Bolehkah Mengqadha Sholat Tarawih, Simak
TSIRWAH INDONESIA – Sholat tarawih merupakan sholat yang dikerjakan pada bulan Ramadhan, tepatnya setelah sholat isya’ sampai sebelum waktu subuh. Namun karena berbagai hal, terkadang tidak bisa dilakukan sesuai waktunya.
Asal hukum sholat tarawih sendiri ialah sunnah muakkad, yaitu sholat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan. Lalu bolehkan sholat tarawih diqadha?
Menurut madzhab Syafi’i, sholat tarawih termasuk sholat sunnah An-Naflul Muaqqat yaitu shalat sunnah yang bisa diqadha sebab memiliki waktu khusus.
Waktu khusus tersebut ialah setelah sholat isya’ sampai sebelum waktu subuh. Termasuk juga sholat rawatib dan sholat dhuha yang tergolong sholat sunnah An-Naflul Muaqqat.
Untuk durasi waktu qadha sholat tarawih tersebut tidak dibatasi. Sehingga boleh dilakukan kapan pun, baik pagi, siang atau malam hari. Namun lebih baik jika sholat tarawih yang terpaksa tidak bisa dilakukan pada waktunya tersebut bisa segera diqadha, sebab mempercepat kebaikan adalah hal yang dianjurkan dalam agama.
BACA JUGA: Sholat Subuh Sering Telat, Berikut Tips agar Mudah Bangun Subuh
Mengqadha sholat sebaiknya tidak dilakukan di waktu-waktu yang makruh untuk sholat yaitu setelah sholat subuh sampai terbitnya matahari serta setelah sholat ashar.
وَقَضَى رَكْعَتَيْ سُنَّةِ الظُّهْرِ الْمُتَأَخِّرَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ رَوَاهُ، الشَّيْخَانِ وَلِأَنَّهَا صَلَاةٌ مُؤَقَّتَةٌ فَقُضِيَتْ كَالْفَرَائِضِ وَسَوَاءٌ، السَّفَرُ وَالْحَضَرُ كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ ابْنُ الْمُقْرِي
Artinya: “Nabi mengqadha’ dua rakaat ba’diyyah Zhuhur setelah shalat Ashar. Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Karena shalat tersebut adalah shalat yang diberi batasan waktu, maka diqadha seperti shalat fardhu. Ketentuan ini berlaku baik untuk shalat sunah yang tertinggal saat berpergian dan saat di rumah seperti dijelaskan oleh Imam Ibnul Muqri.”
Di dalam referensi lain disebutkan:
وَلَوْ فَاتَ النَّفَلُ الْمُؤَقَّتُ كَصَلَاةِ الْعِيدِ وَالضُّحَى وَالرَّوَاتِبِ نُدِبَ قَضَاؤُهُ أَبَدًا فِي الْأَظْهَرِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي ذَلِكَ كَقَضَائِهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – سُنَّةَ الصُّبْحِ فِي قِصَّةِ الْوَادِي بَعْدَ طُلُوع الشَّمْسِ وَسُنَّةَ الظُّهْرِ الْبَعْدِيَّةَ بَعْدَ الْعَصْرِ لَمَّا اشْتَغَلَ عَنْهَا بِالْوَفْدِ؛ وَلِأَنَّهَا صَلَاةٌ مُؤَقَّتَةٌ فَقُضِيَتْ كَالْفَرَائِضِ، وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ الْمُقْرِي
Artinya: “Jika tertinggal shalat sunah yang diberi batasan waktu seperti shalat hari raya, shalat Dhuha dan shalat rawatib, maka sunah mengaqadha’nya kapan pun menurut pendapat Al-Azhhar, karena beberapa hadits yang shahih tentang hal itu, seperti nabi mengqadha’ shalat sunah Shubuh dalam peristiwa jurang setelah terbitnya matahari, nabi mengqadha ba’diyyah Zhuhur setelah Ashar ketika beliau sibuk dengan utusan, dan karena shalat tersebut diberi batas waktu, maka diqadha sebagaimana shalat fardhu. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara shalat yang tertinggal saat kondisi di rumah dan bepergian seperti yang dijelaskan Imam Ibnul Muqri.”
Disisi lain, sholat sunnah yang tidak memiliki waktu khusus dan tidak dapat diqadha yakni sholat sunnah yang memiliki sebab-sebab tertentu (an-Nafl Dzi as-Sabab) seperti sholat tahiyyatul masjid, sholat taubat, sholat istikharah, sholat gerhana, dan sholat sunnah lainnya.
Dengan demikian, mengqadha sholat tarawih itu diperbolehkan. Sehingga bagi orang yang tidak sempat untuk melaksanakan sholat tarawih di malam hari karena udzur (lupa, sakit, ketiduran) secara syara’ mengqadhanya adalah hal yang diperbolehkan.
Wallohu A’lam
Oleh Nur Rokhmatul Aziza