Jangan Asal Dandan, Simak 5 Cara Makeup yang Sesuai Syariat
TSIRWAH INDONESIA – Kecantikan merupakan keistimewaan bagi semua wanita, tak terkecuali para muslimah. Salah satu cara untuk meningkatkan kecantikan tersebut, yaitu dengan mengaplikasikan makeup.
Makeup adalah suatu kegiatan merias dan mengubah penampilan dengan produk kosmetika. Istilah tersebut lebih sering merujuk pada perubahan tampilan wajah.
Penggunaan makeup bertujuan untuk menjadikan wajah terlihat indah, cantik dan menawan. Selain itu, hasil riasannya juga dapat membuat seseorang tampil lebih percaya diri.
Meskipun kegiatan tersebut memiliki beragam tren dan cara makeup yang dapat dipraktikkan, tak semua prosedurnya sesuai dengan syariat Islam.
Ada beberapa cara makeup yang perlu menjadi perhatian para muslimah agar tetap terlihat cantik, menawan, dan tanpa melanggar aturan syariat, antara lain:
1. Mengawali dengan Niat yang Tulus
Segala kegiatan selalu berawal dari niat yang baik. Hal ini juga berlaku sebelum menggunakan riasan pada wajah.
Melalui niat tersebut, dapat menjadikan seorang muslimah memiliki arah dan tujuan yang baik dalam berdandan, yakni sebagai sarana merawat diri dan bukan sebagai ajang pamer.
Seseorang yang sengaja memamerkan dan membanggakan diri atas kecantikannya, maka hukumnya adalah haram. Selain itu, Allah subhanahu wa ta’ala sangat membenci perilaku tersebut.
Sebagaimana dalam surah Luqman ayat 18, Allah berfirman:
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Artinya: “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.”
2. Tidak Berlebihan
Islam mengajarkan pentingnya akan kesederhanaan dalam berpenampilan. Untuk itu, setiap muslimah dianjurkan tampil sewajarnya dan tidak berlebihan dalam hal merias diri.
Penggunaan makeup yang berlebihan akan menarik perhatian orang lain baik mahram maupun yang bukan mahramnya. Selain itu, hasil riasannya dapat mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan maksiat.
Allah SWT melarang umatnya untuk berdandan dengan cara tersebut sebagaimana orang Jahiliyah lakukan. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 33:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.”
3. Menggunakan Produk yang Halal dan Aman
Produk makeup tak semuanya halal dan aman, baik dari kandungan maupun cara mendapatkannya. Oleh sebab itu, setiap muslimah perlu berhati-hati dan lebih selektif dalam menggunakan produk tersebut.
Selain itu, para wanita juga dianjurkan memilih produk yang dapat memberikan lebih banyak manfaat daripada mudarat. Hal ini juga bergantung pada kondisi dan kebutuhan kulit wajah.
BACA JUGA : 6 Karakter The Perfect of Muslimah, Simak Ulasannya
4. Tidak Mengubah Bentuk Fisik
Allah SWT menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya. Seseorang yang sengaja berdandan dengan mengubah bentuk fisik baik tubuh dan wajahnya berarti tidak menghargai hasil ciptaan-Nya.
Adapun cara makeup yang dilarang dalam syariat Islam, yakni menyambung bulu mata, mentato dan mencukur alis, serta melakukan prosedur sulam bibir secara permanen.
Rasulullah SAW melarang para wanita yang merias wajah hingga mengubah bentuk aslinya secara total. Hal itu dijelaskan oleh Abdullah dalam sebuah hadits sebagai berikut:
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ لِخَلْقِ اللَّهِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mentato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencukur alis, dan wanita yang merenggangkan gigi agar tampak cantik, dengan merubah ciptaan Allah,” (HR. Sunan Ibnu Majah).
5. Menghapus Riasan sebelum Wudhu
Rata-rata bahan riasan memiliki sifat yang dapat menahan air (waterproof). Hal ini dapat menghalangi masuknya air ke dalam pori-pori kulit terutama saat berwudhu.
Seorang wanita yang tidak menghapus riasannya ketika hendak bersuci (wudhu) dan menjalankan sholat, maka tidak sah hukumnya.
Menghapus riasan merupakan hal yang sangat dianjurkan sebelum bersuci. Akan lebih baik pula jika menggunakan bahan yang mudah terbilas air.
Itulah beberapa cara makeup yang sesuai syariat Islam. Semoga artikel ini bermanfaat bagi muslimah untuk tetap bisa tampil cantik, indah, dan menawan, tanpa melanggar aturan syariat. Amiiin.
Wallohu A’lam
Oleh Laudia Ardenta