Hikmah & WawasanPernikahan & Keluarga

6 Alasan Menikah Dapat Merealisasikan Separuh Agama, Berikut Penjelasannya

TSIRWAH INDONESIA – Menikah memiliki tujuan dan fungsi yang mulia, di antaranya meneladani sunah para nabi dan rasul, melahirkan keturunan yang baik, menciptakan ketentraman dan kebahagiaan di dunia juga akhirat, menjaga kesucian diri serta bertaqorrub kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Menikah adalah ibadah yang dapat menyempurnakan separuh agama, sehingga seorang muslim dapat bertemu pada hari kiamat nanti dalam keadaan suci dan bersih. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu haditsnya:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

Artinya: Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya,” (HR Baihaqi).

Berikut ini enam alasan mengapa menikah dapat merealisasikan separuh agama, yaitu sebagai berikut:

Imam Al-Qurthubi dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi juz 9 halaman 327 memberikan penjelasan tentang makna menyempurnakan setengah agama, beliau mengatakan:

من تزوج فقد استكمل نصف الدين فليتق الله في النصف الثاني. ومعنى ذلك أن النكاح يعف عن الزنى، والعفاف أحد الخصلتين اللتين ضمن رسول الله صلى الله عليه وسلم عليهما الجنة، فقال: من وقاه الله شر اثنتين ولج الجنة ما بين لحييه وما بين رجليه.

Artinya: “Siapa yang menikah berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua. Makna hadits ini bahwa nikah itu melindungi orang dari zina. Menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Lalu beliau Rasulullah mengatakan, ‘siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya’.”

Dengan menikah, dapat melipatgandakan pahala dan melakukan amal kebaikan yang sebelumnya tidak dapat dilaksanakan. Sebagai contoh adalah sedekah kepada istri dan anak, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW berikut:

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: دينار أنفقته في سبيل الله، ودينار أنفقته في رقبة، ودينار تصدقت به على مسكين، ودينار أنفقته على أهلك، أعظمها أجرًا الذي أنفقته على أهلك.

Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘satu dinar yang engkau nafkahkan di jalan Allah, satu dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, satu dinar yang engkau berikan kepada orang-orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka yang paling besar pahalanya adalah satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu’,” (HR Muslim).

Dengan menikah, akan mendapatkan pahala dari sebagian amal kebaikan yang dilakukan istri, meskipun suami tidak memerintahkannya. Contohnya adalah sedekah, jika seorang istri bersedekah dari harta suaminya tanpa seizin suaminya, maka ia mendapatkan separuh dari pahala suaminya.

Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ، وَلاَ تَأْذَنَ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ ، وَمَا أَنْفَقَتْ مِنْ نَفَقَةٍ عَنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَإِنَّهُ يُؤَدَّى إِلَيْهِ شَطْرُه

Artinya: “Tidak halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah), sedangkan suaminya ada kecuali dengan izinnya. Dan ia tidak boleh mengizinkan orang lain masuk rumah suami tanpa ijin darinya. Dan jika ia menafkahkan sesuatu tanpa ada perintah dari suami, maka suami mendapat setengah pahalanya,” (HR Bukhari dan Muslim).

Jika istri menyedekahkan dengan izin dan sepengetahuan suaminya, maka ia mendapat pahala yang sebanding dengan pahala suaminya. Dalam hal ini, Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِذَا تَصَدَّقَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا كَانَ لَهَا بِهِ أَجْرٌ وَلِلزَّوْجِ مِثْلُ ذَلِكَ وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ وَلَا يَنْقُصُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِنْ أَجْرِ صَاحِبِهِ شَيْئًا لِلزَّوْجِ بِمَا اكْتَسَبَ وَلَهَا بِمَا أَنْفَقَتْ

Artinya: “Apabila seorang istri bersedekah dari rumah (harta) suaminya, maka dengannya ia akan mendapat pahala, dan untuk suami seperti itu juga, begitu juga bagi penjaganya, dan setiap orang dari keduanya tidak akan saling mengurangi pahalanya sedikitpun. Bagi suami, ia mendapat pahala atas usahanya dan bagi sang istri pahala terhadap apa yang ia infakkan,” (HR Ahmad).

Dengan menikah, berarti seseorang memiliki peluang untuk mendapatkan anak sholeh dan sholehah yang akan menjadi aset penting baginya, baik di masa tuanya maupun setelah meninggal dunia.

Seseorang yang memiliki anak yang sholeh dan sholehah akan terus mendapatkan aliran pahala, meskipun sudah meninggal dunia. Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِذَا مَاتَ ابنُ آدم انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ.

Artinya: “Apabila anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga, yakni sedekah jariyah, atau ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak sholeh yang mendoakannya,” (HR Muslim).

Dengan menikahi wanita sholehah, seorang suami akan senantiasa mendapatkan dukungan untuk berbuat kebaikan. Keberadaan seorang istri yang sholehah akan menguatkan niat dan memperluas kesempatan untuk berbuat amal kebaikan.

Oleh karena itu, pernikahan dengan seorang wanita sholihah dapat merealisasikan separuh agama. Nabi Muhammad SAW bersabda:

لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَانًا ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِينُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الْآخِرَةِ

Artinya: “Hendaknya salah seorang dari kalian memiliki hati yang pandai bersyukur, lisan yang banyak berdzikir, dan istri mukminah yang senantiasa membantu kalian untuk melaksanakan urusan akhirat,” (HR Ibnu Majah).

BACA JUGA: Inilah 3 Keutamaan Wanita Sholehah, Poin ke 2 Bikin Bidadari Surga Cemburu

Istri yang sholehah adalah pilar kedua setelah takwa kepada Allah SWT, yang dapat merealisasikan keselamatan dan kebahagiaan dunia juga akhirat. Karenanya, dengan menikah berarti seseorang dapat merealisasikan separuh agamanya. Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَا اسْتَفَادَ الْمُؤْمِنُ بَعْدَ تَقْوَى اللَّهِ خَيْرًا لَهُ مِنْ زَوْجَةٍ صَالِحَةٍ إِنْ أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِنْ نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِنْ أَقْسَمَ عَلَيْهَا أَبَرَّتْهُ وَإِنْ غَابَ عَنْهَا نَصَحَتْهُ فِي نَفْسِهَا وَمَالِهِ

Artinya: “Tidak ada sesuatu yang bermanfaat bagi seorang mukmin setelah takwa kepada Allah selain isteri yang sholehah. Jika suami memerintahnya ia akan taat, jika dipandang menyenangkan, jika dia membagi (giliran) untuknya ia menerima, dan jika suami tidak ada ia menjaga kehormatan diri dan hartanya,” (HR Ibnu Majah).

Demikianlah penjelasan mengapa menikah dapat merealisasikan separuh agama. Semoga Allah SWT menganugerahkan kepada kita pasangan dan keturunan sebagai penyenang hati, dan menjadikan kita sebagai imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertakwa, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Aryan Andika

Editor: Dewi Anggraeni

Pecinta ilmu, pejuang dakwah, & pengharap cinta-Nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator