Alquran & HaditsFiqih & Akidah

Hukum Potongan Rambut Qaza’, Muslim Wajib Tahu 

TSIRWAH INDONESIA – Penampilan selalu menjadi suatu hal yang sangat diperhatikan. Selain fashion, potongan rambut juga mempengaruhi tampilan seseorang.

Bukan hanya di kalangan perempuan, laki-laki juga perlu menata rambut, memangkasnya sesuai keinginan, guna membuat penampilan terlihat lebih rapi dan enak dipandang.

Perihal hair style, sekarang ada berbagai macam potongan rambut laki-laki yang jadi trend di masyarakat, salah satunya adalah gaya rambut qaza’.

Potongan rambut qaza’ adalah memangkas habis sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya. Ada berbagai macam gaya rambut yang termasuk ke dalam kategori qaza’.

Salah satu contohnya, memangkas habis pinggiran rambut dan menyisakan bagian tengah atau jambulnya saja.

Belakangan ini, sering menjadi perbincangan mengenai hukum potong rambut dengan gaya tersebut. Lantas, bagaimanakah hukum memotong rambut bergaya qaza’? Berikut penjelasannya:

Islam membolehkan muslim laki-laki memiliki gaya rambut apa saja, asalkan menjaga kebersihan, dan sesekali memotongnya agar terlihat rapi.

Mengenai hukum potongan rambut qaza’ ini, dijelaskan secara gamblang dalam kitab Syarah Muslim sebagai berikut:

قال النووى فى شرح مسلم أجمع العلماء على كراهة القزع إذ كان في مواضع متفرقة إلا أن يكون لمداواة أو نحوها وهى للتنزيه وقال بعض أصحاب مالك لا بأس به في القصة أو القفا للغلام

Artinya: “Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Muslim, bahwa ulama bersepakat atas kemakruhan qaza’, sedangkan dari ulama golongan imam malik berpendapat bahwa tidak mengapa.”

Berbeda dengan haram, makruh adalah perbuatan yang apabila dilakukan tidak mendapat dosa, tetapi apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.

Namun, perlu diketahui bahwa perkara makruh merupakan suatu perkara yang hukumnya mendekati haram, maka dari itu dianjurkan untuk menghindari apabila tidak dalam kondisi terdesak.

Selanjutnya, akan dibahas tata cara memotong rambut yang sesuai arahan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, sebagai contoh untuk umatnya yang ingin meneladani beliau.

BACA JUGA : Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam: Begini Rinciannya

Rasulullah SAW menganjurkan memotong rambut dengan merata sebagaimana dalam sebuah hadis disebutkan:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِذَا حَلَقَ أَحَدُكُمْ فَلْيُحْسِنِ الْحَلْقَةَ” (رواه البخاري)

Artinya: “Apabila salah seorang di antara kamu bercukur, hendaklah dia bercukur secara merata,” (HR. Bukhari).

Kesimpulannya, memotong rambut gaya qaza’ hukumnya makruh. Perkara yang makruh memang tidak menimbulkan dosa, akan tetapi sangat baik untuk dihindari.

Semoga tulisan ini bermanfaat, aamiin.

Wallohu A’lam
Oleh Asyiah Muzakir

Penulis: Nur Asyiah Muzakir

Seorang tholabul ilmi, pencari ridho Allah dan orang tua, suka di bidang penulisan apa pun baik itu artikel atau novel, ingin menjadikan tulisan sebagai jalan dakwah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator