6 Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu, Hati-hati pada Nomor 2
TSIRWAH INDONESIA – Syariat Islam menganjurkan pemeluknya untuk berwudhu sebelum memulai amalan-amalan ibadah, terutama ibadah mahdhoh. Beberapa amalan ibadah bahkan menjadikan wudhu sebagai syarat sahnya, seperti sholat, tawaf dan lain-lain.
Wudhu yang merupakan sarana untuk menyucikan diri dari hadats kecil bisa menjadi gugur atau batal bila terjadi beberapa hal yang dapat membatalkannya.
Syekh Abu Syuja’ dalam karyanya Matn al-Ghoyat wa al-Taqrib menyebutkan ada enam hal yang bisa membatalkan wudhu, berikut redaksi lengkapnya:
والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد.
Artinya: “Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam): sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan belakang), tidur dalam keadaan tidak tetap, hilang akal karena mabuk atau sakit, sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid.“
Enam hal pembatal wudhu
1. Keluarnya Sesuatu dari Salah Satu Dua Lubang
Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
Artinya: “Atau salah satu dari kalian telah datang dari kamar mandi.”
Sesuatu apa pun yang keluar dari kubul dan dubur baik berupa air kencing maupun kotoran, barang yang suci ataupun najis, kering atau basah, semuanya dapat membatalkan wudhu kecuali sperma.
Bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, akan tetapi orang tersebut wajib melakukan mandi wajib.
BACA JUGA: Adab Buang Hajat dalam Islam, Berikut 5 di Antaranya
2. Tidur
Nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam bersabda:
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah,” (HR. Abu Dawud).
Orang yang telah membersihkan dirinya dari hadats kecil dengan berwudhu kemudian ia tidur, maka batal wudhunya. Terdapat pengecualian pada orang yang tidur dengan posisi duduk dengan menetapkan pantatnya pada tempat duduknya.
Posisi tidur seperti ini tidak membatalkan wudhu karena tidak memungkinkan seseorang untuk kentut kecuali dengan mengubah posisi pantat tersebut. Tidur seperti ini juga memerlukan kehati-hatian, karena jika posisinya berubah dan pantat menjadi terangkat, tetap akan membatalkan wudhu.
3. Hilang Akal
Maksud dari hilang akal adalah akal seseorang terkalahkan sebab mabuk, sakit, gila epilepsi atau yang lainnya. Jika hal tersebut terjadi setelah seseorang berwudhu, maka batal wudhunya.
4. Bersentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”
Ayat ini menuju pada laki-laki. Tidak batal wudhu seorang perempuan yang bersentuhan kulit dengan sesama perempuan atau seorang laki-laki dengan sesama laki-laki. Tidak membatalkan wudhu juga persentuhan kulit seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang menjadi mahromnya.
Wudhu juga tidak menjadi batal bila seorang-laki-laki bersentuhan dengan seorang perempuan, namun ada penghalang seperti kain. Tidak batal juga wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah besar bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang masih kecil atau sebaliknya.
Adapun ukuran seseorang itu masih kecil atau sudah besar tidak ditentukan oleh umur namun berdasarkan sudah ada atau tidaknya syahwat secara kebiasaan bagi orang yang normal.
Ada satu pertanyaan yang sering timbul di masyarakat tentang batal atau tidaknya wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit. Pertanyaan tersebut dapat dijawab bahwa wudhu pasangan suami istri tersebut menjadi batal dikarenakan mereka bukanlah mahram.
Seorang perempuan disebut sebagai mahramnya seorang laki-laki apabila ia tidak diperbolehkan dinikahi oleh sang laki-laki. Hal ini berbanding terbalik dengan suami istri yang statusnya memang diperbolehkan untuk menikah.
Alasan inilah alasan mengapa pasangan suami istri batal wudhunya jika saling bersentuhan kulit.
5. Memegang Alat Kelamin
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
Artinya: “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah,”(HR. Ahmad).
Wudhu juga akan batal ketika seseorang menyentuh kelamin manusia, baik yang disentuh milik sendiri atau orang lain, masih hidup ataupun sudah mati, menyentuhnya secara sengaja atau tidak sengaja.
Hal ini hanya membatalkan wudhunya orang yang menyentuh dan tidak membatalkan wudhunya orang yang disentuh.
Tidak membatalkan wudhu bila menyentuhnya dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan dan bagian dalam jari-jari ataupun menyentuhnya dengan penghalang semisal kain.
6. Menyentuh Kawasan Sekitar Anus (Dubur)
Sebab batal wudhu yang terakhir ialah menyentuh anus dan sekitarnya. Poin ini juga memiliki kriteria yang sama dengan poin sebelumnya, yakni menyentuhnya dengan telapak tangan bagian dalam tanpa ada penghalang.
Syekh Abu Syuja’ menjelaskan bahwa poin ini merupakan qoul jadid atau pendapat baru Imam Syafi’i. Pendapat ini baru disampaikan pada saat Imam Syafi’i di Mesir.
Demikian pembahasan tentang hal-hal yang dapat mebatalkan wudhu menurut Syekh Abu Syuja’. Enam hal yang dapat membatalkan wudhu ini menjadi sangat penting untuk dipahami, karena menyangkut ibadah kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Semoga bermanfaat, amin.
Wallohu A’lam
Oleh Rizki Mujib Takrim