Fiqih & AkidahHikmah & Wawasan

Kontroversi Puasa Sunnah Bulan Rajab, Begini Cara Menyikapinya

TSIRWAH INDONESIA – Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan yang diharamkan berperang (Asyhurul hurum) yakni Muharram, Rajab, Dzulhijjah dan Dzulqa’dah. Dalam menyambut bulan yang mulia ini, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amalan-amalan sunnah.

Abu Bakrah meriwayatkan sebuah hadis dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, beliau bersabda:

الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

Artinya: “Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban,” (HR Bukhari dan Muslim).

Puasa sunnah menjadi salah satu amalan yang sering dijalankan oleh sebagian umat Islam pada bulan Rajab. Namun, tak jarang hal ini menjadi kontroversi pada beberapa golongan. Lantas, bagaimana cara menyikapi perbedaan pemikiran tersebut?

Mengutip dari artikel NU Online, Penjelasan Seputar Kontroversi Kesunahan Puasa Rajab,  Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan memaparkan cukup detail terkait persoalan ini.

Ia menjelaskan bahwa apapun amalan yang dilakukan oleh seluruh umat Islam, hendaknya memiliki dalil yang kuat, baik yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, ijma’, atau pun qiyas.

Dari sini kemudian suatu amal ibadah dapat dikategorikan kedalam dua kategori, yakni sunnah ataupun bid’ah. Amalan sunnah memiliki pijakan dalam sumber agama Islam. Sedangkan amalan bid’ah merupakan amalan yang tidak memiliki pijakan dalam islam,” jelasnya.

Beliau pun memberikan penegasan bahwa amalan sunnah dan bid’ah yang sedang dibahas ini dalam lingkup definisi syariah, bukan secara bahasa yang umum, sehingga apapun dapat dilabeli dengan label bid’ah. Alhafiz kemudian mengutip penjelasan seorang ulama Mazhab Hambali, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam kitab Syarah Shahih Bukhari.

Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata, “Pengertian bid’ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak memiliki sumber syariah sebagai dalilnya, sedangkan perkara baru yang memiliki sumber dari syari’ah sebagai dalilnya, tidak digolongkan pada kategori bid’ah menurut syara’/agama meskipun masuk kedalam kategori bid’ah secara bahasa.”

BACA JUGA: Puasa Ayyamul Bidh: Tata Cara dan Keutamaannya, Simak Rahasianya 

Terkait puasa di bulan Rajab yang sering dilakukan oleh masyarakat, Alhafiz menyampaikan bahwa tidak ada hadis secara spesifik yang menyebutkan anjuran untuk mengamalkan puasa sunnah tersebut.

“Tetapi perlu digarisbawahi, larangan untuk berpuasa sunnah di bulan Rajab pun tidak ditemukan di dalam al-Qur’an, hadis, ijma’ sebagai sumber hukum Islam. Ini bisa diartikan bahwa puasa sunnah di bulan Rajab tidak bisa dikatakan sebagai amalan bid’ah,” ungkapnya.

“Hal ini dapat kita ketahui dari kutipan Imam Nawawi dalam kitab Faidhul Qadir bi Syarhi jami’us Shaghir. Dalam kutipan tersebut, Imam Nawawi berkata, ‘Tidak ada riwayat tentang puasa Rajab yang berisi larangan atau anjuran secara spesifik. Tetapi pada prinsipnya, ibadah puasa dianjurkan dalam agama’,“ tambahnya.

Dengan demikian, Alhafiz berkesimpulan bahwa agama Islam menganjurkan secara umum kepada umatnya, untuk melakukan ibadah puasa pada hari dan bulan apapun, kecuali hari-hari yang dilarang untuk berpuasa menurut syariat,  yaitu pada hari raya idul fitri, hari raya kurban, dan hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Artinya, Rajab termasuk bulan yang dianjurkan untuk berpuasa, meskipun tidak ada dalil secara spesifik, namun dalil secara umum menganjurkan umat Islam untuk melakukan puasa sunnah di bulan Rajab,” jelasnya.

“Adapun perbedaan pikiran di tengah masyarakat, hendaknya disikapi dengan bijaksana. Seluruh pihak tidak boleh memaksakan kehendaknya terhadap orang lain. Semua harus menghargai pandangan orang lain yang berbeda,” pungkasnya.

Puasa Rajab tetap disunnahkan berdasarkan hadis tentang kesunnahan berpuasa di bulan-bulan haram. Rasulullah SAW bersabda:

صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ

Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah. Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah. Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Wallahu A’lam
Oleh Lita Latief

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator