Forex sebagai Instrumen Investasi, Benarkah Islam Melarang
TSIRWAH INDONESIA – Instrumen investasi saat ini semakin beragam, seperti saham, obligasi, cripto, dan forex. Maka dari itu, artikel ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai forex dan hukumnya dalam Islam.
Perbedaan Forex dan Trading Forex
Forex atau Foreign Exchange merupakan bentuk penukaran mata uang saat ini ke mata uang negara asing, sehingga seseorang dapat menggunakan untuk jual beli.
Dilansir dari CIMB.co.id, trading forex memiliki arti yang berbeda, yaitu aktivitas jual beli mata uang asing yang biasanya dilakukan secara online. Tujuan dari trading forex, sebagai investasi adalah mencari keuntungan dari selisih nilai.
Pandangan Islam Mengenai Penggunaan Forex
Islam mengenal jual beli menggunakan mata uang asing atau valuta asing. Proses ini boleh dilakukan dengan syarat tertentu agar dapat menghindari riba.
Sesuai firman Allah dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 275 sebagai berikut:
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah SWT. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Beberapa ulama mayoritas menyatakan bahwa forex halal hukumnya, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf). Beberapa syarat tersebut di antaranya:
1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (sebagai simpanan).
3. Apabila transaksi terjadi terhadap mata uang sejenis, maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
Forex yang boleh dalam Islam
Menurut MUI, trading forex berjenis transaksi spot boleh dengan catatan pembelian instrumen tersebut harus terjadi secara tunai dan transaksinya langsung.
Pada mata uang sejenis, nilai yang bertukar harus sama, sedangkan pada mata uang berbeda boleh memiliki harga yang berbeda,asalkan transaksi tersebut terjadi secara kontan.
Forex yang tidak boleh dalam Islam
Berdasarkan kumparan.com, ada beberapa jenis forex yang mengandung unsur riba atau yang tidak boleh dalam Islam. Pertama transaksi sWAP , yaitu haram karena terdapat kontrak jual beli valas dengan harga spot dan terkombinasi dengan harga forward.
Selain itu, transaksi forward , Merupakan transaksi yang tidak boleh terjadi karena penjualan valas terjadi saat ini dan akan berlaku pada saat mendatang. Hal ini menjadikan transaksi tidak terjadi secara kontan.
Terakhir adalah transaksi OPTION . Transaksi ini merujuk pada kontrak untuk memperoleh hak beli dan hak jual yang tidak harus terjadi atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Kesimpulannya, Sebagai manusia, seseorang harus bijak dalam memilih instrumen investasi, salah satunya forex yang memiliki titik melanggar hukum Islam. Oleh karena itu, lakukanlah pengecekan terhadap segala jenis investasi.
Wallohu A’lam
Oleh Ivas Salsabilla