Fiqih & Akidah

3 Kesalahan dalam Pembagian Waris, Umat Islam Wajib Tahu

TSIRWAH INDONESIA – Agama Islam adalah agama yang lengkap dengan segala aturan terkait kehidupan manusia, termasuk urusan hak waris. Ironisnya, masih sering terjadi sengketa masalah warisan yang berujung saling tuntut di pengadilan.

Artikel ini membahas tiga kesalahan dalam pembagian waris yang kerap terjadi di masyarakat. Tentunya umat Islam wajib menghindari hal-hal tersebut agar tidak menjadi bencana di kemudian hari.


Walaupun  Al-Qur’an menjelaskan secara rinci mengenai pembagian waris, sengketa terkait harta waris masih saja terjadi dalam keluarga. Alasanya bermacam-macam; dari tidak memahami hukum waris secara Islam hingga karakter serakah para ahli waris.

Berikut kesalahan dalam pembagian waris yang paling umum terjadi sebagaimana penulis rangkum dari berbagai sumber:

Indonesia adalah negara yang kaya akan tradisi yang beragam, salah satunya adalah hukum adat. Namun pembagian waris berdasarkan hukum adat ini banyak yang melanggar prinsip hukum Islam.

Salah satu contohnya sebagaiana dijelaskan dalam buku 10 Penyimpangan Waris di Indonesia karya Ahmad Sarwat, Lc., M.A. adalah pembagian waris yang mengabaikan hak perempuan dan mengutamakan laki-laki. Padahal Al-Qur’an juga secara tegas menjelaskan bagian untuk perempuan dan laki-laki.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah  An-Nisa’ ayat 176 berikut ini:

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلَٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ

Artinya: “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu’.”

Islam sangat memuliakan perempuan dengan memberikan bagian hak waris. Sementara di masa jahiliyah anak perempuan justru tidak mendapat bagian waris.

Baca Juga: 5 Cara Gen Z Bersedekah di Era Kemajuan Teknologi, Simak 

Artikel Menghindari Potensi Sengketa dalam Waris oleh Zubaidah Jufri, S.H., M.Kn, CHRP, salah satu kesalahan pembagian waris di Indonesia adalah membagi saat sang pemilik harta masih hidup

Walau tujuannya untuk menghindari konflik di kemudian hari, namun hal ini justru menimbulkan kebingungan mengenai status harta si pemilik harta.

Jika status harta tersebut adalah waris, jelas itu salah. Karena pembagian waris bisa dilakukan jika si pemilik sudah meninggal dunia.

Jika itu wasiat, maka pemberian wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari harta yang dimiliki pemilik harta sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:

                              حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحِيمِ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ عَدِيٍّ حَدَّثَنَا مَرْوَانُ عَنْ هَاشِمِ بْنِ هَاشِمٍ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَمَرِضْتُ فَعَادَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ادْعُ اللَّهَ أَنْ لَا يَرُدَّنِي عَلَى عَقِبِي قَالَ لَعَلَّ اللَّهَ يَرْفَعُكَ وَيَنْفَعُ بِكَ نَاسًا قُلْتُ أُرِيدُ أَنْ أُوصِيَ وَإِنَّمَا لِي ابْنَةٌ قُلْتُ أُوصِي بِالنِّصْفِ قَالَ النِّصْفُ كَثِيرٌ قُلْتُ فَالثُّلُثِ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ قَالَ فَأَوْصَى النَّاسُ بِالثُّلُثِ وَجَازَ ذَلِكَ لَهُمْ

Artinya: “Telah bercerita kepada kami [Muhammad bin ‘Abdur Rohim] telah bercerita kepada kami [Zakariya’ bin ‘Adiy] telah bercerita kepada kami [Marwan] dari [Hasyim bin Hasyim] dari [‘Amir bin Sa’ad] dari [bapaknya radliallahu ‘anhu] berkata: ‘Aku sakit lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjengukku. Kemudian aku katakan: ‘Wahai Rasulullah, mohonkanlah kepada Allah agar Dia tidak mengembalikan aku kepada keadaan sebelumnya (negeri kafir) ‘. Maka Beliau bersabda: ‘Semoga Allah mengangkat derajatmu dengan memberikan manfaat kepada manusia melalui dirimu’. Aku katakan: ‘Aku ingin berwasiat karena aku hanya memiliki seorang anak perempuan’. Aku katakan: ‘Aku ingin berwasiat dengan setengah hartaku’. Beliau bersabda: ‘Setengah itu banyak’. Aku katakan lagi: ‘Sepertiganya’. Beliau bersabda: ‘Ya, sepertiga dan sepertiga itu banyak atau besar’. Dia (Sa’ad) berkata: ‘Maka kemudian orang-orang berwasiat dengan sepertiga dan Beliau membolehkannya’,” (HR Bukhari).

Sering kali dengan tujuan ingin adil, jatah waris anak perempuan dan laki-laki disamakan. Padahal itu bertentangan dengan hukum Islam.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah dalam kanal YouTube @PakdeNono2, anak laki-laki mendapat jatah dua kali lebih besar karena mempunyai tanggung jawab menafkahi istri, anak dan kerabat lain di bawah tanggungannya. Tidak demikian dengan anak perempuan.

Al-Qur’an menjelaskan pembagian waris dalam surah An-Nisa ayat 11:

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا


Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.”

Demikian tiga kesalahan dalam pembagian waris yang kerap terjadi di masyarakat. Semoga keluarga kita terhindar dari sengketa waris yang bisa merusak hubungan keluarga, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Yasmin Rasidi

Editor: Muhammad Agus

Alumni Ponpes As'adiyah, Saat ini menempuh strata 1 di STKQ Al-Hikam Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator