Hukum Merayakan Hari Ibu, Muslim Wajib Tahu
TSIRWAH INDONESIA – Merayakan Hari Ibu menjadi tradisi tahunan di banyak negara, hari ibu di Indonesia diperingati setiap tanggal 22 Desember. Banyak orang memanfaatkan momen ini dengan memberikan hadiah kepada ibu, seperti bunga, kartu ucapan, atau hadiah lainnya.
Selain itu, beberapa keluarga memilih untuk merayakan hari ibu dengan menghabiskan waktu bersama, sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang.
Allah Subhanahu wata’ala mengajarkan agar berbakti pada kedua orang tua, Sebagaimana dalam surah Al-Isra ayat 23:
وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْۤا اِلَّاۤ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا ۗ اِمَّا يَـبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَاۤ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَاۤ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا
Artinya : “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”
Oleh karena itu, sebagai seorang anak wajib untuk berbakti kepada kedua orang tua. Namun, bagaimana pandangan islam tentang hukum merayakan hari ibu sebagai bentuk penghormatan dan kasih sayang.
Hukum Merayakan Hari Ibu dalam Islam
Melansir dari nu.or.id, para ulama berbeda pendapat tentang hukum permasalahan ini. Simak penjelasannya berikut ini:
Pertama, sebagian ulama meliputi Syekh Syauqi Allam (mufti Mesir), Syekh Ali Jum’ah (mantan mufti Mesir), Syekh Abdul Fattah Asyur, Syekh Muhammad Ismail Bakar, dan Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah) mengatakan bahwa peringatan hari ibu diperbolehkan.
Mereka beralasan bahwa peringatan hari ibu merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua.
BACA JUGA : 4 Julukan Khadijah binti Khuwailid, Sang Ibunda Muslim Dunia
Kedua, sebagian ulama yang lain, seperti Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Shalih al-Fauzan, Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dan Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah lil Fatwa) menyatakan bahwa peringatan hari ibu haram.
Mereka berpedoman pada hadits riwayat Aisyah radhiyallahu anha, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.
Artinya: “Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak,” (HR. Bukhori dan Muslim).
Kesimpulan
Hukum merayakan Hari Ibu dalam islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, tidak ada kesepakatan mutlak mengenai hal ini. Setiap individu memiliki kebebasan untuk memilih pendapat.
Selama pada pemahaman yang benar terhadap ajaran Islam, yang terpenting adalah niat untuk berbuat baik kepada orang tua.
Wallahu A’lam
Oleh Jusmin