Fiqih & Akidah

Bolehkah Memakan Daging Kurban Kita Sendiri, Ini Hukumnya

TSIRWAH INDONESIA – Memakan daging kurban sendiri, menjadi pertanyaan yang sering kita jumpai setiap menjelang iduladha.

Pada artikel ini, kita akan membahas bagaimana hukum memakan daging kurban kita sendiri, disertai dengan penjelasan lainnya.

Sebelum lebih jauh membahas hukum memakan daging kurban kita sendiri, mari kita pelajari kembali tentang makna ibadah kurban bagi kita.

Definisi Kurban sesuai Ayat Alquran

Ibadah kurban berasal dari kata yang memiliki arti dekat. Maknanya adalah, ibadah yang membuat kita lebih dekat dengan Allah Subhaanahu wa Ta’ala.

Jika kita bertanya, di manakah ayat Alquran yang menjelaskan tentang ibadah kurban, maka jawabannya adalah surat Al-Kautsar, tepatnya ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ

Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).

Ada banyak penafsiran tentang kata ‘nahr‘ pada lafadz ‘wanhar‘ di ayat tersebut, tetapi yang shohih adalah tentang berkurban.

Keterangan tersebut sebagaimana dalam kitab Tafsir Ibnu Katsir, berikut redaksinya:

كُلُّ هَذِهِ الْأَقْوَالِ غَرِيبَةٌ جِدًّا] وَالصَّحِيحُ الْقَوْلُ الْأَوَّلُ، أَنَّ الْمُرَادَ بِالنَّحْرِ ذَبْحُ الْمَنَاسِكِ؛ وَلِهَذَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يصلي الْعِيدَ ثُمَّ يَنْحَرُ نُسُكَهُ وَيَقُولُ: “مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا، وَنَسَكَ نُسُكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ. وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلَا نُسُكَ لَهُ”

BACA JUGA : Niat Berkurban untuk Mayit, Ulama 4 Mazhab Beberkan Hukumnya

Korelasi Filosofi Ibadah Kurban dengan Makan Daging Kurban Sendiri

Kita telah memahami, bahwa ibadah kurban adalah sarana mendekatkan diri pada Allah.

Ibadah kurban adalah ibadah yang memiliki dampak positif dari sisi sosial, seperti sedekah.

Muncullah pemahaman bahwa harusnya orang sedekah tidak memintanya kembali. Maka di sinilah menjadi awal pertanyaan, apakah boleh kita memakan daging kurban kita sendiri.

Hukum Memakan Daging Kurban Kita Sendiri

Dalam fiqih, ada sunnah dan wajib, ibadah kurban pada dasarnya adalah ibadah sunnah, tetapi bisa menjadi wajib karena hal lain, misalnya nadzar.

Ibadah sunnah bisa menjadi wajib sebab nadzar, begitu juga berkurban.

Maka hukum memakan daging kurban kita sendiri adalah dirinci, apakah kurban yang berstatus sunnah, atau kurban yang berstatus wajib dikarenakan ada ikatan nadzar.

Dalam kitab I’anatuth Tholibin:

وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ. (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّيْ وَالْمُهْدِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِهَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَاَء [إعانة الطالبين 2/333]

Orang yang berkurban tidak boleh memakannya, wajib menyedekahkan, bahkan hingga tulangnya.

Sedangkan, hewan kurban yang berstatus sunnah, yakni tidak ada kaitannya dengan nadzar, hukumnya boleh dimakan.

Sebab, jika berlebihan, akan merusak maksud dan tujuan ibadah kurban.

Wallohu Alam
Oleh Hafidz Ramdhani

Editor: Havidz Ramdhani

Aktivis Dakwah, Penulis, Guru Agama, Hafidzul Quran, Web Developer, Graphic Designer, memiliki ketertarikan untuk mengembangkan dan memajukan dunia pendidikan pesantren sesuai relevansi zaman dan teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator