Hikmah & Wawasan

Tren Cek Khodam Ramai di Media Sosial, MUI Beri Tanggapan

TSIRWAH INDONESIA – Belakangan ini media sosial ramai dengan tren cek khodam atau pemeriksaan keberadaan makhluk halus yang mendampingi seseorang.

Banyak orang yang percaya bahwa khodam atau makhluk halus pelindung dapat melindungi seseorang dari keburukan, membawa keberuntungan, dan kesuksesan dalam hidup.

Dikutip dari islam.nu.or.id,  para ulama menjelaskan ilmu ramalan atau perbintangan dan sejenisnya haram untuk diajarkan dan dipraktekan.

Cek khodam dari sudut pandang hukum islam, termasuk dalam kategori ilmu gaib atau sihir. Hal ini tentunya terlarang dalam agama karena akan menimbulkan kemudharatan.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Quran surat Al-Jinn ayat 6 :

وَّاَنَّهٗ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْاِنْسِ يَعُوْذُوْنَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوْهُمْ رَهَقًاۖ

Artinya: “Sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari (kalangan) manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari kalangan) jin sehingga mereka jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat.”

KH. Muhammad Nur Hayid pengurus Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Pusat dalam kanal YouTube @TVOne menanggapi, khodam dalam konteks islam memiliki makna makhluk yang diciptakan oleh Allah SWT untuk mengawal manusia.

Makhluk pengawal tersebut yaitu malaikat (Raqib dan Atid) dan tidak bisa orang lain lihat. Khodam yang hari ini viral di media sosial adalah mainan belaka. Seorang muslim tidak boleh mempercayai hal ini karena akan menimbulkan kesyirikan. 

Lebih lanjut Ustadz Faizar dalam kanal YouTube @TVOne menjelaskan, tidak semua orang punya khodam, tapi semua manusia memiliki jin Qorin.

Khodam secara bahasa yaitu membantu. Akan tetapi, khodam tidak membantu manusia secara gratis, ada umpan balik melalui perantara tertentu.

BACA JUGA : Sleep Call di Kalangan Gen-Z: Perspektif Islam dan Dampaknya Terhadap Kesehatan

Jika ingin memiliki khodam, seseorang harus melakukan ritual tertentu seperti pesugihan. Allah SWT menjelaskan dalam surat Al-An’am ayat 128:

وَيَوْمَ يَحْشُرُهُمْ جَمِيْعًاۚ يٰمَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُمْ مِّنَ الْاِنْسِ ۚوَقَالَ اَوْلِيَاۤؤُهُمْ مِّنَ الْاِنْسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَّبَلَغْنَآ اَجَلَنَا الَّذِيْٓ اَجَّلْتَ لَنَا ۗقَالَ النَّارُ مَثْوٰىكُمْ خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اِلَّا مَا شَاۤءَ اللّٰهُ ۗاِنَّ رَبَّكَ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “(Ingatlah) pada hari ketika Dia mengumpulkan mereka semua (dan Allah berfirman), ‘Wahai golongan jin, kamu telah seringkali (menyesatkan) manusia.’ Kawan-kawan mereka dari golongan manusia berkata, ‘Ya Tuhan, kami telah saling mendapatkan kesenangan dan kami telah sampai pada waktu yang telah Engkau tentukan buat kami.’ Allah berfirman, ‘Nerakalah tempat kamu selama-lamanya, kecuali jika Allah menghendaki lain.’ Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.”

Ayat di atas menjelaskan bahwa, haram seseorang memiliki khodam atau bekerja sama dengan jin. Karena di hari akhir Allah SWT akan menuntut kepada jin yang menyesatkan manusia dan akan kekal dalam neraka. 

Berdasarkan penjelasan di atas, praktik cek khodam atau berinteraksi dengan makhluk halus akan menimbulkan kemudharatan dan ajaran agama Islam melarang hal tersebut.

Wallohu A’lam
Oleh Wilda Febriani

Editor: Divya Aulya

Penulis bau amis yang menulis sejumlah karya fiksi dan non-fiksi. Memiliki ketertarikan dalam dunia kebahasaan, memiliki visi dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator