Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam: Begini Rinciannya
TSIRWAH INDONESIA –Warna rambut dapat disebabkan oleh gejala alamiah dan buatan. Secara alamiah terdapat rambut yang berwarna hitam seperti umumnya warna rambut orang Indonesia dan ditemukan berwarna kuning kemerah-merahan seperti warna rambut orang Belanda.
Namun demikian, karena faktor usia rambut dapat berubah menjadi uban-uban yang warnanya putih, atau bisa juga karena faktor penyakit. Semua ini tidak menimbulkan persoalan karena bersifat given.
Secara buatan rambut juga dapat berubah dari warna aslinya menjadi variasi warna yang disukai, untuk saat ini hal tersebut menjadi tren, terutama bagi kaum muda. Bagaimanakah ajaran islam memandang dalam hal mewarnai rambut ini, simak penjelasan berikut.
BACA JUGA: Hukum Menyewakan Villa pada Pasangan Non Halal
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam
Islam menganjurkan umatnya agar memiliki penampilan fisik yang berbeda dengan umat yang lain. Gaya hidup, cara berpakaian, makan dan minum, mencari nafkah termasuk rambut. Rambut adalah di antara penampilan fisik yang harus ditampilkan dengan cara yang berbeda oleh seorang muslim sesuai dengan ajaran islam.
Hal ini diharapkan agar keyakinan yang bersifat batin yang dimiliki umat islam juga berbeda dengan umat lainnya. Dengan demikian, dapat dibedakan antara akhlak dan tradisi seorang muslim dengan umat lainnya.
Usaha pembentukan dan pembinaan identitas islam dan kepribadiannya adalah dua hal yang menjadi prioritas dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ketika beliau hijrah ke Madinah, beliau menginginkan agar umat islam berpenampilan beda dengan orang yahudi dan nasrani. Maka nabi memerintahkan kepada para sahabatnya untuk melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh orang non-muslim ketika itu.
Di antaranya, seruan untuk menyemir atau mewarnai rambut kepala dan dagunya (jenggot), yang kesemuanya tidak dilakukan oleh yahudi, seperti dijelaskan oleh hadis Rasulullah SAW:
إِنّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبَغُونَ فَخَالِفُوْهُمْ
Artinya: “Sesungguhnya orang yahudi dan nasrani tidak mengecat/mewarnai rambut, maka berbedalah kamu dengan mereka (dengan mengecat/mewarnai rambut),” (HR. Bukhari Muslim).
Berdasarkan hadis di atas dapat diketahui bahwa, hukum mewarnai rambut adalah boleh, tentu saja hal tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditentukan.
Aturan Mewarnai Rambut dalam Ajaran Islam
Mengingat semir rambut itu warnanya banyak dan berbeda-beda, maka adakah batasan semir rambut yang dianjurkan oleh islam. Dalam sebuah hadis diceritakan bahwa ayah Abu Bakar yang bernama Abu Kuhafah, rambut kepala dan jenggotnya sudah memutih (beruban), kemudian Rasulullah SAW. menyuruhnya untuk menyemir, seraya berkata:
غَيْرُوْهُمَا وَجَنِّبُوالسَّوَادَ
Artinya: “Rubahlah warna rambutnya (semirlah) dengan warna selain hitam,” (HR. Muslim).
Berangkat dari pemahaman hadis ini, para ulama fikih berbeda pendapat tentang warna semir rambut. Jumhur ulama fikih berpendapat, kebolehan menyemir rambut dengan warna selain warna hitam adalah hanya untuk Abu Khuhafah yang rambutnya sudah putih (beruban) karena usianya yang sudah lanjut.
Konsekuensi dari hukum ini, maka setiap orang tua yang rambutnya sudah memutih karena uban tidak boleh (haram) disemir rambutnya, kecuali dengan warna selain hitam. Warna selain hitam yang dianggap baik berdasarkan Hadis Rasulullah SAW. ialah warna hitam yang kemerah-merahan.
Uban dapat mengingatkan orang akan sudah dekatnya masa kematian. Orang yang sudah tua dianjurkan untuk mengecatnya dengan warna selain hitam karena cenderung bertujuan untuk identitas tampil beda dengan orang yahudi dan untuk pemeliharaan rambut.
Beberapa riwayat hadis nabi yang dapat memperkuat bolehnya menyemir rambut dengan warna selain hitam, di antaranya seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ketika itu ada seseorang yang rambutnya dicat dengan warna inai (merah) yang lewat di hadapan Rasulullah SAW, lalu beliau berkata, “Alangkah baiknya rambut itu.” Kemudian ada orang lain mengecat rambutnya dengan inai dan katm (hitam kemerah-merahan), Rasulullah berkata, “Ini lebih baik dari yang tadi.” Kemudian lewat lagi orang lain yang mengecat rambutnya dengan warna shufrah (kuning). Rasulullah berkata lagi, “Ini lebih baik dari yang keduanya tadi.”
Memperkuat larangan mewarnai rambut dengan warna hitam karena faktor usia (uban) seperti dikutip di atas ditunjukkan oleh sikap para sahabat, di antaranya: Al-Baihaqi meriwayatkan bahwa Amr bin Ash pernah menyemir rambut dan janggotnya dengan warna semir hitam. Kemudian Umar berkunjung ke rumahnya, “Siapa anda?” tanya Umar kepada Amr. “Saya Amr bin Ash,” jawab Amr bin Ash. Lalu Umar berkata, “Aku kenal Anda dahulu sudah tua, tetapi sekarang anda kelihatan lebih muda. Aku berharap setelah aku keluar dari rumah ini, anda mau mencuci semir hitam itu,” pinta Umar bin Khattab.
Warna apa yang dianjurkan untuk menyemir rambut? Berkaitan dengan warna yang paling bagus dan dianjurkan untuk digunakan sebagai semir uban, Rasulullah SAW memberikan petunjuk melalui sabdanya:
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرَتُمْ بِهِ الشَّيْبَ أَلْحَنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Artinya: “Sebaik-baik bahan semir yang digunakan untuk menyemir uban adalah pohon inai (warna merah) dan pohon katam (hitam agak kemerahan),” (HR. Turmudzi).
Selengkapnya mengenai perluasan detil hukum menyemir rambut, bisa dibaca pada artikel ‘Hukum Menyemir atau Mewarnai Rambut, Kata Imam Ghozali tentang Trend‘ (klik judul tersebut).
Wallohu A’lam
Oleh Ihdi Aini