MuslimahPernikahan & Keluarga

Istri Idaman Suami Wajib Menjauhi 5 Perbuatan Ini, Simak

TSIRWAH INDONESIA – Seorang istri harus berupaya menjaga keharmonisan rumah tangganya dengan memenuhi hak-hak suami, begitu juga sebaliknya.

Keduanya perlu memahami peran, tanggung jawab, dan hak masing-masing. Salah satu kewajiban istri adalah berbakti kepada suami, yang sekaligus menjadi hak suami.

Istri yang berperilaku buruk terhadap suaminya, akan mendapatkan kemurkaan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 

لَا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلَّا قَالَتْ زَوْجَتُهُ مِنَ الْحُورِ الْعِينِ : لَا تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللهُ ؛ فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيلٌ يُوشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

Artinya: “Tidaklah seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia, melainkan istrinya (di akhirat kelak): bidadari yang menjadi pasangan suaminya (berkata): ‘Jangan engkau menyakitinya, kelak kamu dimurkai Allah, seorang suami bagimu hanyalah seorang tamu yang bisa segera berpisah dengan kamu menuju kami,” (HR Tirmidzi).

BACA JUGA: 5 Kedudukan Ibu dalam Islam, Begini Penjelasannya

Berzina termasuk dosa besar yang sangat dibenci Allah. Larangan tersebut terdapat dalam Alquran surat Al-Isra’ ayat 32 berikut ini:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا  

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Pendapat kuat di kalangan ulama menyatakan, bahwa seorang perempuan yang terbukti berzina, tidak boleh dinikahi kecuali setelah ia bertaubat. 

Begitu pula jika seorang istri berzina, suaminya tidak boleh mempertahankannya kecuali setelah istri bertaubat. Jika tidak, suami dianggap dayuts. Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat penjelasan mengenai dayuts sebagai berikut:

وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ

Artinya: “Lelaki dayuts yang membiarkan perbuatan keji pada keluarganya.”

Perselingkuhan adalah dosa besar, dan menjadi ancaman serius dalam hubungan pernikahan. Penyebab utama perselingkuhan karena minimnya pengetahuan agama, dan maraknya perilaku maksiat yang ditiru oleh masyarakat. 

Suami atau istri yang memiliki hubungan asmara dengan orang lain, berarti telah melakukan beberapa dosa besar lainnya secara bersamaan; khianat, curang, dan dusta. Allah telah melarang hal-hal tersebut dalam Alquran surat Al-Anfal ayat 27 berikut ini:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” 

Hubungan yang melibatkan tindakan perselingkuhan, perilaku yang mendekati zina, dan zina itu sendiri, hukumnya haram dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda: 

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلاَ لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’,” (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).

Menolak Ajakan Suami 

Seorang istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan suami istri, padahal dirinya sedang tidak berhalangan, maka tindakannya tersebut akan mendapat laknat dari malaikat. Rasulullah SAW bersabda:

وعن أَبي هريرة – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم: إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فرَاشِهِ فَلَمْ تَأتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبحَ 

Artinya: “Abu Hurairah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika seorang suami mengajak istrinya untuk berhubungan, akan tetapi (istri) tidak memenuhi ajakan suami, hingga malam itu suaminya marah, maka (istri) mendapatkan laknat para Malaikat sampai subuh,” (HR Muslim).

Berbohong termasuk perkara yang dilarang Allah SWT, sebagaimana yang terdapat dalam Alquran surat At-Taubah ayat 119 berikut ini:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَكُوْنُوْا مَعَ الصّٰدِقِيْنَ 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan bersamalah kamu dengan orang-orang yang benar.”

Berdusta hukum asalnya adalah haram, namun bisa menjadi mubah pada kondisi tertentu. Imam Nawawi dalam kitabnya Riyadush Shalihin menerangkan, bahwa haram hukumnya berdusta untuk setiap tujuan baik, yang dapat dicapai tanpa harus berdusta. 

