Fiqih & Akidah

Hukum Jual Beli Kredit: Begini Penjelasannya dalam Syariat Islam

TSIRWAH INDONESIA – Bentuk pembayaran dalam transaksi jual beli dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan pembayaran cash dan kredit. Jual beli dengan pembayaran kredit juga terbagi dua, yaitu kredit dengan pembayaran seperti harga kontan dan pembayaran di atas harga kontan.

Pembayaran kredit dengan pembayaran seperti harga kontan tidak menimbulkan masalah, karena penangguhan pembayaran didasari oleh rasa tolong-menolong, namun pada pembayaran kredit di atas harga kontan barulah muncul masalah. Apakah pembayaran terhadap barang yang diperjualbelikan di atas harga kontan karena kredit itu termasuk riba.

BACA JUGA: Jalan Keluar dari Masalah Versi Alquran: Alhamdulillah, Ini Dia

Hukum Jual Beli Kredit dengan Pembayaran seperti Harga Kontan

Dalam praktik jual beli, sangat diharapkan kemurahan hati para penjual untuk menolong pembeli yang tidak mampu membayar secara kontan dengan harga yang sama, artinya pembayaran dengan harga kontan tidak berbeda dengan harga kredit.

Misalnya, jika si A menjual sepatu harga kontan Rp100.000,00, tetapi karena si pembeli tidak punya uang untuk membayar kontan, maka si penjual dapat memberikan bayar tempo pada bulan depan, misalnya dengan harga Rp100.000,00 juga.

Hal ini dilakukan oleh penjual tidak lain karena ingin menolong si pembeli, maka tindakan seperti itu dapat dinilai sebagai kebaikan bagi si penjual, diperkuat oleh firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 280:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (٢٨٠)

Artinya: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

Pembayaran barang dengan tempo (utang) seperti di atas, tidaklah menimbulkan masalah. Artinya, sudah jelas kehalalannya karena tidak ada unsur riba di dalamnya, dan tidak ada perselisihan di antara para ulama.

Hukum Jual Beli Kredit dengan Pembayaran di Atas Harga Kontan

Penjualan barang di atas harga kontan karena kredit ini, dapat berarti pembayarannya dilakukan sekaligus dalam tempo waktu ke depan sesuai dengan kesepakatan, dapat juga dicicil dengan beberapa kali sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli. Masalahnya adalah, apakah kelebihan harga dari harga kontan karena kredit itu termasuk riba atau bukan.

Dalam menjawab permasalahan di atas, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama yang terbagi menjadi dua kelompok. Sebagaimana dikutip oleh Dr. Yusuf Qaradhawi dalam bukunya Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam:

Kelompok Pertama, Ulama yang Mengharamkan

Mereka beralasan bahwa penambahan harga disebabkan kredit itu dikaitkan dengan rentang waktu, hal ini menyerupai riba dan riba hukumnya haram.

Kelompok Kedua, Ulama yang Membolehkan

Mereka beralasan bahwa, tidak terdapat nash yang mengharamkannya dan pada asalnya hukum sesuatu itu boleh. Dilihat dari berbagai aspeknya bukanlah termasuk bentuk riba. Penjual berhak untuk menaikkan harga sewajarnya artinya tidak melewati batas yang mengakibatkan bentuk penzaliman. Jika melewati batas maka diharamkan.

Yang termasuk ke dalam kelompok kedua seperti tersebut di atas adalah jumhur ahli fikih, Mazhab Syafi’i, Hanafi, Zaid bin Ali, Muayyad Billah, mereka lebih melihat kepada keumuman dalil tentang kebolehannya.

Tercatat bahwa Zaid bin Zainal Abidin bin Husen bin Ali bin Abi Thalib yang tidak lain adalah cucu Rasulullah dan merupakan orang pertama yang menjelaskan bolehnya harga tangguh dibayar lebih tinggi dibanding harga tunai.

Kebolehan penjualan barang di atas harga kontan bagi kelompok yang membolehkan, haruslah ditambahkan alasannya bahwa kredit itu bukan disebabkan oleh time value of money (nilai waktu), tetapi karena ditahannya hak si penjual barang itu.

Contohnya, bila si penjual menjual barangnya secara kontan dengan memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000,00, maka si penjual dapat membeli kembali barang sejenis dan dapat menjualnya lagi dengan perolehan keuntungan yang sama. Sementara jika dijual tangguh (bayar kredit) maka hak si penjual jadi tertahan, ia tidak dapat membeli dan menjualnya kembali. Hak si penjual tertahan oleh si pembeli pada hari itu.

Maka dengan alasan inilah, yaitu tertahannya hak si penjual yang telah memenuhi kewajibannya kepada pembeli sebagai argumen kebolehan praktik harga kredit lebih tinggi daripada harga tunai.

Menjauhi Berhutang Lebih Baik

Dewasa ini, banyak jenis kebutuhan hidup dapat dibeli secara kredit, mulai dari perabot rumah tangga, kebutuhan sehari-hari, sampai kepada mobil mewah. Sistem pembelian seperti ini, secara tidak disadari dapat membangun kebiasaan masyarakat untuk menjadi orang yang mudah berutang.

Ketika pembelian barang dengan cara kredit itu digunakan untuk kebutuhan mendesak, mungkin sangatlah layak, tetapi terkadang kebutuhan yang sifatnya lux, perolehannya terkadang dengan cara kredit juga.

Dengan kata lain, kalau tidak sangat mendesak, janganlah berutang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang selalu berlindung kepada Allah dari utang, sehingga dalam sholatnya beliau selalu berdoa:

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ

Artinya: “Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit hutang ,” (HR. Bukhari).

Kemudian beliau ditanya, “Kenapa engkau banyak berlindung kepada Allah dari utang?” Beliau menjawab, “Karena seseorang yang punya utang terkadang jika ia bicara berbohong dan jika berjanji ia ingkar.”

Dalam hadis yang lain Rasulullah juga bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إلَّا الدَّيْنَ

Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang,” (HR. Muslim).

Wallohu A’lam
Oleh Ihdi Aini

Editor: Havidz Ramdhani

Aktivis Dakwah, Penulis, Guru Agama, Hafidzul Quran, Web Developer, Graphic Designer, memiliki ketertarikan untuk mengembangkan dan memajukan dunia pendidikan pesantren sesuai relevansi zaman dan teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator