Hukum Pacaran dalam Islam, Mengapa Dilarang
TSIRWAH INDONESIA – Berpacaran menjadi bagian dari hubungan yang sering manusia lakukan. Pacaran biasanya terjadi karena dua orang yang saling jatuh cinta dan mempunyai perasaan sayang.
Biasanya, status pacaran tersemat tidak hanya untuk orang dewasa saja, tetapi juga bagi para remaja yang telah mengenal istilah berpacaran.
Secara sederhana, pacaran merupakan status antara kedua insan yang saling merajut asmara sebelum pernikahan.
Larangan Berpacaran
Dalam buku Fiqh yang berjudul Keluarga Muslim Indonesia, Dr, Hj. Umul Baroroh, M.Ag menyatakan bahwa berpacaran sering menjadi alasan untuk mengetahui jati diri kedua calon mempelai.
Sejatinya dalam Islam, pacaran itu tidak diperbolehkan sama sekali. Hal ini karena pacaran berpotensi menjerumuskan umat muslim ke dalam zina.
Menurut para ulama, konsep pacaran tanpa adanya ikatan pernikahan sangat dilarang. Larangan ini berdasarkan pada Al-Qur’an dan Hadist guna menjaga kehormatan umat muslim.
Pada dasarnya, pacaran merupakan bagian dari jalan menuju zina yang nyata bagi umat muslim yang melakukannya. Pernyataan tersebut, terkandung dalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan buruk.”
Dalam Islam, zina tidak hanya sekedar melakukan hubungan intim suami istri, tetapi umat muslim yang saling memandang dan menyentuh yang bukan mahramnya juga termasuk perbuatan zina.
Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan umat muslim untuk menjauhi perbuatan yang mengarah pada zina. Hal ini telah terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُون
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: ‘Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’”
Hukum pacaran dalam pandangan islam adalah haram. Akan tetapi, umat muslim juga diperbolehkan memiliki rasa jatuh cinta dengan lawan jenis.
Hal itu karena jatuh cinta pada lawan jenis merupakan bagian dari fitrah manusia. Bahkan islam memerintahkan untuk menjalin cinta antara pria dan wanita dengan ikatan pernikahan.
Hukum Pacaran dalam Islam
Melansir dari inilah.com, terdapat hukum pacaran dalam pandangan islam, berikut penjelasannya:
Dalam padangan islam, sebenarnya ada banyak jabaran mengenai batasan dalam pergaulan yang umat muslim lakukan. Hal tersebut bertujuan agar terhindar dari perbuatan zina. Hal ini ada dalam Hadist Riwayat Muslim, Nabi Muhammad shallallahu alaihi Wa sallam bersabda:
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَم ٍ
Artinya: “ Tidak Boleh di antara laki-laki dan perempuan berduaan, kecuali disertai oleh muhrim nya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahram nya,“ (HR. Muslim).
Hadis tersebut menjelaskan bahwa pria dan wanita yang belum menikah tidak boleh untuk berduaan, agar tidak memicu perbuatan zina.
Perilaku itu agar umat muslim tidak terjerumus dalam perbuatan maksiat. Sehingga, ia tidak merugikan diri sendiri. Pernyataan ini, sesuai dengan hadist berikut:
لَمْ أَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ
Artinya: “Kami tidak pernah tahu solusi untuk dua orang yang saling mencintai, selain pernikahan,” (HR. Ibnu Majah).
Ketika pernikahan sesuai dengan hukum islam, maka kehidupan dalam berumah tangga akan mendapat keberkahan dari Allah subhanahu wa ta’ala.
Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah shallallahu alaihi Wa sallam bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وجاءٌ
Artinya: “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaknya dia menikah. Karena menikah lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa saja yang tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa. Karena puasa bisa menjadi tameng syahwat baginya,” (HR Bukhari dan Muslim).
Maka dari itu, Allah subhanahu wa ta’ala sangat melarang umat muslim untuk berpacaran dengan lawan jenis untuk menghindari dari perbuatan zina.
BACA JUGA : Stop Pacaran: Fokus pada Pendidikan dan Karier di Usia Muda
Melansir dari liputan6.com, ada beberapa solusi untuk menghindari perbuatan zina dari hubungan tidak halal bagi umat muslim, berikut penjelasannya:
1. Menutup Aurat
Umat muslim dianjurkan untuk menutup aurat, supaya setiap umat muslim mendapatkan pahala dalam hidupnya. Menutup aurat wajib dilakukan oleh laki-laki ataupun perempuan yang telah baligh.
Kewajiban menutup aurat tidak hanya dilakukan ketika mengerjakan shalat, tetapi dilaksanakan di semua tempat yang memungkinkan adanya lawan jenis.
Allah subhanahu wa ta’ala juga memerintahkan umat muslim untuk menjaga pandangan dari seseorang yang belum muhrim, agar terhidar dari perbuatan kriminal, maksiat, dan zina.
2. Puasa
Berpuasa salah satu cara umat muslim untuk mengendalikan hawa nafsu dengan lawan jenis. Puasa juga bagian dari ibadah untuk mendidik umat muslim untuk belajar menahan diri dari hawa nafsu.
Kemampuan umat muslim dalam menahan nafsu akan membentuk kepribadian yang sabar dan peka terhahadap situasi di sekitarnya.
3. Menjaga Pandangan dengan Lawan Jenis
Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan umat muslim untuk selalu menundukan matanya dihadapan lawan jenis.
Menjaga pandangan mata dari hal yang diharamkan merupakan akhlak yang mulia. Bahkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menjamin umat muslim akan masuk surga, jika mampu menjaga pandangan matanya dari lawan jenis.
Demikian pembahasan mengenai hukum berpacaran menurut pandangan islam bagi umat muslim. Semoga kita selalu dihindarkan dari perbuatan zina dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Wallohu A’lam
Oleh Hendri Budi Santoso