Berbeda halnya, jika berdusta adalah satu-satunya cara untuk mencapai tujuan tersebut, dan jika jujur akan menimbulkan mudharat yang lebih besar, maka berdusta boleh dilakukan.

Ummu Kultsum binti ‘Uqbah radhiyallahu ta’ala ‘anha meriwayatkan sebuah hadis dari Rasulullah SAW, beliau berkata:

مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُرَخِّصُ فِي شَيْءٍ مِنَ الْكَذِبِ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ، كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا أَعُدُّهُ كَاذِبًا، الرَّجُلُ يُصْلِحُ بَيْنَ النَّاسِ، يَقُولُ: الْقَوْلَ وَلَا يُرِيدُ بِهِ إِلَّا الْإِصْلَاحَ، وَالرَّجُلُ يَقُولُ: فِي الْحَرْبِ، وَالرَّجُلُ يُحَدِّثُ امْرَأَتَهُ، وَالْمَرْأَةُ تُحَدِّثُ زَوْجَهَا 

Artinya: Ummu Kultsum berkata, “Aku tidak pernah mendengar Beliau SAW memberi keringanan tentang suatu pembicaraan orang-orang dusta, kecuali dalam tiga hal. Yakni, peperangan, memperbaiki hubungan antar sesama, serta pembicaraan seorang suami kepada istrinya dan seorang istri kepada suaminya.”

Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kita Fathul Bari’ menjelaskan, para ulama sepakat bahwa bohong antara suami dan istri yang diperbolehkan adalah bohong yang tidak merugikan hak pihak lain.

Mengutip dari buku Fiqih Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, perbuatan istri yang demikian adalah dosa yang mendapat laknat dari para malaikat.

عن ابن عمر رضي الله عنه قال: رأيت امرأة أتت إلى النبي صلى الله عليه وسلم وقالت  يا رسول الله ما حق الزوج على زوجته؟ قال: حقه عليها ألأ تخرج من بيتها إلا بإذنه فإن فعلت لعنها الله وملائكته الرحمة وملائكة الغضب حتى تتوب أو ترجع، قالت يا رسول الله وإن كان لها ظالما؟ قال وإن كان ظالما

Artinya: “Dari Ibnu Umar Ra berkata, “aku melihat seorang perempuan mendatangi Rasulullah dan bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja hak suami atas istrinya? Rasulullah SAW menjawab: hak suami atas istrinya adalah seorang istri tidak diperbolehkan keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami. Apabila ia melakukannya maka ia dilaknat oleh malaikat rahmat dan malaikat ghodob (marah) sampai ia bertaubat. Wanita itu bertanya: wahai Rasulullah, sekalipun sang suami berbuat zalim? Rasul menjawab Ya, sekalipun ia berbuat zalim,” (HR Abu Daud).

Ulama menjelaskan, bahwa hadis di atas tidak mutlak melarang istri keluar rumah tanpa izin, karena istri juga memiliki kebutuhan dan keinginan untuk keperluan keluarga. 

Menurut Imam Ibnu Rof’ah dalam kitab Kifayat an-Nabiih fi Syarhi at-Tanbih, istri boleh keluar jika suaminya kesulitan memberikan nafkah. Dalam kondisi ini suami tidak dapat melarang istri pergi, karena tujuannya adalah memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Syekh Wahbah Zuhaily dalam kitab Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu menegaskan, bahwa makruh hukumnya melarang istri keluar rumah, ketika mendengar kabar kematian ayahnya. Hal ini sesuai dengan pendapat mazhab Syafi’iyah.

Ulama Hanafiyah membolehkan istri keluar tanpa izin suami jika salah satu orang tuanya sakit. 

Selain itu, seorang suami tidak dapat melarang istri untuk belajar atau mengajarkan ilmu di luar rumah. Dengan demikian, larangan dalam hadis tersebut tidak bersifat mutlak. Istri dapat keluar tanpa izin jika ada kepentingan syariat yang mendesak.

Wallahu a’lam
Oleh Suningsih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tsirwah Partnership - muslimah creator