Fiqih & Akidah

Muslimah Wajib Tahu: Hukum Sholat Menggunakan Cadar

TSIRWAH INDONESIA  Sebagai ibadah utama, sholat memiliki tata cara dan syarat yang harus dipenuhi agar sah. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang keabsahan sholat bagi perempuan yang mengenakan cadar.

Pertanyaan ini penting mengingat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum memakai cadar. Perbedaan ini terutama disebabkan oleh perbedaan pandangan tentang aurat pada perempuan.

Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas, artikel ini akan membahas pandangan ulama tentang hukum sholat menggunakan cadar, serta dalil-dalil yang mendasarinya.


Aurat Perempuan dalam Sholat

Mayoritas ulama sepakat bahwa aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan saat berada di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.

Adapun batas aurat wanita dalam sholat, dijelaskan dalam kitab Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim, mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, baik bagian luar maupun dalam hingga pergelangan tangan.

Baca Juga: 10 Amalan Muslimah Saat Haid, Nomor 5 Mudah Dikerjakan

Pandangan Ulama tentang Memakai Cadar saat Sholat  


Mengutip penjelasan dari Ustadz Agus Najib “Makruh menutupi wajahnya ketika sholat kecuali bila berada di kalangan banyak laki-laki ajnabi maka wajib menutupi wajahnya dengan cadar jika dikhawatirkan akan terjadi fitnah.”   

Dalam sumber yang lain, kitab Kifaayatul Akhyaar menjelaskan:

ويُكره أن يصلي في ثوب فيه صورة وتمثيل ، والمرأة متنقّبة إلا أن تكون في مسجد وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر ، فإن خيف من النظر إليها ما يجر إلى الفساد حرم عليها رفع النقاب

Artinya: “Makruh hukumnya sholat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika sholat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki ajnabi. Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar).”

Hukum makruh memakai cadar saat sholat juga difatwakan oleh mayoritas ulama fiqih lainnya. Ini disebutkan oleh Imam Khalil dalam kitabnya Al-Mukhtasar, Syaikh Muhammad bin Yusuf dalam kitabnya Al-Taj wa al-Iklil, salah satu ulama mazhab Maliki.

Syekh Khatib asy-Syirbini, ulama mazhab Syafi’i dalam kitabnya Al-Iqna’, dan Imam al-Buhiti dalam kitab Kassyaful Qana. Mereka semua menghukumi makruh bagi wanita yang memakai niqab atau cadar saat sholat, sebagaimana melansir laman pecihitam.org.

Sementara itu, menutupi seluruh wajah saat sholat dapat melanggar salah satu syarat sujud, yaitu keharusan menempelkan dahi pada tempat sholat. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam secara tegas memerintahkan hal ini dalam haditsnya:

إذا سجدت فمكّن جبهتك 

Artinya: “Ketika kamu sujud tetapkanlah keningmu (di tempat sholat),” (HR. Ibnu Hibban).

Melansir laman nu.or.id, mazhab Hanafi menganggap cukup sujud pada sesuatu yang dipakai oleh orang yang sholat, termasuk penutup wajahnya. Namun, menurut tiga mazhab lainnya, sujud pada penutup wajah tidak dianggap cukup.

Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum wanita memakai cadar saat sholat, mayoritas ulama sepakat bahwa menutup wajah dengan cadar saat shalat dihukumi makruh.    

Menutup seluruh wajah dapat menghalangi salah satu syarat sujud, yaitu menempelkan dahi pada tempat sholat. Oleh karena itu, lebih baik perempuan sholat dengan dahi terbuka agar sujudnya dapat dilakukan dengan benar.  

Wallahu a’lam

Oleh Nur Adinda

Editor: Muhammad Agus

Alumni Ponpes As'adiyah, Saat ini menempuh strata 1 di STKQ Al-Hikam Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator