Melegalkan LGBT dengan Dalih HAM, Bagaimana Pandangan Islam
TSIRWAH INDONESIA – LGBT akronim dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender merupakan perbuatan seks menyimpang yang dilakukan sesama jenis. Laki-laki berorientasi seksual kepada sesama laki-laki, perempuan berorientasi seksual kepada sesama perempuan.
Perbuatan tersebut kini sudah marak terjadi di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia. Penyakit HIV/AIDS merupakan salah satu dari sekian banyak akibat yang timbul sebab penyimpangan seks ini.
Guna mengantisipasi hal tersebut, negara-negara dunia seperti Rusia, Malaysia dan Uganda membuat peraturan dan Undang-Undang (UU) anti LGBT.
Beberapa daerah di Indonesia, seperti Makassar, Bandung, Garut dan daerah lainnya pun mengikuti hal serupa. Peraturan di masing-masing daerah dibuat guna melarang penyimpangan seks tersebut.
Peraturan anti LGBT ini tidak serta-merta diterima oleh semua kalangan. Dikutip dari laman detik.com, ada sekitar 24 organisasi di beberapa provinsi menentang peraturan anti LGBT tersebut.
Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT ini, menurut mereka, merupakan bentuk diskriminatif, intoleran dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia). Pemerintah pun diminta agar perda-perda tersebut dicabut dan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah (Pemda) yang membentuknya.
Pandangan Islam tentang LGBT dan Sanksi bagi Pelakunya
Melansir dari situs mui.or.id, orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan. Lebih tegas lagi, perbuatan tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang harus diluruskan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT. Isi fatwa tersebut menyebutkan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay, hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).
Dinukil dari kitab Al-Hawi Al-Kabir karya Imam Al-Mawardi dan fatwa MUI di atas, pelaku homoseksual harus dihukum dengan tegas. Minimal hukuman yang dikenakan berupa ta’zir dan maksimal dirajam bahkan dibunuh.
Melegalkan dan Menghalalkan LGBT
Sebagaimana diketahui, LGBT atau homoseksual merupakan perbuatan menyimpang yang harus diluruskaan. Meski demikian, ada sebagian orang yang menganggap hal tersebut bukanlah suatu penyimpangan.
Dilansir dari laman suara.com, ada sekitar 31 negara di dunia yang melegalkan LGBT bahkan pernikahan sejenis. Proses legalisasi ini ditempuh dengan berbagai dalih, mulai dari pengatasnamaan HAM sampai pembentukan UU.
LGBT di Indonesia sendiri masih menjadi hal yang tabu. Mayoritas masyarakat menolak, namun tidak sedikit pula yang mendukung bahkan menyuarakannya.
Merujuk fatwa MUI, melegalkan aktivitas seksual sesama jenis dan orientasi seksual menyimpang lainnya adalah haram. Lebih tegas lagi, orang yang menganggap LGBT halal ia dihukumi kafir murtad, sebagaimana dikutip dari kitab Ad-Durar Al-Bahiyah min Al-Fatawa Al-Kuwaitiyyah:
إذا اعتقد حل التخنث واللواط فإنه يكفر ويستتاب وإلا قتل كفرًا
Artinya: “apabila ia menganggap (beri’tikad) tentang kehalalan takhannuts (transgender/banci) dan liwath (homoseksual) maka ia kafir dan dituntut untuk bertaubat. Apabila enggan bertaubat maka ia dijatuhi hukuman mati dan dianggap kafir.”
Lanjut dalam Ad-Durar Al-Bahiyah kumpulan fatwa Kuwait disebutkan:
ولا يعتبر الإكراه عذرًا شرعيًا مبيحًا للإتيان به
Artinya: “pemaksaan tidak dianggap udzur syar’i yang memperbolehkan perbuatan liwath (homoseksual).”
LGBT, dalam keadaan apapun dan dimana pun, hukumnya tetap haram. Seorang tidak bisa dibenarkan berbuat perilaku menyimpang tersebut meskipun dipaksa, terlebih dengan pilihan sendiri atas nama HAM.
Wallohu A’lam
Oleh Agus Supriyadi
LGBT sangat tidak baik untuk kalangan muda mudi di karna kan dapat merusak akhlak serta iman.