Mengulik Hukum Penggunaan Pay Later dalam Islam
TSIRWAH INDONESIA – Kemajuan teknologi membuat siapapun dapat mengakses apa saja dengan mudah. Tentu, hal ini juga menciptakan inovasi pada Financial Technology (FINTECH) dalam melakukan percepatan transaksi yang lebih praktis.
Islam mengajarkan kepada kita bahwa dalam jual beli atau bertransaksi tidak boleh melakukan perbuatan zalim. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ تَحَاسَدُوْا، وَلاَ تَنَاجَشُوْا، وَلاَ تَبَاغَضُوْا، وَلاَ تَدَابَرُوْا، وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُوْنُوْا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا، اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ، لاَ يَظْلِمُهُ، وَلاَ يَخْذُلُهُ، وَلاَ يَحْقِرُهُ، اَلتَّقْوَى هٰهُنَا، وَيُشِيْرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْـمُسْلِمَ، كُلُّ الْـمُسْلِمِ عَلَى الْـمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ.
Artinya: ”Kalian jangan saling mendengki, jangan saling najasy, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi! Janganlah sebagian kalian membeli barang yang sedang ditawar orang lain, dan hendaklah kalian menjadi hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain, maka ia tidak boleh menzaliminya, menelantarkannya, dan menghinakannya. Takwa itu di sini ‘beliau memberi isyarat ke dadanya tiga kali’. Cukuplah keburukan bagi seseorang jika ia menghina saudaranya yang muslim. Setiap orang muslim haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya atas muslim lainnya,” (HR Abu Hurairah).
Mengenal Penggunaan Dompet Digital
Melansir dari sikapiuangmu.go.id, dompet elektronik (e-wallet) adalah aplikasi atau layanan keuangan yang memungkinkan penggunanya untuk menyimpan uang dalam bentuk saldo digital.
Dompet digital berperan sebagai alat pembayaran dengan nominal yang kecil, seperti pada pembayaran pulsa, pembayaran belanja, dan pembayaran transportasi online.
Beberapa dompet digital juga menyediakan fitur pinjam atau biasa disebut pay-later. Fitur ini telah tersedia di beberapa e-wallet, di antaranya Gopay, Shopeepay, dan Akulaku.
Mengaktifkan fitur ini tergolong mudah, tinggal menginstal aplikasinya lalu mengisi segala formulir dari mulai biodata dan jumlah pendapatan per-bulan. Pendaftarannya full online dengan menyediakan KTP sebagai alat bukti pendaftaran.
Pandangan Islam Mengenai Penggunaan Pay-Later
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 04 tahun 2022 tentang Transaksi Digital dengan Sistem Pay Later, memutuskan bahwa sistem pay later dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang.
Sistem ini di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba.
Menurut war.uai.ac.id, ada beberapa akad yang digunakan pay later dalam syariat Islam.
BACA JUGA : Hari Senin dan 4 Keutamaannya, Nomor 3 Paling Menarik
Pay Later Termasuk pada Riba Qardli
Utang ini merupakan riba apabila penyedia atau pemilik modal memberikan unsur ziadah atau tambahan di awal pemberian utang dengan nominal tertentu.
Akad ini menjadi haram karena terdapat nominal tambahan atas dasar memperoleh keuntungan di dalamnya. Apabila ada penyedia jasa pay later yang menggunakan akad tersebut menjadi dosa untuk dipinjam.
Pay Later Tidak Termasuk Riba
Hal ini dapat terjadi apabila penyedia jasa menjadikan tambahan pembayaran utang sebagai biaya tambahan untuk pengelolaan platform, sehingga termasuk pada akad ijarah.
Selain itu, bisa termasuk akad bai’ tawarruq, sehingga jumlah cicilan akan selalu sama setiap bulan atau hingga jatuh tempo.
Terakhir adalah termasuk pada akad ju’alah (sayembara), yaitu customer seakan-akan melakukan transaksi pada pihak penyedia pay later dari mulai customer menuntaskan atau menggunakan penyedia layanan jasa.
Kemajuan teknologi finansial membuat seseorang dapat mempermudah dalam melakukan transaksi. Hal ini juga mempermudah penggunaan pay-later yang ditakutkan menjadikannya riba untuk digunakan.
Jika penyedia layanan merujuk pada beberapa hukum tersebut, maka penggunaan pay later dibolehkan dengan sebab dan akad yang sesuai.
Wallohu A’lam
Oleh Ivas Salsabilla