Judi Online: Penyakit Sosial dan Agama, Ini 3 Tips Berhenti Judi dalam Islam
TSIRWAH INDONESIA – Pengaruh internet telah membawa dampak pada pergeseran sistem kehidupan masyarakat di Indonesia. Saat ini, teknologi internet sudah dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, baik yang kaya ataupun yang miskin, mulai dari kalangan orang dewasa, remaja hingga anak-anak.
Penggunaan internet yang semakin mudah telah banyak disalahgunakan oleh sebagian orang untuk bermain judi. Perjudian online telah berkembang menjadi penyakit sosial yang cukup serius di berbagai negara, termasuk di Indonesia.
Pengertian Judi Online
Dikutip dari laman kbbi.kemdikbud.go.id, judi adalah permainan yang menggunakan uang atau benda berharga sebagai taruhan seperti permainan dadu dan kartu.
Judi online pada dasarnya adalah sebuah permainan yang dimainkan secara langsung di suatu platform atau aplikasi yang tersambung melalui jaringan internet, para pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan dari banyak pilihan, dan hanya satu pilihan yang benar yang akan menghasilkan pemenang.
Singkatnya, segala permainan yang mengandung unsur taruhan di dalamnya dikategorikan sebagai judi, baik dilakukan secara offline maupun online.
Beberapa Dampak Buruk Judi Online
Pertama, kecanduan. Permainan judi, baik secara offline maupun online dapat menyebabkan kecanduan seperti halnya kecanduan minuman keras dan narkoba. Kecanduan judi merupakan salah satu jenis gangguan mental yang disebut dengan istilah gambling disorder.
Kedua, pencurian data. Rekening dan uang pengguna aplikasi atau plafform judi online rawan diretas oleh pihak lain karena data pribadi wajib diisi saat proses registrasi. Situs atau aplikasi judi pada umumnya meminta nomor pribadi, nama dan data bank pengguna.
Ketiga, kerugian finansial. Bermain judi pada dasarnya tidak akan membuat seseorang menjadi kaya raya, malah akan mengakibatkan menumpuknya utang, kehilangan aset-aset berharga, bahkan keluarga bisa hancur berantakan dibuatnya.
Beberapa Tips agar Terlepas dari Kecanduan Judi Online
Pertama, niat dan ‘azam yang kuat. Segala sesuatu dimulai dengan niat. Kemauan dan keteguhan hati adalah kunci utama agar dapat terlepas dari kecanduan judi online.
Kedua, bertaubat. Meminta ampunan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan menyesali apa yang telah diperbuat dan berkomitmen untuk tidak melakukannya lagi, lalu perbanyak ibadah dan amal shalih agar hati lebih tenang.
Ketiga, memperbaiki mindset. Menanamkan dalam pikiran bahwa judi adalah perbuatan kotor dan sia-sia yang disukai oleh syaitan, yang seharusnya dijauhi dan meminta dukungan dari orang-orang terdekat agar selalu dikuatkan dan dibimbing ke jalan yang benar.
Pandangan Islam Terhadap Hukum Judi Online
Islam merupakan agama yang universal; semua aspek kehidupan manusia telah diatur secara sempurna dan paripurna oleh syari’at. Jika dalam suatu muamalah memiliki risiko dan kerugian yang jauh lebih besar daripada keuntungan, maka muamalah tersebut tidak boleh dilakukan.
Hal tersebut terdapat dalam judi. Ulama telah sepakat akan keharamannya berdasarkan firman Allah SWT dalam Alqur’an surat Al-Ma’idah ayat 90 sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Allah Subhanahu Wata’ala dalam ayat di atas, melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Judi dikategorikan rijs (kotoran) yang merupakan perbuatan syaitan yang harus ditinggalkan.
Berjudi diserupakan dengan perbuatan syaitan. Penyerupaan ini menunjukkan keharaman judi dengan segala jenis dan bentuknya, yang merupakan dosa besar dan wajib dihindari.
Wallohu Alam
Oleh Dosen Sylvia Kurnia Ritonga