Fiqih & Akidah

Hukum Melakukan Operasi Plastik dalam Pandangan Islam

TSIRWAH INDONESIA  Menurut Desy Triyana, dan kawan-kawan dalam jurnal yang berjudul Operasi Bedah Plastik untuk Meningkatkan Kecantikan dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Kesehatan, mengatakan bahwa perkembangan zaman di dunia ini sudah menggunakan kecanggihan teknologi untuk membantu pekerjaan manusia agar semakin mudah.

Semua aspek dan industri berlomba-lomba dalam penggunaan teknologi untuk menciptakan karya baru. Salah satu ilmu yang terdampak akan perkembangan teknologi adalah ilmu bidang kesehatan.

Manusia seakan-akan tidak ingin kalah untuk tampil eksis di dunia maya. Mereka berusaha untuk merubah penampilan, mulai dari pakaian hingga perawatan tubuh, termasuk melakukan operasi plastik dengan tujuan merubah penampilan fisik.

Di Indonesia sudah banyak di kalangan artis sampai masyarakat umum untuk melakukan bedah atau operasi plastik. Tujuannya untuk merubah atau memulihkan anggota tubuh agar terlihat sempurna.

Baca Juga: Glow Up Tanpa Harus Make Up, Lakukan Hal Ini

Berbicara terkait hukum operasi plastik di berbagai norma dan agama tentunya berbeda dari setiap negara. Ada yang membolehkan, ada juga yang membatasi, dan harus ditangani oleh orang yang sudah ahli.

Hukum Islam juga melihat dari tujuan dan fungsi untuk dilakukannya operasi plastik ini. Islam mengajarkan pada pemeluknya untuk senantiasa menjaga dan merawat tubuh dengan baik. Jika memang tujuannya untuk keperluan medis yang mendesak dan harus melakukan operasi plastik, maka hal ini diperbolehkan.

Dasar penetapan hukum ini disandarkan pada hadis Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallamyang berbunyi:

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُعَاذٍ الْعَقَدِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ زِيَادِ بْنِ عِلَاقَةَ عَنْ أُسَامَةَ بْنِ شَرِيكٍ قَالَ قَالَتْ الْأَعْرَابُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا نَتَدَاوَى قَالَ نَعَمْ يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً أَوْ قَالَ دَوَاءً إِلَّا دَاءً وَاحِدًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُوَ قَالَ الْهَرَمُ قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَأَبِي خُزَامَةَ عَنْ أَبِيهِ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Bisyr bin Mu’adz Al ‘Aqadi], telah menceritakan kepada kami [Abu ‘Awanah] dari [Ziyad bin Ilaqah] dari [Usamah bin Syarik] ia berkata; Para orang Arab baduwi berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah kami ini harus berobat (jika sakit)?’ Beliau menjawab: ‘Iya wahai sekalian hamba Allah, berobatlah, sesungguhnya Allah tidak menciptakan suatu penyakit melainkan menciptakan juga obat untuknya kecuali satu penyakit.’ Mereka bertanya, ‘Penyakit apakah itu wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Yaitu penyakit tua (pikun).’ Abu Isa berkata: ‘Hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Abu Hurairah, Abu Khuzaimah dari bapaknya serta Ibnu Abbas,” (HR Tirmidzi).

Kalau tujuannya hanya sekadar ingin terlihat lebih sempurna, terlihat agar cantik dan tampan, untuk pamer, dan hal-hal yang negatif, maka hal ini sungguh tidak diperbolehkan dalam Islam. Tandanya orang tersebut tidak mensyukuri nikmat yang Allah subhanahu wa ta’ala berikan kepadanya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam surah An-Nisa ayat 119 yang berbunyi:

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ ءَاذَانَ ٱلْأَنْعَٰمِ وَلَءَامُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ ٱلشَّيْطَٰنَ وَلِيًّا مِّن دُونِ ٱللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

Artinya: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.”

Operasi plastik juga membutuhkan dana yang sangat mahal, sehingga bisa menjadi boros, dan perilaku boros dilarang dalam Islam. Di samping itu, operasi plastik juga menghadirkan risiko tinggi, bila pelaku tidak mempersiapkannya dengan matang.

Operasi plastik agar kembali seperti semula hukumnya boleh. Mengutip sejumlah pandangan ulama, salah satunya Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam bukunya yang berjudul Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, jilid VIII, halaman 5124 berikut ini:

يَجُوزُ نَقْلُ الْعُضْوِ مِنْ مَكَانٍ مِنْ جِسْمِ الْإِنْسَانِ إِلَى مَكَانٍ آخَرَ مِنْ جِسْمِهِ مَعَ مُرَاعَاةِ التَّأَكُّدِ مِنْ أَنَّ النَّفْعَ الْمُتَوَقَّعِ مِنْ هذِهِ الْعَمَلِيَّةِ أَرْجَحُ مِنَ الضَّرَرِ الْمُتَرَتَّبِ عَلَيْهَا وَبِشَرْطِ أَنْ يَكُونَ ذلِكَ لِإِيجَادِ عُضْوٍ مَفْقُودٍ أَوْ لِإِعَادَةِ شَكْلِهِ أَوْ وَظِيْفَتِهِ الْمَعْهُودَةِ لَهُ أَوْ لِإِصْلَاحِ عَيْبٍ أَوْ إِزَالَةِ دَمَامَةٍ تُسَبِّبُ لِلشَّخْصِ أَذًى نَفْسِيٍّا أَوْ عُضْوِيًّا

Artinya, “Boleh memindah anggota badan dari satu tempat di tubuh seseorang ke tempat lain di tubuhnya, disertai pertimbangan matang, manfaat yang diharapkan dari operasi semacam ini lebih unggul dibanding bahayanya. Disyaratkan pula operasi itu dilakukan untuk membentuk anggota badan yang hilang, untuk mengembalikannya ke bentuk semula, mengembalikan fungsinya, menghilangkan cacat, atau menghilangkan bentuk jelek yang membuat seseorang mengalami tekanan jiwa atau gangguan fisik.”

Kesimpulan

Jadi, hukum untuk melakukan operasi plastik dalam Islam diperbolehkan dengan melihat kebutuhan dan tujuan dari pelaku. Apabila karena kebutuhan medis yang mendesak untuk melakukan operasi plastik, maka hal tersebut diperbolehkan.

Namun, apabila tujuannya hanya untuk merubah penampilan dan hanya ingin terlihat sempurna, maka hal tersebut dilarang dalam Islam.

Wallahu A’lam

Oleh Denny Anugrah Wicaksono

Editor: Muhammad Agus

Alumni Ponpes As'adiyah, Saat ini menempuh strata 1 di STKQ Al-Hikam Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator