Sikat Gigi sebagai Pengganti Siwak: Berlakukah di Zaman Sekarang
TSIRWAH INDONESIA – Sikat gigi merupakan alat pembersih bagian gigi dan mulut yang fungsinya sama sebagai pengganti siwak. Fungsi siwak dapat menyegarkan nafas.
Pada zaman dahulu, siwak menjadi salah satu sunnah yang dianjurkan sebelum berwudhu. Siwak terbuat dari kayu arak dan sejenisnya, yang bentuknya seperti batang pohon dan dapat diaplikasikan seperti menggosok gigi di zaman sekarang ini.
BACA JUGA: Bersiwak: Amalan yang Disunnahkan Nabi, Berikut Bahan dan Waktunya
Hukum Bersiwak
Hukum bersiwak ialah sunnah dalam setiap keadaan. Hukum bersiwak menjadi makruh dengan kondisi sedang berpuasa (baik puasa wajib ataupun sunnah) sampai terbenamnya matahari. Dijelaskan melalui hadits dari Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi:
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلَاةٍ
Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa’id] dari [Malik] dari [Abu Zinad] dari [Al A’araj] dari [Abu Hurairah] dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Seandainya aku tidak khawatir memberatkan umatku, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali shalat’,” (HR Imam Nasai).
Waktu yang Disunnahkan untuk Bersiwak
Dikutip dari kitab Fathul Qorib karya Imam Ibnu Qasim Al-Ghozzy, bahwa waktu yang disunnahkan untuk bersiwak yaitu terdapat pada tiga waktu, sebagaimana berikut ini:
السواك في ثلاثة مواضع عند تغير الفم من أزم و الثاني عند القيام من النوم والثالث عند القيام إلى الصلاة
Artinya: “Siwak disunnahkan digunakan dalam tiga waktu yaitu ketika berubahnya keadaan mulut sebab azm (diam lama), yang kedua yaitu ketika bangun dari tidur, dan yang ketiga ketika hendak melaksanakan sholat.”
Berikut penjelasan setiap poin:
1. Ketika Berubahnya Keadaan Mulut sebab Azm
Berubahnya keadaan mulut sebab azm (diam lama) seperti tidak berbicara dalam waktu yang lama atau diam saja sehingga dapat menyebabkan berubahnya bau mulut, maka dalam hal ini dianjurkan untuk bersiwak.
2. Ketika Bangun dari Tidur
Kebanyakan orang ketika bangun tidur mengeluarkan kotoran dari mulut disebabkan mendengkur. Dengkuran tersebut bisa menyebabkan bau mulut. Pada saat inilah kondisi disunnahkan untuk bersiwak. Hal ini juga sering dilakukan oleh Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam sebagaimana hadits berikut ini:
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَقُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ جَرِيرٍ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ مِنْ اللَّيْلِ يَشُوصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ
Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Qutaibah bin Said] dari [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail] dari [Hudzaifah] berkata, ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila bangun di malam hari beliau bersikat gigi dengan siwak’,” (HR Imam Nasai).
3. Ketika hendak Melaksanakan Sholat
Salah satu syarat sah sholat yang harus dipenuhi adalah bersih dan suci baik dari hadats kecil maupun besar. Tidak hanya suci dari hadats, melainkan juga suci dari najis. Oleh karena itu, perlu membersihkan anggota tubuh salah satunya yaitu dengan bersiwak.
Tata Cara Bersiwak
Tata cara bersiwak disunnahkan diawali dengan niat sunnah siwakan. Selanjutnya bersiwak dengan tangan kanan dimulai dari mulut bagian kanan dan dilanjutkan menjalankan siwak secara lembut di bagian langit-langit tenggorokan serta gigi-gigi geraham.
Lalu bagaimana jika siwak diganti dengan sikat gigi, karena pada zaman ini dianggap bahwa cukup dengan sikat gigi sudah membersihkan bagian mulut secara keseluruhan. Berikut penjelasannya.
Dijelaskan melalui hadits Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam yang berbunyi:
حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ سَلَمَةَ عَنِ ابْنِ أَبِي عَتِيقٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami [Abu Kamil], dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Hammad yaitu Ibnu Salamah] dari [Ibnu Abu ‘Atiq] dari [bapaknya] dari [Abu Bakar], bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siwak adalah pembersih mulut dan diridhoi oleh Allah’,” (HR Imam Ahmad).
Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa siwak dapat membersihkan gigi yang fungsinya sama dengan sikat gigi. Oleh karena itu, di zaman sekarang diperbolehkan memakai sikat gigi sebagai pengganti siwak. Perlu diingat hukum bersiwak bukan wajib melainkan sunah, tetapi alangkah baiknya menggunakan siwak sebagai anjuran sesuai sunnah nabi.
Wallohu A’lam
Oleh Arifatu Musyayadah