Fiqih & AkidahPernikahan & Keluarga

Wali Nikah: Ini Urutan dan Sikap Ketika Tidak Ada Wali Nikah Satupun

TSIRWAH INDONESIA – Menikah bagi wanita adalah ibadah yang memerlukan wali, berbeda untuk seorang pria yang bisa melaksanakan ibadah nikah dengan modal dirinya sendiri, meskipun pada akhirnya mereka akan membutuhkan saksi.

Menikah juga dibilang sebagai ibadah yang termasuk kategori besar, sebab waktunya yang tidak sebentar, akan tetapi memakan separuh usia hingga menghadapi maut yang membuat hati gentar.

Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai wali nikah bagi wanita yang akan menikah, mengingat bahwa wali termasuk rukun nikah yang tidak bisa dielak kewajibannya.

Urutan Wali Nikah

Dalam kitab Miftahun Nikah dijelaskan mengenai urutan orang-orang atau keluarga yang berhak menjadi wali bagi seorang wanita yang akan menikah, berikut:

17(الولي في النكاح واحق الأولياء بالتزويج)اولى اللأولياء واحقهم بالتزويج الأب ثم الجد ابو الأب وان علا ثم الأخ الشقيق ثم ثم الأخ لأب ثم ابن الأخ الشقيق ثم ابن الأخ لأب وان سفل ثم العم الشقيق ثم العم لأب ثم ابن العم الشقيق ثم ابن العم لأب وان سفل ثم عم الأب ثم ابنه وان سفل ثم عم الجد ثم ابنه وان سفل ثم عم ابي الجد ثم ابنه وان سفلوهكذا على هذه الترتيب في سائر العصبات، ويقد الشقيق منهم على من كان لأب، فاذا لم يوجد احد من عصبات النسب فالمعتق فعصبته ثم معتق المعتق ثم عصبته ثم الحاكم او نائبه

  1. Ayah kandung
  2. Kakek (dari ayah) termasuk ayahnya kakek dan ke atasnya
  3. Saudara laki-laki kandung
  4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan laki dari saudara laki sekandung)
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (bila satu ibu beda ayah misalnya)
  6. Paman (dari jalur ayah yang sekandung)
  7. Paman (saudara ayah seayah)
  8. Anak laki-laki dari paman nomor 6 di atas (sepupu)
  9. Anak laki-laki dari paman nomor 7 di atas (sepupu)
  10. Dan seterusnya

Bila seandainya ayah kandung masih ada akan tetapi tidak memenuhi syarat jadi wali nikah (misalnya tidak beragama islam), maka perwalian turun ke kakek, begitu seterusnya.

Syarat Wali Nikah dan Saksinya

Tidak sembarangan orang kemudian bisa mengambil posisi menjadi wali nikah, begitu pula saksi nikah, berikut penjelasan syarat-syaratnya dalam kitab Matan Taqrib:

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط: الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة

Artinya: “Wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”

Bila Tidak Punya Wali Siapapun

Tidak jarang terjadi di sekitar kita, seorang wanita yang tidak memiliki wali, dengan sebab kronologi yang bermacam-macam dan variasi, contohnya seperti:

  1. Ayah meninggal, kakek tidak ada, semua keluarga yang di jalur perwalian juga tidak ada
  2. Wanita tersebut adalah anak hasil di luar nikah yang tidak bernasab pada ayahnya
  3. Seorang wanita yang dia adalah muallaf sendiri di keluarganya, ayahnya non-muslim begitu pula lainnya

Jika seorang wanita yang akan menikah dihadapkan dengan situasi dan kondisi yang membuatnya tidak memiliki wali nikah, dengan contoh kronologi sebagaimana disebutkan di atas atau lainnya, solusinya adalah sesuai sabda Rasulullah saw berikut ini:

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

Artinya: “Sulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”(HR. Ahmad)

Siapakah yang Dimaksud Sulthon di sini

Yaitu pejabat pemerintah bidang keagamaan, mulai dari tingkat Kementerian Agama hingga paling rendah yaitu tingkat daerah yakni KUA (Kantor Urusan Agama) misalnya staf yang bertugas mengurusi pernikahan di KUA atau Mudin.

Sebab Imam Taqiyuddin dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan:

اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ

Artinya: “Wali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak akan sah hingga ada wali nikah dari mempelai perempuan.”

Wallohu Alam
Oleh Ustadz Hafidz

Editor: Havidz Ramdhani

Aktivis Dakwah, Penulis, Guru Agama, Hafidzul Quran, Web Developer, Graphic Designer, memiliki ketertarikan untuk mengembangkan dan memajukan dunia pendidikan pesantren sesuai relevansi zaman dan teknologi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator