Fiqih & Akidah

3 Golongan yang Diperbolehkan untuk Tidak Berpuasa Ramadhan

TSIRWAH INDONESIA – Puasa Ramadhan merupakan bagian dari ibadah yang wajib dikerjakan oleh seluruh umat Islam. Sehingga, yang tidak mengerjakannya tanpa alasan yang dibenarkan, akan mendapatkan dosa.

Kewajiban puasa sesungguhnya telah diwajibkan bahkan sebelum umat Islam hari ini. Sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Lalu, jika kemudian seorang muslim diwajibkan untuk berpuasa. Apakah tidak ada keringanan untuk tidak berpuasa? Jawabannya adalah, ada. Jadi, seorang muslim juga bisa tidak mendapatkan kewajiban puasa, dengan syarat dan ketentuan khusus.

Beberapa syarat atau ketentuan tersebut ialah sebagai berikut:

Umat Islam yang sedang menderita sakit, sehingga tidak mampu untuk mengerjakan puasa, maka orang tersebut diberi keringanan yaitu dibolehkan untuk tidak mengerjakan puasa di waktu sakit tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ

Artinya: “Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.”

Berdasarkan penjelasan ayat di atas disebutkan, bahwa orang yang sedang sakit boleh tidak berpuasa Ramadhan dan ketika sudah sehat wajib mengganti puasanya di hari lain.

BACA JUGA : 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Perhatikan Baik-Baik

Sebagaimana disebutkan dalam buku Bimbingan Musafir karya Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah bahwa, safar adalah aktivitas keluar bepergian meninggalkan kampung halaman dengan menuju suatu tempat dengan jarak tertentu.

Orang yang sedang safar dibolehkan untuk tidak berpuasa, seperti halnya orang sakit. Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang disebutkan setelah orang yang sedang sakit.

Baik orang yang sedang sakit atau safar, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Apabila sudah sembuh dari sakit, atau sudah selesai safarnya, maka kedua golongan ini diwajibkan mengganti puasa di hari lain.

Islam sebagai agama yang sesuai dengan fitrah, sebagaimana dilansir dari merdeka.com, bahwa Islam adalah agama fitrah. Agama yang fitrah berarti agama yang sesuai dengan kodrat yang ada pada keadaan asli manusia.

Keadaan seseorang yang masuk dalam golongan lanjut usia, dapat diartikan sama dengan keadaan lemah. Sehingga kelemahan tersebut menjadi alasan yang dibenarkan dalam Islam untuk tidak mengerjakan suatu kewajiban.

Sebagaimana disebutkan dalam kalimat terakhir Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184: 

وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: “Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” 

Secara khusus, bagi golongan lanjut usia sehingga tidak mampu mengerjakan puasa sama sekali, mereka memiliki kewajiban untuk membayar fidyah sebanyak hari-hari yang ia tidak berpuasa. 

Selain dari ketiga golongan tersebut sebenarnya ada golongan lain yang tidak dikenai hukum wajib berpuasa Ramadhan. Seperti wanita haid, hamil, dan menyusui. Tetapi. syarat dan ketentuan terkait kasus tersebut ulama terjadi perbedaan pendapat.

Demikianlah tiga golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan. Hal itu pun terdapat penggantinya seperti wajib qadha di hari lain bagi orang sakit dan safar, serta bagi orang lanjut usia penggantinya dengan membayar fidyah.

Wallohu A’lam
Oleh Shofian Rahmat

Editor: Divya Aulya

Penulis bau amis yang menulis sejumlah karya fiksi dan non-fiksi. Memiliki ketertarikan dalam dunia kebahasaan, memiliki visi dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator