Adab Buang Hajat dalam Islam, Berikut 5 di Antaranya
TSIRWAH INDONESIA – Buang hajat merupakan aktivitas yang umum bagi umat manusia. Agama Islam memiliki tuntunan sendiri dalam adab buang hajat.
Mengutip dari buku Adab Buang Hajat oleh M Aqil Haidar Lc, ada beberapa hal yang perlu umat islam pahami, salah satunya adalah tidak membawa benda yang bertuliskan lafaz Allah atau Nabi Muhammad.
Hal tersebut disampaikan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al Majmu’ Syarh Al-Muhadzab.
أم حكم المسألة فاتفق أصحابنا على استحباب تنحية ما فيه ذكر الله تعالى عند إرادة دخول الخلاء ولا تجب التنحية
Artinya: “Hukum masalah ini ulama madzhab Syafi’i mensunnahkan untuk tidak membawa sesuatu yang di dalamnya menyebut asma Allah ketika hendak menuju tempat buang hajat. Akan tetapi tidak diwajibkan.”
1. Tidak Menghadap Kiblat atau Membelakanginya
Islam melarang buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam terkait larangan ini bersabda dalam suatu hadis yang berbunyi:
إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلاَ تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلاَ تَسْتَدْبِرُوهَا ،وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
Artinya: “Jika kalian mendatangi jamban, maka janganlah kalian menghadap kiblat dan membelakanginya,” (HR Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA: 4 Pengingat Takdir Kematian, Datangnya Langsung dari Allah SWT
2. Tidak Berbincang-bincang saat Buang Hajat
Nabi Muhammad SAW melarang umatnya berbincang-bincang saat buang hajat. Hal ini berdasarkan hadis yang berbunyi:
لَا يَخْرُجْ الرَّجُلَانِ يَضْرِبَانِ الْغَائِطَ كَاشِفَيْنِ عَنْ عَوْرَتِهِمَا يَتَحَدَّثَانِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ
Artinya: “Janganlah dua orang laki-laki pergi ke tempat buang hajat dalam keadaan membuka aurat keduanya, lalu bercakap-cakap, karena sesungguhnya Allah ‘azza wajalla membenci demikian,” (HR Sunan Abu Dawud).
3. Tidak Buang Hajat di Air yang Tergenang
Adab buang hajat selanjutnya ialah tidak buang hajat di tempat yang airnya tergenang. Hal tersebut sesuai dengan hadis yang berbunyi:
لا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Artinya: “Janganlah salah seorang diantara kalian kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir, lalu ia mandi darinya,” (HR Bukhari dan Muslim).
BACA JUGA: Rencana Keuangan Sesuai Ajaran Syariah, Berikut 5 Tipsnya
4. Buang Hajat di Tempat Tertutup
Rasulullah SAW mengajarkan untuk membuang hajat di tempat tertutup agar tidak terlihat oleh manusia lain. Poin ke empat ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ الْبَرَازَ انْطَلَقَ حَتَّى لَا يَرَاهُ أَحَدٌ
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak buang hajat, maka beliau pergi hingga tidak ada seorangpun yang melihatnya,” (HR Sunan Abu Dawud).
5. Larangan Memegang Kemaluan dengan Tangan Kanan
Adab selanjutnya ialah larangan untuk memegang kemaluan dengan tangan kanan saat buang hajat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW yang berbunyi:
لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِيْنِهِ وَهُوَ يَبُوْلُ، وَلَا يَتَمَسَّحُ مِنَ الخَلَاءِ بِيَمِيْنِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسُ فِي الإِنَاء
Artinya: “Jika salah seorang dari kalian kencing maka janganlah ia memegang kemaluannya dengan tangan kanan, jangan beristinja dengan tangan kanan dan jangan bernafas dalam gelas saat minum,” (HR Bukhari).
Itulah beberapa adab buang hajat dalam Islam yang perlu umat islam pahami dan menjadi perhatian.
Wallohu A’lam
Oleh Enika Sari