Jauhi 4 Jenis Riba Ini, jika Tidak Ingin Diperangi Allah, Simak
TSIRWAH INDONESIA – Setiap muslim tentu tidak ingin diperangi oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Maka perlu untuk mengetahui bahwa salah satu penyebab Allah memerangi suatu kaum adalah karena mereka mempraktikkan riba dan keempat jenisnya dalam kehidupan sehari-hari.
Pernyataan perang Allah kepada pelaku riba dan keempat jenisnya ini dapat dilihat dalam Quran surah Al-Baqarah ayat 278-279 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Maka riba adalah sesuatu yang amat penting untuk diketahui oleh umat islam. Menanggapi hal tersebut, para ulama mengetahui bahwa tidak banyak masyarakat yang dapat memahami dengan mudah terkait riba, sehingga ulama membaginya menjadi dua kategori, yaitu riba duyun (hutang) dan riba buyu’ (jual beli).
Dilihat dari setiap kategori tersebut, para ulama membagi lagi menjadi dua jenis, sehingga menjadi empat kelompok. Maka dalam artikel ini kita akan membahas empat jenis riba, agar dapat memudahkan umat islam untuk mengenalinya dalam kehidupan sehari-hari.
BACA JUGA: Hukum Bisnis Multi Level Marketing (MLM) Menurut Ulama, Pebisnis Wajib Tahu
Riba Buyu’ (Jual Beli)
Riba buyu’ atau dalam bahasa Indonesia berarti riba jual beli adalah riba yang terjadi dalam transaksi jual beli, baik secara online atau pun offline. Para ulama membagi riba jual beli ke dalam dua jenis, yaitu:
1. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah terjadi ketika adanya penangguhan, baik dari penyerahan atau penerimaan barang-barang ribawi.
Seperti ketika kita membeli barang ribawi berupa emas dan tidak membayarnya secara langsung di tempat itu juga.
2. Riba Fadhl
Riba fadhl dapat terjadi jika ada sebuah transaksi dengan takaran yang tidak seimbang antara dua jenis barang yang sama.
Sebagai contoh, ketika seseorang ingin membeli 1 kg garam dengan 2 kg garam, maka itu termasuk ke dalam riba fadhl. Hal ini karena adanya perbedaan takaran dalam transaksi dua barang sejenis, walaupun kualitas kedua garam itu berbeda.
Contoh lainnya, jika seseorang ingin menukar uang Rp100.000,00 yang lusuh dengan Rp100.000,00 yang memiliki kualitas kertas lebih bagus, namun dengan syarat orang tersebut harus menambah Rp20.000,00, maka itu termasuk ke dalam riba fadhl.
Riba Duyun (Hutang)
Riba duyun adalah riba yang ada dalam kegiatan hutang piutang. Untuk mempermudah masyarakat dalam memahami tentang riba duyun para ulama membaginya menjadi dua jenis, yaitu:
3. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah terjadi ketika seseorang berhutang dan saat telat melunasinya dia mendapat penangguhan dengan syarat nominal pembayarannya bertambah.
Sebagai contoh, seseorang berhutang sejumlah Rp100.000,00 kepada temannya, dengan tanggal jatuh tempo satu pekan kemudian. Akan tetapi, sampai jatuh tempo orang yang berhutang tidak bisa melunasinya.
Lalu temannya memperpanjang jatuh tempo, tetapi memberikan syarat ketika pelunasan jumlah nominalnya harus sebesar Rp150.000,00 dan orang yang berhutang tersebut setuju.
Maka hal tersebut dinamakan riba jahiliyah, karena adanya penambahan ketika pelunasan hutang dengan perpanjangan jatuh tempo.
4. Riba Qardh
Pada dasarnya riba qardh seperti riba jahiliyah, akan tetapi yang membedakannya adalah jika riba jahiliyah memiliki penambahan ketika telat membayar hutang, sedangkan riba qardh terjadi penambahan semenjak kita membuat kesepakatan di awal.
Contoh untuk riba qardh adalah ketika seseorang berhutang kepada teman kita Rp200.000,00 dengan perjanjian akan membayarnya sebesar Rp230.000,00.
Sehingga transaksi ini masuk ke dalam riba qardh, karena adanya penambahan dalam pembayaran hutang ketika perjanjian di awal.
Setelah mengetahui keempat jenis riba tersebut, maka kita dapat lebih berhati-hati lagi, baik ketika bertransaksi ataupun dalam hutang piutang. Semoga kita semua bisa terhindar dari semua perbuatan riba tersebut, aamiin.
Wallohu A’lam
Oleh Almer Ulul Albab