6 Syarat yang Wajib Dipenuhi Sebelum Menjadi Wali Nikah, Orang Tua Mesti Tahu
TSIRWAH INDONESIA – Pernikahan merupakakan salah satu fitrah manusia yang tidak dapat diabaikan, dan juga termasuk hal yang sangat penting dalam kehidupan. Sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala banyak memberi petunjuk dalam pelaksanaannya melalui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Pernikahan sudah menjadi kebiasaan para nabi, wali, ulama dan juga orang-orang saleh yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam Islam dengan adanya pernikahan dapat menyempurnakan agama seseorang, yang dinilai sebagai aktivitas peribadatan yang penuh kenikmatan sekaligus memperoleh pahala.
Pernikahan adalah suatu hubungan antara laki-laki dengan perempuan yang diatur secara terhormat berdasarkan syariat islam. Pernikahan juga, satu cara yang dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi manusia untuk melahirkan keturunan.
Sebagaimana firman Allah SWT pada surat An-Nisa’ ayat 1:
يٰۤـاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَآءً ۚ وَا تَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهٖ وَا لْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا
Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
Pengertian Wali Nikah
Di antara permasalahan hukum fiqh munakahat yang sering mengandung problematika, dibandingkan dengan yang lainnya adalah seputar perwalian. Sebelum melangsungkan pernikahan, wali nikah merupakan salah satu yang menjadi penentu sah atau tidaknya suatu perkawinan tersebut.
Kata wali berasal dari bahasa Arab, yaitu al-waliy yang muannatsnya al-waliyyah dan bentuk jamaknya al-awliya, yang berarti mencintai, teman dekat, sahabat, yang menolong, pengasuh, dan orang yang mengurus, dapat juga disebut sebagai memimpin atau orang yang mempunyai kekuasaan.
Dalam pernikahan wali adalah orang yang berwenang dan berhak menikahkan ataupun mengakadkan perempuan yang di urusnya apabila ia memenuhi syarat. Namun, jika tidak terpenuhi maka hak kewaliannya berpindah kepada orang lain.
Syarat Sah Wali Nikah
Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum menjadi wali.Tidak semua orang bisa dijadikan sebagai wali dalam pernikahan, bahkan terkadang seorang ayah tidak dapat menjadi wali bagi anak perempuannya. Dalam kitab Al-Bajuri syarat untuk menjadi wali nikah ada enam yaitu:
1. Islam
Seseorang yang bukan beragama islam tidak sah menjadi wali dalam pernikahan, walaupun ia adalah orang yang telah merawat dan mengurus calon pengantin perempuan tersebut.
2. Dewasa
Orang yang belum dewasa tidak bisa menjadi wali nikah. Dalam islam yang disebut dengan kategori dewasa adalah baligh, artinya sampai ataupun matang. Dewasa yang dimaksud untuk menjadi wali nikah bukan hanya dari segi fisik atau umur, tetapi juga dari segi akal harus sempurna.
3. Berakal
Orang gila ataupun seseorang yang kurang sempurna fungsi akalnya sebagaimana orang-orang pada umumnya, maka tidak dapat dijadikan sebagai wali nikah sekalipun ia dewasa.
4. Merdeka
Budak ataupun hamba sahaya dilarang untuk menjadi wali dalam pernikahan.
5. Laki-laki
Perempuan dewasa muslim merdeka yang berakal, tidak dibenarkan untuk menjadi wali pernikahan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW menegaskan:
عن أبى هريرة رضي الله عنه قال : قالَ رسولُ اللَّهِ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّم: لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: wanita tidak boleh mengawinkan wanita dan wanita tidak boleh mengawinkan dirinya sendiri,” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruquthni).
6. Adil.
Dalam fiqh munakahat, maksud adil adalah seseorang yang jauh (mampu meninggalkan) dari dosa besar. Orang islam yang fasik tidak memiliki hak untuk menjadi wali nikah, sekalipun syarat yang lainnya dapat ia penuhi.
Wallohu A’lam
Oleh Nurmiana Siregar