Larangan Perilaku Mubazir atau Boros dalam Al-Qur’an, Simak Penjelasannya
TSIRWAH INDONESIA – Mubazir adalah perbuatan atau perilaku menghambur-hamburkan sesuatu secara berlebihan yang tidak disukai oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Mubazir disebut juga dengan boros.
Menurut pandangan islam yang berlandaskan kepada Al-Qur’an menjelaskan bahwa, untuk memenuhi kebutuhan hidup harus dilakukan secara seimbang, yaitu tidak berlebihan maupun kekurangan. Sehingga sebagai seorang muslim, sangat tidak dianjurkan untuk berperilaku boros.
Namun, perilaku ini masih banyak dilakukan dalam kehidupan sehari-hari oleh sebagian muslim, yaitu seperti boros dalam penggunaan air, membeli makanan terlalu banyak yang mengakibatkan makanan tersebut tidak habis dan terbuang.
Selain itu, contoh lainnya yaitu membeli barang yang tidak diperlukan, berbelanja berlebihan tanpa memperhitungkan manfaatnya, dan lain sebagainya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Isra’ ayat 26-27 yang berbunyi:
وَاٰتِ ذَا الۡقُرۡبٰى حَقَّهٗ وَالۡمِسۡكِيۡنَ وَابۡنَ السَّبِيۡلِ وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيۡرًا ٢٦ اِنَّ الۡمُبَذِّرِيۡنَ كَانُوۡۤا اِخۡوَانَ الشَّيٰطِيۡنِ ؕ وَكَانَ الشَّيۡطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوۡرًا ٢٧
Artinya: “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.”
Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah subhanahu wa ta’ala melarang umat muslim untuk berperilaku boros atau menghambur-hamburkan harta.
Oleh karena itu, sebaiknya menggunakan kekayaan dan harta yang dimiliki harus sesuai dengan kebutuhan saja, tidak perlu berlebihan.
BACA JUGA: Rencana Keuangan Sesuai Ajaran Syariah, Berikut 5 Tipsnya
Allah subhanahu wa ta’ala juga menyukai hamba-Nya yang berperilaku sederhana dan hemat. Karena seseorang yang boros dianggap buta serta tidak peduli terhadap orang-orang di sekitarnya yang membutuhkan.
Selain itu, seseorang tersebut tidak akan tahu mana sesuatu hal yang halal dan haram serta harta kekayaan yang dimiliki menjadi tidak berkah. Naudzubillahimindzalik.
Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun sama halnya membenci orang-orang muslim yang menghambur-hamburkan hartanya. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagai berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلَاثًا وَيَكْرَهُ لَكُمْ ثَلَاثًا فَيَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوهُ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَأَنْ تَعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَيَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةِ الْمَالِ
Artinya: “Dari Abu Hurairah dia berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya Allah menyukai bagimu tiga perkara dan membenci tiga perkara: Dia menyukai kalian supaya beribadah kepada-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, kalian berpegang teguh dengan agama-Nya dan tidak berpecah belah. Dan Allah membenci kalian dari mengatakan sesuatu yang tidak jelas sumbernya, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta’,” (HR Muslim nomor 3236).
Ayat di atas menjelaskan bahwa salah satu perbuatan yang tidak disukai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menyia-nyiakan hartanya.
Adapun dampak buruk apabila seseorang berperilaku boros adalah akan menjadi stress bahkan menjadi gila karena terlalu sibuk mencari harta kekayaan sebanyak mungkin.
Orang-orang yang berperilaku boros biasanya akan menimbulkan sifat suka pamer, pelit, iri dan dengki terhadap orang lain.
Lebih baik menggunakan harta kekayaan seperlunya saja sesuai kebutuhan dan tidak lupa untuk selalu membantu sesama yang membutuhkan. Hal ini berdasarkan dengan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an surah Al-Furqan ayat 67 sebagai berikut:
وَالَّذِيۡنَ اِذَاۤ اَنۡفَقُوۡا لَمۡ يُسۡرِفُوۡا وَلَمۡ يَقۡتُرُوۡا وَكَانَ بَيۡنَ ذٰلِكَ قَوَامًا ٦٧
Artinya: “Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.”
Maksud dari ayat di atas ialah menjadi hamba Allah subhanahu wa ta’ala hendaknya tidak berperilaku boros serta sedekahkan sebagian dari harta yang dimiliki.
Itulah larangan tegas dan dampak-dampak buruk yang ditimbulkan akibat berperilaku boros dalam Al-Qur’an. Semoga perilaku boros dapat dihindari agar hidup menjadi berkah dan tenang, aamiin.
Wallohu A’lam
Oleh Melyana Adisha