Bahaya, Ramai Live Cek Khodam di Tiktok, Begini Pandangan Islam
TSIRWAH INDONESIA – Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan viralnya ‘live cek khodam’ yang dilakukan oleh netizen melalui akun tiktoknya. Bagaimana pandangan Islam terkait hal ini.
Secara bahasa khodam mengandung arti pembantu, penjaga atau pengawal.
Dikutip dari kumparan.com khodam merupakan makhluk gaib pendamping yang selalu mengikuti perintah tuannya.
Cek khodam dilakukan netizen dengan menuliskan namanya di kolom komentar siaran live, yang nantinya akan dibacakan oleh akun peramal apakah ia memiliki khodam atau tidak.
Hal ini terkesan seru dan menghibur serta dapat menjawab rasa penasaran dalam diri mereka.
Sebagian di antaranya menganggap hal itu sebagai hiburan semata. Namun tidak menutup kemungkinan, sebagiannya lagi menganggapnya benar, bahkan meyakininya.
Berikut penjelasan mengenai ‘live cek khodam’ dalam islam:
1. Hukum Ramalan Live Cek Khodam dalam Islam
Para ulama mengatakan bahwa ilmu ramalan, perbintangan, dan sejenisnya haram untuk dipelajari, diajarkan dan dipraktikkan, termasukcek khodam ini.
Selain itu tidak boleh ada timbal balik harta di dalamnya, sebagaimana yang terdapat dalam kitab Mughnil Muhtaj karangan Syekh Khatib As-Syarbini:
وأما الكهانة والتنجيم والضرب بالرمل والحصى والشعير والشعبذة فحرام تعليما وتعلما وفعلا، وكذا إعطاء العوض أو أخذه عنها
Artinya: “Ramalan, perbintangan, ritual, dan sulap hukumnya haram baik mengajarkan, belajar dan mempraktikkan. Begitu juga haram memberikan imbalan atau mengambil imbalan dari hal tersebut.”
Baca Juga: Tren Cek Khodam Ramai di Media Sosial, MUI Beri Tanggapan
2. Istilah Peramal dalam Literatur Islam
Disebutkan dalam kitab Faidul Qadir, juz enam, halaman empat puluh, Ustadz Bushiri menjelaskan dalam kajian literatur islam bahwa ada dua istilah terkait peramal, yaitu kahin dan ‘arraf.
Kahin adalah orang yang menganggap dirinya tahu akan hal-hal gaib dan mengetahui kejadian-kejadian yang akan datang.
Termasuk juga orang yang menganggap dirinya mendapatkan kabar dari jin atau malaikat.
Sementara ‘Arraf adalah orang yang mengetahui sesuatu yang telah terjadi, seperti mengetahui tempat hilangnya sesuatu melalui perhitungan dan semacamnya.
3. Hukum Mendatangi dan Bertanya Kepada Peramal dalam Islam
Para ulama mengatakan haram hukumnya bagi seseorang yang mendatangi atau bertanya sesuatu kepada seorang peramal bahkan mempercayainya.
Secara tegas Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengancam kepada orang-orang yang percaya akan peramal melalui haditsnya:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya: “Barangsiapa yang mendatangi kahin atau arraf dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad,” (HR. Ahmad).
Tegasnya lagi dikatakan oleh Imam al-Munawi dalam Faidhul Qadir yang menyatakan “Apabila seseorang mempercayai seorang peramal bahwa ia mampu mengetahui akan hal-hal gaib tanpa perantara apapun maka hukumnya haram dan orang tersebut dianggap kafir.”
Namun apabila ia meyakini bahwa pengetahuan peramal tersebut datang karena perantara jin (bukan atas kemampuan dirinya sendiri) maka hukumnya haram tidak sampai kafir.
Berdasarkan keterangan dalam kitab Faidhul Qadir menyatakan:
المراد إن مصدق الكاهن إن اعتقد أنه يعلم الغيب كفر وإن اعتقد أن الجن تلقي إليه ما سمعته من الملائكة وأنه بإلهام فصدقه من هذه الجهة لا يكفر
Artinya: “Yang dimaksud adalah orang yang membenarkan peramal jika meyakini bahwa peramal itu tahu tentang hal ghaib maka ia kufur. Jika ia meyakini bahwa jin yang menyampaikan apa yang ia dengar dari malaikat kemudian ia membenarkannya maka orang tersebut tidak kufur.”
4. Dampak Mendatangi Peramal dalam Islam
Salah satu dampak yang dapat ditimbulkan dari ramalan atau mendatangi dan bertanya kepada peramal dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Syarhun Nawawi ala Muslim:
قال العلماء : إنما نهي عن إتيان الكاهن ؛ لأنهم يتكلمون في مغيبات قد يصادف بعضها الإصابة ؛ فيخاف الفتنة على الإنسان بسبب ذلك ؛ لأنهم يلبسون على الناس كثيرا من أمر الشرائع
Artinya: “Ulama mengatakan: keharaman mendatangi peramal kerana mereka berbicara tentang perkara gaib yang terkadang hanya sebagian yang benar, sehingga dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap manusia.”
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya ‘live cek khodam’ atau disebut juga ramalan sangat dilarang oleh agama.
Oleh sebab itu, sebagai seorang muslim, kita tidak boleh mempercayai apapun dan siapapun selain Allah SWT, termasuk percaya pada ramalan (cek khodam).
Wallohu A’lam
Oleh Sopi Sopiah