Wajib Tahu sebelum Menikah, Inilah 5 Hak Istri atas Suami
TSIRWAH INDONESIA – Pernikahan adalah ikatan suci yang mengatur hak dan kewajiban suami istri. Dalam Islam, suami berperan sebagai pemimpin keluarga yang bertanggung jawab memberikan nafkah dan menjaga keharmonisan rumah tangga.
Hak Istri atas Suami
Adapun mengenai hak seorang istri atas suaminya, mengutip dari kitab Minhajul Muslim, karya syekh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri, berikut beberapa pemaparannya:
1. Menafkahi Istri
Suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya, termasuk makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan hidup lainnya, sesuai kemampuan suami. Mengabaikan nafkah adalah hal yang tidak boleh, selama istri berada dalam tanggungannya.
Mengenai dalil kewajiban seorang suami dalam memberikan nafkah, salah satunya terdapat pada firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 233:
وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ
Artinya: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”
2. Mendapatkan Bagian yang Adil
Istri berhak mendapatkan bagian jatah yang adil dari suaminya, jika ia beristri lebih dari satu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيْلُ لِإِِحْدَاهُمَا عَلَى الأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَجُرُّ أَحَدَ شِقَّئِهِ سَاقِطًا أَوْ مَائِلًا
Artinya: “Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan menyeret salah satu pundaknya sambil jatuh atau miring,” (HR Tirmidzi).
3. Memberinya Kebutuhan Biologis
Hubungan fisik antara suami dan istri adalah salah satu hak yang harus terpenuhi dalam pernikahan. Suami juga wajib menyempatkan dalam memenuhi kebutuhan biologis istri selama tidak ada halangan seperti sakit atau haid.
Meskipun suami hanya dapat melakukannya sekali dalam setiap empat bulan, jika tidak mampu memenuhi sesuai dengan kebutuhannya, hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Qur’an surat Al-Baqarah ayat 226:
لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: “Orang yang meng-ila’ (bersumpah tidak mencampuri) istrinya diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka kembali (mencampuri istrinya), sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
4. Mendampingi Istri usai Pernikahan
Suami wajib berada di sisi istrinya selama seminggu pada hari pertama pernikahan dengannya jika istrinya seorang gadis, dan tiga hari jika istrinya seorang janda. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
لِلْبِكْرِ سَبْعَةُ أَيَّامٍ وَ لِلثَّيِّبِ ثَلَاثٌ، ثُمَّ يَعُوْدُ إِلَى نِسَاءئِهِ
Artinya: “Seorang gadis mempunyai hak tujuh hari dan seorang janda mempunyai hak tiga hari, kemudian ia (suami yang beristri lebih dari satu) kembali menemui istri-istrinya yang lain,“ (HR Muslim).
||BACA JUGA: Wajib Tahu sebelum Menikah, Inilah Lima Hak Suami atas Istrinya
5. Mengizinkan Istri untuk Menjenguk Saudara Mahramnya
Sunnah bagi suami mengizinkan istrinya untuk menjenguk salah seorang dari mahramnya yang sakit, meninggal dunia atau hanya sekedar bersilaturahmi pada sanak kerabatnya, jika kunjungannya tidak merugikan kemaslahatan suami.
Selain dari kelima hal yang tertera pada kitab di atas, Suami juga wajib menjaga kehormatan dan nama baik istrinya. Tidak boleh menyebarkan aib atau rahasia istri kepada orang lain.
Suami juga harus memberikan waktu dan kesempatan bagi istrinya untuk bersantai dan melakukan hal-hal yang menyenangkan untuk membahagiakannya, sehingga hilang rasa bosan padanya, selama hal itu tidak melanggar syariat.
Penutup
Demikian pemaparan mengenai hak istri atas suami. Dengan ini menekankan pentingnya rasa tanggung jawab suami untuk menjaga kesejahteraan, keamanan, dan kebahagiaan istrinya dalam rumah tangga.
Wallahu a’lam
Oleh Syafik Islahul Umam