Fiqih & Akidah

Perayaan 17 Agustus: Suka Mengadakan Lomba Berhadiah, Simak Dahulu Hukum Mengadakan Lomba Menurut Islam

TSIRWAH INDONESIA – Moment 17 Agustus adalah moment yang paling membahagiakan dan selalu ditunggu rakyat Indonesia, karena tanggal tersebut merupakan hari kemerdekaan Republik Indonesia, sehingga untuk memeriahkannya diadakan berbagai kegiatan sosial oleh warga seperti upacara, selamatan bersama dan mengadakan perlombaan.

Mengadakan acara lomba pasti membutuhkan banyak dana sehingga para peserta terkadang diharuskan mengeluarkan sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran, yang mana uang tersebut akan digunakan panitia sebagai keperluan teknis perlombaan dan hadiah untuk para pemenang.

Lantas, bagaimana pandangan islam mengenai lomba tersebut? dan apakah dapat dikategorikan judi? berikut penjelasannya.

Perbedaan Lomba dan Judi

Judi adalah permainan yang menggunakan taruhan sebagai persyaratannya. Semua peserta diwajibkan mengeluarkan sejumlah uang untuk dikumpulkan menjadi satu, dan pemenangnya yang berhak membawa pulang uang tersebut. Inilah penyebab judi diharamkan dalam Islam, karena menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90: 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Sedangkan lomba adalah ajang adu ketangkasan dan keterampilan, atau bahkan hanya untuk memeriahkan suatu acara saja, sehingga tidak selalu menjadikan uang sebagai persyaratannya. Dilansir dari situs nu.co.id, bahwa apabila lomba yang diadakan tidak memungut biaya pendaftaran sebagai hadiah, tidak dikategorikan sebagai judi. Namun jika terdapat uang pendaftaran maka dapat dikategorikan sebagai judi. Hal ini disebutkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri jilid dua halaman 310 sebagai berikut:

وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ

Artinya: “Jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh … dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan, adalah semua bentuk permainan yang masih simpang siur antara untung dan ruginya.” 

Cara Menjadikan Perlombaan bukan sebagai Ajang Judi 

Jika kita memiliki keinginan untuk mengadakan suatu lomba, karena lomba tersebut dapat menumbuhkan  sifat juang, agar dapat semakin giat belajar dan berlatih untuk mengembangkan skill para pesertanya, atau bahkan hanya untuk memeriahkan suatu acara seperti acara peringatan 17 Agustus, maka ada empat hal yang dapat kita lakukan, yaitu :

1. Jangan menjadikan uang pendaftaran sebagai hadiah lomba, namun sebagai kebutuhan teknis lomba.

2. Carilah sponsor untuk membeli hadiah bagi pemenang.

3. Lomba yang diadakan bukanlah lomba yang berhubungan dengan maksiat seperti: adu ayam, bermain domino, dan lain-lain.

4. Menggratiskan beberapa peserta yang mengikuti lomba sebagai penghalal lomba, karena jika tidak semua peserta membayar uang lomba, maka menggunakan uang pendaftaran sebagai hadiah lomba masih diperkenankan, karena bukan termasuk judi.

Wallohu A’lam
Oleh Ustadzah Widatuz Zafiroh

Editor: Dewi Anggraeni, S.Hum

Aktivis dakwah, jurnalis, interpersonal skill, tim work, content creator, dan emotional management.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator