Wali Nikah: Ini Urutan dan Sikap Ketika Tidak Ada Wali Nikah Satupun
TSIRWAH INDONESIA โ Menikah bagi wanita adalah ibadah yang memerlukan wali, berbeda untuk seorang pria yang bisa melaksanakan ibadah nikah dengan modal dirinya sendiri, meskipun pada akhirnya mereka akan membutuhkan saksi.
Menikah juga dibilang sebagai ibadah yang termasuk kategori besar, sebab waktunya yang tidak sebentar, akan tetapi memakan separuh usia hingga menghadapi maut yang membuat hati gentar.
Dalam artikel kali ini, kita akan membahas mengenai wali nikah bagi wanita yang akan menikah, mengingat bahwa wali termasuk rukun nikah yang tidak bisa dielak kewajibannya.
Urutan Wali Nikah
Dalam kitab Miftahun Nikah dijelaskan mengenai urutan orang-orang atau keluarga yang berhak menjadi wali bagi seorang wanita yang akan menikah, berikut:
17(ุงูููู ูู ุงูููุงุญ ูุงุญู ุงูุฃูููุงุก ุจุงูุชุฒููุฌ)ุงููู ุงููุฃูููุงุก ูุงุญููู ุจุงูุชุฒููุฌ ุงูุฃุจ ุซู ุงูุฌุฏ ุงุจู ุงูุฃุจ ูุงู ุนูุง ุซู ุงูุฃุฎ ุงูุดููู ุซู ุซู ุงูุฃุฎ ูุฃุจ ุซู ุงุจู ุงูุฃุฎ ุงูุดููู ุซู ุงุจู ุงูุฃุฎ ูุฃุจ ูุงู ุณูู ุซู ุงูุนู ุงูุดููู ุซู ุงูุนู ูุฃุจ ุซู ุงุจู ุงูุนู ุงูุดููู ุซู ุงุจู ุงูุนู ูุฃุจ ูุงู ุณูู ุซู ุนู ุงูุฃุจ ุซู ุงุจูู ูุงู ุณูู ุซู ุนู ุงูุฌุฏ ุซู ุงุจูู ูุงู ุณูู ุซู ุนู ุงุจู ุงูุฌุฏ ุซู ุงุจูู ูุงู ุณูููููุฐุง ุนูู ูุฐู ุงูุชุฑุชูุจ ูู ุณุงุฆุฑ ุงูุนุตุจุงุชุ ูููุฏ ุงูุดููู ู ููู ุนูู ู ู ูุงู ูุฃุจุ ูุงุฐุง ูู ููุฌุฏ ุงุญุฏ ู ู ุนุตุจุงุช ุงููุณุจ ูุงูู ุนุชู ูุนุตุจุชู ุซู ู ุนุชู ุงูู ุนุชู ุซู ุนุตุจุชู ุซู ุงูุญุงูู ุงู ูุงุฆุจู
- Ayah kandung
- Kakek (dari ayah) termasuk ayahnya kakek dan ke atasnya
- Saudara laki-laki kandung
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan laki dari saudara laki sekandung)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (bila satu ibu beda ayah misalnya)
- Paman (dari jalur ayah yang sekandung)
- Paman (saudara ayah seayah)
- Anak laki-laki dari paman nomor 6 di atas (sepupu)
- Anak laki-laki dari paman nomor 7 di atas (sepupu)
- Dan seterusnya
Bila seandainya ayah kandung masih ada akan tetapi tidak memenuhi syarat jadi wali nikah (misalnya tidak beragama islam), maka perwalian turun ke kakek, begitu seterusnya.
Syarat Wali Nikah dan Saksinya
Tidak sembarangan orang kemudian bisa mengambil posisi menjadi wali nikah, begitu pula saksi nikah, berikut penjelasan syarat-syaratnya dalam kitab Matan Taqrib:
ูููุชูุฑ ุงูููู ูุงูุดุงูุฏุงู ุฅูู ุณุชุฉ ุดุฑุงุฆุท: ุงูุฅุณูุงู ูุงูุจููุบ ูุงูุนูู ูุงูุญุฑูุฉ ูุงูุฐููุฑุฉ ูุงูุนุฏุงูุฉ
Artinya: โWali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan: islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.โ
Bila Tidak Punya Wali Siapapun
Tidak jarang terjadi di sekitar kita, seorang wanita yang tidak memiliki wali, dengan sebab kronologi yang bermacam-macam dan variasi, contohnya seperti:
- Ayah meninggal, kakek tidak ada, semua keluarga yang di jalur perwalian juga tidak ada
- Wanita tersebut adalah anak hasil di luar nikah yang tidak bernasab pada ayahnya
- Seorang wanita yang dia adalah muallaf sendiri di keluarganya, ayahnya non-muslim begitu pula lainnya
Jika seorang wanita yang akan menikah dihadapkan dengan situasi dan kondisi yang membuatnya tidak memiliki wali nikah, dengan contoh kronologi sebagaimana disebutkan di atas atau lainnya, solusinya adalah sesuai sabda Rasulullah saw berikut ini:
ุงููุณููููุทูุงูู ููููููู ู ููู ููุง ููููููู ูููู
Artinya: โSulthan (penguasa) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki waliโ. (HR. Ahmad)
Siapakah yang Dimaksud Sulthon di sini
Yaitu pejabat pemerintah bidang keagamaan, mulai dari tingkat Kementerian Agama hingga paling rendah yaitu tingkat daerah yakni KUA (Kantor Urusan Agama) misalnya staf yang bertugas mengurusi pernikahan di KUA atau Mudin.
Sebab Imam Taqiyuddin dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan:
ุงูููููููููู ุฃูุญูุฏู ุฃูุฑูููุงูู ุงููููููุงุญู ููููุง ููุตูุญูู ุฅููููุง ุจูููููููู
Artinya: โWali adalah salah satu rukun nikah, maka nikah tidak akan sah hingga ada wali nikah dari mempelai perempuan.โ
Wallohu Alam
Oleh Ustadz Hafidz
