Hukum Bisnis Multi Level Marketing (MLM) Menurut Ulama, Pebisnis Wajib Tahu
TSIRWAH INDONESIA – Dewasa ini, bisnis online menjadi suatu hal marak yang banyak dilakukan oleh masyarakat, mulai dari kalangan bawah hingga atas dan level remaja hingga dewasa. Bisnis adalah suatu usaha yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan menawarkan barang atau jasa untuk mendapatkan keuntungan.
Sebenarnya bisnis sudah ada sejak zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, saat beliau usia dua belas tahun, pamannya yang bernama Ali bin Abi Thalib mengajaknya untuk belajar berdagang atau berwirausaha. Rasulullah SAW telah menekuni dunia bisnis kurang lebih dua puluh lima tahun, sehingga atas kejujurannya dalam bermuamalah beliau digelari Al-Amin yang artinya dapat dipercaya.
Bisnis online belum ada pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Berdasarkan perkembangan ilmu teknologi, kini bisnis online menjadi suatu hal yang banyak diminati masyarakat. Hal ini dilatar belakangi oleh beberapa faktor diantaranya bisnis online mudah dipelajari, menjangkau pasar yang lebih luas, memangkas modal awal, menghemat waktu dan tenaga serta risiko yang lebih kecil.
Bisnis multi level marketing (MLM) merupakan salah satu jenis bisnis online yang memiliki strategi pemasaran berjenjang atau berantai dan sistem piramida sebagai sistem penjualannya. Tenaga penjualnya tidak hanya mendapatkan kompensansi atas penjualan yang dihasilkan, tetapi juga mendapatkan dari sales lain yang mereka rekrut. Bisnis ini juga terdapat istilah upline, memiliki arti orang yang harus mencari downline atau anggota sebanyak-banyaknya agar memperoleh bonus yang berlipat.
Berbicara mengenai hukum bisnis ini, sebenarnya banyak yang berpendapat, ada sebagian yang memperbolehkan dan mengharamkan. Perlu diingat bahwa bisnis multi level marketing diharamkan bukan karena produknya, melainkan karena sistem pemasarannya.
Asnawi berkata dalam sidang pleno Munas Alim Ulama yang dilaksanakan pada Kamis malam, 27 Februari 2019 di Pondok Pesantren Miftahul Huda, “Haram, karena terdapat gharar (penipuan) dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang.”
Berdasarkan penjelasan hakikat sistem pemasaran, maka bisnis ini hukumnya haram sesuai dengan dalil-dalil berikut:
Mengandung Unsur Riba Fadl dan Nasi’ah
Riba berasal dari Bahasa Arab yaitu ‘Az-Ziyadah’ yang berarti tambahan atau kelebihan. Jika dilihat dari konteks umum, kelebihan disini adalah tambahan terhadap harta atau pokok utama. Maka, jika dikaitkan dengan bisnis ini, setiap anggota menyerahkan uang dalam jumlah kecil untuk mendapatkan uang dalam jumlah yang lebih besar artinya uang ditukar dengan uang yang nominalnya tidak sama dan tidak tunai. Hal ini termasuk riba, sebagaimana firman Allah dalam potongan Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275:
وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰو
Artinya: “Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.”
Mengandung Unsur Gharar (spekulasi) yang Diharamkan Syariat
Pada saat seseorang bergabung ke dalam jaringan ia tidak tahu tingkat keberadaaannya di bawah atau di atas, sehingga dia akan beruntung atau rugi. Kenyataanya, sebagian besar anggota jaringan inilah hakikat gharar yaitu keberadaannya antara untung dan rugi, dengan rasio rugi lebih besar. Rasulullah SAW bersabda dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yaitu:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallan melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar,” (HR An-Nasa’i).
Mengandung Unsur Memakan Harta Manusia dengan Cara Bathil
Berbicara keuntungan, sebenarnya yang mendapatkan keuntungan dari sistem ini hanyalah perusahaan multi level marketing dan sejumlah kecil anggotanya. Firman Allah SWT dalam Qur’an surat An-Nisa ayat 29:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Mengandung Unsur Penipuan dengan Menyembunyikan Cacat dan Pembohongan Publik
Dilihat dari sisi penyertaan barang atau produk dalam jaringan, seolah-olah ini adalah penjualan produk. Padahal sesungguhnya yang terjadi adalah menjanjikan bonus yang sangat besar, namun jarang diperoleh setiap anggota. Ini adalah sebuah penipuan yang diharamkan syariat. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
Artinya: “Tidak termasuk golonganku orang yang menipu,” (HR Muslim).
Terdapat pada hadist lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
البَيِّعَانِ بِالخِيَارِ مَالَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مَحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
Artinya: “Penjual dan pembeli dibenarkan melakukan khiyar selagi mereka berada dalam satu majelis dan belum berpisah. Jika keduanya jujur dan saling terbuka maka niscaya akad mereka diberkahi. Dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi cacat (barang) maka niscaya dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan,” (HR Bukhari-Muslim).
Kesimpulan
Bisnis adalah suatu hal yang mudah untuk dilakukan oleh setiap orang, tetapi dalam proses bermuamalah diwajibkan untuk mengetahui syarat, ketentuan, dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan dalam proses transaksi muamalah. Oleh karena itu, penting untuk mempelajari ilmunya agar setiap proses muamalah bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Wallohu Alam
Oleh Firda Nur Intan
Hello:
Looking to make money as an affiliate marketer?
https://youtu.be/Fns8D7wzswU?si=aLsG9uvOVJU9BA1E
or:
https://affiliates-corners.com
Opt out of future messages by replying to this message and stating opt out.
tsirwah.com