Fiqih & Akidah

Hukum Mencium Istri saat Puasa, Hati-Hati

TSIRWAH INDONESIA – Puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari syahwat, termasuk perilaku yang dapat membangkitkan nafsu, demi menjaga kesucian ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala.

Menjaga diri dari syahwat adalah bagian penting dalam puasa, termasuk menghindari tindakan fisik yang dapat membangkitkan nafsu. Hal ini juga berlaku dalam situasi mencium istri, yang hukumnya bergantung pada kondisi yang ada.

Mengutip dari kitab Mi’atu Mas’alah Tata’allaqu bi as-shiyam, karya Dr. Labib Najib, berikut penjelasan mengenai ketentuan hukum mencium istri saat puasa:

Hukum mencium suami atau istri saat berpuasa adalah makruh tahrim (dosa yang mendekati haram), jika ciuman tersebut menimbulkan syahwat yang khawatir akan menyebabkan keluarnya air mani atau melakukan jima’.

Ciuman yang menimbulkan syahwat saat puasa wajib, hukumnya adalah makruh tahrim. Namun, dalam puasa sunnah, hukuman tidak demikian, karena puasa sunnah, seseorang boleh memutusnya kapan saja.

Mencium istri tetapi tidak menimbulkan syahwat, hukumnya adalah khilaf al-aula (diperbolehkan, tetapi menyelisihi yang lebih utama), sehingga tidak sampai hukumnya pada makruh.

Sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membolehkan orang tua mencium istrinya, tetapi melarang hal tersebut bagi pemuda. Beliau bersabda:

الشَّيْخُ يَمْلِكُ إِرْبَهُ، وَالشَّابُّ يُفْسِدُ صَوْمَهُ

Artinya: “Orang tua lebih mampu menguasai syahwatnya, sedangkan pemuda dapat merusak puasanya,” (HR Baihaqi).

Larangan ini pada dasarnya terletak pada kekhawatiran timbulnya syahwat, bukan semata-mata berdasarkan usia muda atau tua.

Nabi Muhammad SAW melarang pemuda karena pemuda lebih cenderung mudah bersyahwat. Adapun pada orang tua, tidak menjadi larangan, karena dianggap lebih mampu mengendalikan diri.

Namun, jika seorang pemuda dapat memastikan ciumannya tidak menimbulkan syahwat, maka hukumnya menjadi mubah (boleh). Sebaliknya, jika orang tua merasa bahwa ciumannya menimbulkan syahwat, maka hal tersebut tetap menjadi sebuah larangan.

Larangan ini juga berlaku untuk setiap sentuhan fisik antara suami dan istri tanpa adanya penghalang. Jika sentuhan tersebut menimbulkan syahwat, maka hukumnya makruh tahrim, sama seperti berciuman.

||BACA JUGA: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Panduan Lengkap untuk Umat Muslim

Penutup

Dengan demikian, hukum mencium istri saat puasa bergantung pada dampaknya terhadap syahwat. Penting untuk menjaga kendali diri agar ibadah puasa tetap sah dan terjaga kesuciannya.

Wallahu a’lam
Oleh Syafik Islahul Umam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator