Ekonomi Syariah

4 Tips Finansial Keluarga yang Islami, Simak Berikut

TSIRWAH INDONESIA – Kebijakan dalam perencanaan keuangan keluarga dapat membantu sebuah pengelolaan keuangan keluarga. 

Pengelolaan keuangan dalam Islam berakar pada prinsip keadilan, kejujuran, serta tanggung jawab. Hal tersebut tercermin pada konsep berbagi seperti zakat, sedekah, dan kepatuhan terhadap hukum ekonomi Islam.

Tujuannya untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan, berbagi dengan sesama, dan mempersiapkan masa depan. 

Melansir dari pengetahuanislam.com, menyebutkan tips efektif untuk mengelola keuangan keluarga dalam perspektif Islam sebagai berikut:

Pengelolaan keuangan keluarga yang bijak perlu memahami aliran kas, mengelola utang dengan prinsip Islam, dan berinvestasi sesuai syariah.

Perencanaan keuangan yang baik, misalnya mengatur biaya kebutuhan primer per bulan, menyisihkan untuk berbagi, berinvestasi, dan membuat rincian biaya pengeluaran dan pendapatan per bulan. 

Utang harus dikelola dengan tanggung jawab tanpa melibatkan riba. Prinsip Islam adalah mendorong keadilan dalam pengembalian utang. 

Menghindari utang yang tidak perlu sebagai salah satu tips untuk pengelolaan keuangan keluarga yang baik, sebab berutang tanpa keperluan penting dapat menimbulkan hal buruk jika tidak dapat mengembalikannya dengan baik. 

Edukasi finansial untuk semua anggota keluarga, termasuk anak-anak, penting agar anak-anak memahami tanggung jawab keuangan.

Misalnya, mulai dari memperkenalkan nilai uang sejak dini, memberikan uang jajan secukupnya, mengajak anak berbelanja kebutuhan pokok, dan membangun kewirausahaan sejak dini. 

Memberikan pengetahuan kepada anggota keluarga termasuk anak-anak terkait filantropi atau berderma, yaitu membantu kepada sesama yang lebih membutuhkan, sedini mungkin. 

Pengelolaan keuangan yang baik membawa keharmonisan dan keseimbangan dalam keluarga serta mendorong kontribusi positif bagi masyarakat dalam hal berbagi. 

Praktik keuangan dalam Islam telah diatur dengan prinsip hukum ekonomi Islam. Praktik keuangan keluarga dalam Islam telah diatur dalam prinsip hukum ekonomi Islam, prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

IsIam mengajarkan pendapatan (nafkah) dalam keluarga harus berasal dari sumber yang halal.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menekankan pentingnya bekerja dan menghasilkan uang dari usaha sendiri. Sebagaimana hadits berikut:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ ثَوْرٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ عَنْ الْمِقْدَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami (Ibrahim bin Musa) telah mengabarkan kepada kami (Isa bin Yunus) dari (Tsaur) dari (Khalid bin Ma’dan) dari (Al Miqdam radhiallahu ‘anhu) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak ada seorang yang memakan satu makananpun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud AS memakan makanan dari hasil usahanya sendiri’,” (HR. Bukhari). 

BACA JUGA : 5 Cara Mengelola Keuangan ala Rasulullah, Nomor 2 Sering Lupa 

Pengeluaran harus sesuai dengan kemampuan dan tidak boleh menggunakannya dengan boros.

Allah subhanahu wa ta’ala melarang pemborosan dalam penggunaan harta karena pemboros termasuk kategori saudara setan. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 26-27:

وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Artinya: “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan.”

Menjalin silaturahim dapat memperluas rezeki dan memperpanjang umur. Sebagaimana hadits berikut:

عَنْ أَنَس بْنُ مَالِكٍ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ أَحَبَّ أَنْ يُبْسَطَ لَهُ فِي رِزْقِهِ وَيُنْسَأَ لَهُ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ

Artinya: “Dari Anas ibn Malik: bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘barang siapa yang ingin dilapangkan (pintu) rezeki untuknya dan dipanjangkan umurnya, hendaklah ia menyambung tali silaturrahim’,” (HR. Bukhari).

Rasulullah SAW bersabda bahwa menyambung tali silaturahim dapat membawa kebaikan di dunia dan akhirat. 

يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَفْشُوا السَّلَامَ وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ وَصِلُوا الْأَرْحَامَ وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلَامٍ

Artinya: “Wahai manusia, tebarkanlah salam, berilah makan, sambunglah tali persaudaraan, shalatlah di malam hari ketika manusia terlelap tidur, niscaya kalian masuk surga dengan selamat,” (HR. Ibnu Majah).

Filantropi merupakan bentuk berbagi kepada sesama muslim. Islam mengajarkan agar sebagian dari rezeki dibagikan kepada yang membutuhkan melalui zakat, infaq, dan sedekah.

Janji Allah SWT yaitu akan menggantikan setiap harta yang hamba-Nya infakkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Saba’ ayat 39:

قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍۢ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ ٣٩

Artinya: “Katakanlah, ‘Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya’. Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.”

Islam menganjurkan untuk menghindari utang, kecuali dalam keadaan mendesak. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang yang mati masih memiliki utang akan dilunasi dengan kebaikannya di akhirat. 

Dari Shuhaib bin Sinan Ar Rumi Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda,

أيما رجلٍ تديَّنَ دَيْنًا ، و هو مجمِعٌ أن لا يُوفِّيَه إياه لقي اللهَ سارقًا

Artinya: “Siapa saja yang berhutang dan ia tidak bersungguh-sungguh untuk melunasinya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri,” (HR. Baihaqi).

Islam mendorong umatnya untuk menabung sebagai bentuk perencanaan masa depan, dan tetap memenuhi kewajiban zakat agar menghindari menimbun harta. 

Kebijakan dalam perencanaan keuangan keluarga yang sesuai dengan ajaran Islam tidak hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan harian, tetapi juga menyeimbangkan antara tanggung jawab individu, keluarga, dan masyarakat. 

Prinsip-prinsip seperti pendapatan yang halal, pengeluaran bijak, filantropi, serta menghindari utang yang tidak perlu, menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan.

Edukasi finansial dan rencana yang baik, termasuk di dalamnya zakat, sedekah, dan menabung, berperan penting dalam menciptakan kesejahteraan, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kontribusi kepada masyarakat yang lebih luas.

Wallohu A’lam
Oleh Isna Maulida

Editor: Divya Aulya

Penulis bau amis yang menulis sejumlah karya fiksi dan non-fiksi. Memiliki ketertarikan dalam dunia kebahasaan, memiliki visi dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator