Fiqih & AkidahHikmah & Wawasan

8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Perhatikan Baik-Baik

TSIRWAH INDONESIA – Sebagaimana amalan ibadah mahdhoh lainnya, puasa juga mempunyai rukun, syarat sah, dan hal yang membatalkannya.

Pada dasarnya puasa secara bahasa memiliki arti menahan dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa dibarengkan dengan niat.

Mengenai delapan hal yang dapat membatalkan puasa ini yaitu mengikuti susunan dari Syekh Abu Syuja’ dalam karyanya Matn al-Ghayat wa al-Taqrib, sebagaimana berikut ini:

 ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة.

Artinya: “Suatu benda yang sampai dengan sengaja ke dalam perut dan kepala dan suntik ke salah satu dua jalan (kemaluan depan belakang), muntah dengan sengaja, hubungan intim (jimak/watik) secara sengaja di kemaluan wanita, keluar mani (sperma) sebab persentuhan, haid, nifas, gila, murtad.

Delapan hal tersebut, berikut penjelasannya:

BACA JUGA: Kualitas Puasa Tergantung Adab dan Akhlak

Sesuatu yang dimaksud ialah benda atau ‘ain apapun, baik itu berupa makanan, minuman, ataupun benda lain. 

Benda tersebut kemudian masuk ke dalam salah satu lubang yang menjadi jalan pada organ tubuh bagian dalam seperti mulut, hidung, atau telinga. 

Tidak termasuk lubang yang tidak sejalan ke dalam organ tubuh semisal lubang pori-pori.

Lebih lanjut dari poin pertama, memasukkan sesuatu ke lubang yang menjadi jalan kepada organ tubuh bagian dalam juga termasuk pada qubul dan dubur

Puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur)

Pada kasus ini, contohnya pengobatan yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasangkan kateter urin, maka puasanya batal.

Puasa seseorang dihukumi batal pula jika orang tersebut muntah dengan sengaja. Sebaliknya, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba, maka tidak batal puasanya dengan catatan tidak sedikitpun dari muntahannya tertelan.

Pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa. 

Bukan hanya membatalkan puasa saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat. 

Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kg beras atau ¾ l beras kepada enam puluh fakir miskin. 

Keluar mani juga dapat membatalkan puasa. Kondisi tersebut dihukumi batal, jika terjadi karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis walaupun tidak dengan hubungan seksual. 

Akan tetapi, berbeda halnya jika seseorang tersebut keluar mani karena sebab mimpi basah, maka tidak akan membatalkan puasa.

Seorang wanita yang sedang berpuasa kemudian masuk dalam kondisi haid atau nifas, maka dihukumi batal puasanya. Wanita tersebut di kemudian waktu juga berkewajiban mengqadha puasanya. 

Seseorang yang sedang menjalani puasa dan mengalami kehilangan akal sebab gangguan jiwa atau gila juga dihukumi batal puasanya. 

Seseorang yang sedang menjalani puasa juga akan dihukumi batal puasanya, jika ia melakukan hal-hal yang membuatnya keluar dari agama Islam atau murtad. 

Delapan hal pembatal puasa yang telah disebutkan ini menjadi urgensi untuk dipelajari, mengingat waktu telah mendekati bulan suci RamadhanSemoga mudah dipahami, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Rizki Mujib Takrim

Editor: Dewi Anggraeni, S.Hum

Aktivis dakwah, jurnalis, interpersonal skill, tim work, content creator, dan emotional management.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator