tafsirnya, Wahbah Az-Zuhaili menyebutkan beberapa pendapat para ulama yang berbeda-beda mengenai kadar susuan ini. Menurut pendapat mazhab Hanafi dan Maliki, tidak ada perbedaan mengenai kadar susu yang diminum banyak atau sedikit. 

Namun, ada sekelompok ulama yang mensyaratkan harus tiga susuan atau lebih. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits berikut:

  لَا تُحَرِّمُ الْمَصَّةُ وَالْمَصَّتَانِ

Artinya : “Tidak menjadi mahram kalau hanya sekali atau dua kali sedotan,” (HR Muslim)

Sementara Imam As-Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa ikatan persusuan tidak bisa terjadi dengan susuan yang kurang dari lima susuan, sebagaimana hadits berikut:

أَنَّهَا قَالَتْ كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنْ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِيمَا يُقْرَأُ مِنْ الْقُرْآنِ

Artinya: “Pada awalnya yang tertera dalam Alquran mengenai hukum penyusuan yang bisa menjadikan mahram adalah sepuluh kali. Lalu hal itu dinasakh (dihapus) dengan lima kali. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sementara ketetapan itu masih termaktub dalam Alquran,” (HR Imam Malik)

Syaikh Al-Qurthubi dalam tafsirnya Tafsir Al-Qurthubi juga mensyaratkan mengenai ketentuan penyusuan yang diharamkan yakni juga menyangkut waktu penyusuan. Mengenai hal ini disebutkan, bahwa pengharaman susuan bisa sah jika susuan berlangsung ketika usia dua tahun

Hal ini seperti yang dibahas dalam surat Al-Baqarah ayat 233 yaitu:

 وَالۡوَالِدٰتُ يُرۡضِعۡنَ اَوۡلَادَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِ​ لِمَنۡ اَرَادَ اَنۡ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ​ 

Artinya : “Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna.”

BACA JUGA : Surah Al-Baqarah Ayat 191 Bukan Dalil Fitnah, Simak

Masih dari penjelasan Wahbah Az-Zuhaili dalam tafsirnya Tafsir Al-Munir menyebutkan, bahwa terdapat tiga perempuan yang menjadi mahram seorang lelaki muslim sebab ikatan pernikahan di antaranya yakni:

Ini termasuk neneknya dan seterusnya ke atas sebagaimana firman Allah SWT: “ibu-ibu istrimu (mertua).” Hal ini tidak disyaratkan si suami harus sudah berhubungan badan atau tidak dengan anaknya. Jadi, cukup terjadi akad saja sebagaimana pendapat mayoritas ulama. 

Ini termasuk juga cucu tiri perempuan dan begitu seterusnya ke bawah, dengan syarat sudah menyetubuhi ibunya. 

Jika belum menyetubuhi lalu menceraikan, maka anak tiri tersebut boleh dinikahkan. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “serta anak-anak perempuan (tiri) yang berada di bawah pemeliharaanmu.”

Haram bagi ayah dan kakek menikahi menantu. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT: “dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu).”

Dalam firman Allah SWT: “dan diharamkan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau,” dan ayat seterusnya.

Maksudnya yakni diharamkan untuk menghimpun atau mengawini dua perempuan bersaudara secara bersamaan, kecuali yang telah terjadi di masa jahiliyah, maka telah Allah SWT maafkan. 

Demikian penjelasan tafsir di atas mengenai golongan-golongan wanita yang menjadi mahram bagi seorang lelaki muslim. 

Begitupun mahram bagi perempuan, berarti sebaliknya. Kata ibu diganti dengan kata ayah, kata perempuan diganti dengan kata lelaki, kata istri diganti dengan kata suami, dan seterusnya. Semoga kita dapat mengetahui mahram bagi masing-masing, dan menjalankan ibadah lebih mudah, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Salsabila Nofianti

Editor: Divya Aulya

Penulis bau amis yang menulis sejumlah karya fiksi dan non-fiksi. Memiliki ketertarikan dalam dunia kebahasaan, memiliki visi dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator