Fiqih & Akidah

Salurkan Zakat Fitrah Sesuai Syariat, Berikut Golongan Penerima

TSIRWAH INDONESIA – Zakat merupakan bagian dari rukun islam yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim. Zakat dikelompokkan menjadi dua kategori.

Kategori yang pertama adalah zakat fitrah, yaitu zakat yang dikeluarkan oleh setiap umat muslim pada bulan Ramadhan.

Kategori yang kedua adalah zakat mal atau zakat harta, yaitu zakat harta benda yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan tertentu.

Zakat fitrah atau zakat nafs artinya zakat jiwa, maksudnya adalah zakat untuk membersihkan jiwa. Menurut istilah, zakat fitrah artinya zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan dengan ketentuan tertentu.

Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar 2,5 – 3 kg dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Orang yang berhak menerima zakat ada delapan golongan yang disebut mustahik zakat. Delapan golongan tersebut termaktub dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Fakir adalah golongan orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Golongan ini menjadi prioritas penerima zakat fitrah.

Miskin adalah golongan orang yang memiliki pekerjaan, namun pekerjaannya tersebut tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.

Amil zakat atau panitia zakat ialah orang yang mengelola pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah.

BACA JUGA : Berpuasa tetapi Ghibah, Begini Status Puasanya

Mualaf adalah orang yang baru masuk islam. Golongan mualaf berhak mendapat zakat fitrah.

Riqab artinya hamba sahaya. Harta zakat diberikan langsung kepada para majikan guna memenuhi perjanjian kebebasan bagi para budak yang mereka miliki.

Sehingga dana zakat diibaratkan untuk membeli hamba sahaya yang kemudian akan dibebaskan. Namun, pada zaman sekarang istilah budak sudah tidak ada lagi.

Gharim adalah orang yang memiliki hutang dan kesulitan dalam melunasinya. Utang yang dimaksud adalah hutang yang berkaitan dengan perkara yang dibolehkan dan tidak haram.

Orang yang berjihad di jalan Allah SWT untuk menegakkan agama Islam tetapi tidak mendapat upah termasuk golongan fisabilillah. Golongan ini berhak menerima zakat.

Ibnu Sabil disebut juga musafir yaitu orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau harta. Golongan ini berhak mendapat zakat fitrah.

Itulah delapan golongan yang berhak menerima zakat dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Miftakhul Jannah

Editor: Divya Aulya

Penulis bau amis yang menulis sejumlah karya fiksi dan non-fiksi. Memiliki ketertarikan dalam dunia kebahasaan, memiliki visi dalam memajukan pendidikan dan kebudayaan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator