Alquran & Hadits

4 Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an, Berikut Penjelasannya

TSIRWAH INDONESIA – Fungsi hadis terhadap Al-Qur’an yang paling esensial adalah hadis berfungsi sebagai penerangan atau penjelasan. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah An-Nahl ayat 44:

…وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ 

Artinya: “... Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”

Dalam ayat di atas menunjukkan bahwa Allah menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam agar menjelaskan kepada umat manusia. Penjelasan inilah kemudian dikategorikan sebagai hadis. Tanpa hadis umat manusia tidak akan mampu memahami Al-Qur’an secara menyeluruh.

Perlu diketahui bahwa penjelasan Nabi Muhammad SAW terkait kandungan Al-Qur’an tidak semerta-merta bersumber dari diri beliau, akan tetapi beliau mengikuti apa yang diwahyukan dari Allah SWT. Sesuai firman Allah SWT dalam surat An-Najm ayat 3-4:

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى ٣ اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ ٤

Artinya: “Dan tidak pula berucap (tentang Al-Qur’an dan penjelasannya) berdasarkan hawa nafsunya.  Ia (Al-Qur’an itu) tidak lain kecuali wahyu yang disampaikan (kepadanya).

Muhammad Abu Zahw menjelaskan dalam kitabnya yang berjudul al-Hadis wal-Muhaddisun halaman 38, bahwa setidaknya ada empat fungsi hadis terhadap Al-Qur’an, yaitu:

Fungsi pertama yaitu hadis menjadi penguatan ketentuan hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an. Sesuatu yang terkandung dalam hadis sesuai dengan apa yang terkandung dalam Al-Qur’an. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، إِلَّا بِطَيْبٍ مِنْ نَفْسِهِ

Artinya: “Tidak halal harta seorang muslim kecuali kerelaan dari dirinya,” (HR ad-Dailami).

Hadis ini menjadi penguat pada  firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ…

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memakan harta di antara kalian dengan jalan yang batil (tidak benar)….”

Apabila ditinjau dari maknanya, hadis di atas semakna dengan ayat Al-Qur’an tersebut. Hanya saja redaksi hadis lebih tegas jika ditinjau dari bahasanya maupun hukumnya.

Hadis berfungsi memberikan penjelasan secara rinci terhadap ayat-ayat yang masih global atau umum, seperti ayat tentang hukum sholat, zakat, puasa haji, dan lain sebagainya.

Sebagai contoh ibadah sholat,  di dalam Al-Qur’an tidak kurang enam puluh tujuh ayat yang langsung memerintahkan sholat, akan tetapi ayat tersebut hanya menerangkan terkait perintah sholat, tanpa disertai penjelasan petunjuk pelaksanaan, jumlah rakaat, pengerjaan waktunya, dan lain sebagainya. 

Fungsi ketiga ini adalah membentuk hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an atau sudah ada, tetapi khusus pada masalah pokok saja.  Sebagai contoh hadis Nabi SAW yang membahas tentang hukum memakan janin hewan yang mati dalam kandungan induknya.  Rasulullah SAW bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّه

Artinya: “Sembelihan janin adalah sembelihan induknya,” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim).

Dalam laman tafsiralquran.id dijelaskan bahwa menurut Imam Abu Hanifah memakan janin tersebut hukumnya haram, sebab menganggapnya bangkai. Akan tetapi menurut mayoritas ulama menyatakan bahwa janin yang ditemukan mati setelah induknya disembelih hukumnya halal. Karena berdasarkan dalil hadis di atas.  

Fungsi keempat ini mengacu pada pendapat ulama yang membolehkan menasakh atau menghapus hukum Al-Qur’an dengan hadis. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

لَا وَصِيَّةّ لِوَارِثٍ…

Artinya: …“tidak ada wasiat bagi ahli waris,” (HR Tirmidzi).

Hadis ini menghapus hukum wasiat bagi kedua orang tua dan kerabat yang memiliki hak waris. Berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 180:

كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ

Artinya: Diwajibkan kepadamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) kematian sedang dia meninggalkan kebaikan (harta yang banyak), berwasiat kepada kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang patut (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.

Mayoritas ulama sepakat bahwa ayat ini dinasakh dengan hadis tidak ada wasiat bagi ahli waris. 

Demikianlah, pada intinya fungsi hadis terhadap Al-Qur’an adalah sebagai penjelasan. Baik itu menguatkan hukumnya, merincikan kandungannya, menetapkan hukum, maupun menghapus hukumnya.

Wallohu A’lam
Oleh Ustadz Muhammad Agus

Editor: Dewi Anggraeni, S.Hum

Aktivis dakwah, jurnalis, interpersonal skill, tim work, content creator, dan emotional management.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator