Suami Mengaku Tidak Memiliki Istri, Apakah Jatuh Talak, Menegangkan
TSIRWAH INDONESIA – Di zaman yang semakin modern ini, semakin modern dan beragam pula cara orang menjalani kehidupan, salah satunya menyembunyikan status pernikahan, mengaku belum punya istri dan semacamnya.
Artikel ini akan membahas hukum fiqih mengenai pernyataan suami tidak mengaku memiliki istri, ketika ditanya oleh orang lain, siapapun orang yang bertanya.
Preferensi
Pada dasarnya, sudah jauh hari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam menjelaskan perihal kata atau kalimat yang wajib hati-hati ketika mengucapkannya, sabda beliau:
ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ , النِّكَاحُ , وَالطَّلَاقُ , وَالرَّجْعَةُ
Artinya: “Tiga hal yang seriusnya adalah serius dan bercandanya pun dianggap serius dalam hukum. Yaitu Nikah, Talak dan Rujuk,” (HR. Ath-Thabrani).
Memahami dari hadits di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa talak adalah hal yang bisa terjadi sekalipun dilakukan dengan tidak serius, tentu dengan beberapa batasan.
Mengaku tidak memiliki istri, sama halnya dengan menganggapnya tidak ada, dan ini memiliki korelasi dengan yang namanya talak.
Rincian Hukum Fiqih
Lantas bagaimana syariat meninjau hukum suami yang mengaku tidak memiliki istri kepada orang lain, berikut penjabarannya:
Pertama, hanyalah kebohongan dan tidak sampai jatuh talak, yaitu ketika ditanyakan kepada seorang suami, “apakah kau memiliki istri?,” dan dijawab tidak oleh suami tersebut.
Kedua, pertanyaan dan jawaban seperti contoh di poin pertama, dianggap sebagai talak sharih (jelas) sebab menafikan pernikahan atau hubungan suami-istri.
Ketiga, pertanyaan dan jawaban seperti kasus poin pertama, dianggap sebagai talak kinayah yang bisa jatuh talak jika suami memang berniat menafikan hubungan suami-istri atau berniat berpisah darinya, jika tidak maka tidak jatuh talak.
Keempat, kasus yang berbeda dari tiga poin di atas, yakni seandainya di tempat ada seorang suami, istrinya dan orang lain, kemudian saat ditanyakan kepada suami tersebut apakah ini istrimu lalu suami menjawab bahwa tidak atau bukan, maka seperti ini sudah termasuk talak sharih (jelas).
Kesimpulan
Dari uraian empat poin di atas, poin keempat adalah kasus tersendiri dan bab hukumnya sudah jelas dianggap jatuh talak.
Poin pertama hingga ketiga, Syaikh Zakariya Al-Anshari dan juga Imam Nawawi menjelaskan bahwa pendapat yang paling shahih adalah talak kinayah, yaitu; jatuh tidaknya talak bergantung pada niat suami.
Konsekuensi dari Pernyataan
Talak adalah berpisahnya suami dan istri dari hubungan pernikahan, sebagaimana yang diketahui bersama, talak jika satu atau dua kali, bisa kembali berhubungan dengan rujuk, akan tetapi bila sampai ketiga kalinya, maka jika ingin kembali bersama, wajib menikah lagi, itupun istri harus pernah menikah dengan orang lain (istilahnya muhallil).
Referensi
Kitab Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab:
لو قيل: ألك زوجة؟ فقال: لا. قال أصحابنا: هذا كذبٌ صريح لا يتعلق به حكم، وقال المحققون: هذا كناية في الإقرار، قال القاضي: عندي أن هذا صريح في الإقرار بنفي الزوجية، وقال رضي الله عنه: إذا أشار المشير إلى امرأةٍ، فقال لبعلها: هذه زوجتك، فقال: لا، كان ذلك تصريحاً بالإقرار بنفي الزوجية
Kitab Asnal Mathalib:
ثُمَّ ذَكَرَ تَفَقُّهًا مَا حَاصِلُهُ أَنَّهُ كِنَايَةٌ عَلَى الْأَصَحِّ وَبِهِ صَرَّحَ النَّوَوِيُّ فِي تَصْحِيحِهِ وَأَنَّ لَهَا تَحْلِيفَهُ أَنَّهُ لَمْ يُرِدْ طَلَاقَهَا وَعَلَيْهِ جَرَى الْأَصْفُونِيُّ وَشَيْخُنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحِجَازِيُّ
Wallohu Alam
Oleh Ustadz Hafidz