Tidak Semua Diganti dengan Sujud Sahwi, Muslim Wajib Tahu
TSIRWAH INDONESIA – Seorang muslim wajib mengetahui setiap rukun dan hal-hal yang dapat membatalkan shalat. Rukun yang tertinggal akan menyebabkan shalat menjadi tidak sah.
Meski demikian, ada beberapa hal yang jika terlupa tidak serta merta membatalkan shalat, namun dapat menjadi sempurna dengan sujud sahwi.
Pengertian Sujud Sahwi
Merujuk kepada buku Sujud Sahwi oleh Maharati Marfuah yang mengutip dari kitab Al-Iqna’, sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan karena ada kekurangan, baik dengan meninggalkan yang diperintahkan ataupun dengan melakukan yang dilarang tanpa sengaja.
Kata sahwi memang berasal dari bahasa Arab سهو yang artinya lalai atau lupa, sehingga sujud ini secara khusus berfungsi untuk menambal bagian shalat yang terlewat karena lupa.
Meski demikian, tidak semua yang terlupa dapat menjadi sempurna dengan sujud sahwi. Banyak muslim yang masih bingung mengenai apa saja yang menyebabkan bolehnya melakukan sujud sahwi.
Sebab-sebab Sujud Sahwi
Hal-hal yang menjadi sebab sujud sahwi menjadi sunnah secara ringkas terdapat dalam kitab Safinat An-Najah, sebagai berikut:
- Meninggalkan bagian atau sebagian dari sunnah ab’adl shalat,
- Meninggalkan sesuatu yang membatalkan shalat jika dikerjakan dengan sengaja tetapi tidak membatalkan jika dilakukan karena lupa,
- Memindah rukun qauli ke tempat lain,
- Mengerjakan rukun fi’li dengan dugaan menambah.
Pada poin pertama, sujud sahwi menjadi sunnah ketika seseorang meninggalkan sebagian dari sunnah ab’adl shalat. Sunnah ab’ad ada tujuh, yaitu:
- Tasyahud awal,
- Duduk untuk tasyahud awal,
- Shalawat kepada nabi dalam tasyahud,
- Shalawat kepada keluarga nabi dalam tasyahud akhir,
- Qunut,
- Berdiri saat qunut,
- Shalawat kepada nabi dan keluarga nabi dalam qunut.
BACA JUGA : Muslimah Wajib Tahu: Hukum Sholat Menggunakan Cadar
Waktu Melakukan Sujud Sahwi
Menurut mazhab syafi’i, sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam, berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut:
إنَّ رَسولَ اللَّهِ ﷺ قامَ مِنَ اثْنَتَيْنِ مِنَ الظُّهْرِ لَمْ يَجْلِسْ بيْنَهُما، فَلَمّا قَضى صَلاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ، ثُمَّ سَلَّمَ بَعْدَ ذلكَ.
Artinya: “Rasulullah SAW berdiri setelah dua rakaat shalat zuhur dan tidak duduk diantara keduanya (tidak duduk tasyahud), maka ketika beliau akan menyelesaikan shalatnya, ia sujud dua kali kemudian salam setelahnya,” (HR Bukhari).
Sedangkan dalam madzhab Hanafi, sujud sahwi di lakukan setelah salam, berdasarkan hadis rasulullah SAW:
لكلَّ سهوٍ سجدتانِ بعدَ ما يُسلِّمُ
Artinya: “Untuk setiap yang terlupa itu dua kali sujud setelah salam,” (HR Abu Dawud).
Bacaan Sujud Sahwi
Tidak ada riwayat yang menyebutkan bacaan khusus ketika melakukan sujud sahwi. Karena itu para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Sebagian berpendapat bahwa bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud pada umumnya, yaitu:
سبحان ربي الأعلى
Artinya: “Maha Suci Tuhanku yang Maha Tinggi.”
Sedangkan sebagian lainnya menganjurkan membaca bacaan khusus dalam sujud sahwi meski tidak ada dalil yang menyebutkannya, yaitu:
سبحان من لا ينام ولا يسهو
Artinya: “Maha Suci Allah, Dzat yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.”
Kesimpulannya, ada beberapa hal dalam shalat yang jika ditinggalkan tidak secara langsung dapat membatalkan shalat, selama tidak dilakukan dengan kesengajaan.
Kekurangan tersebut dapat disempurnakan dengan melakukan sujud dua kali di akhir shalat yang disebut dalam ilmu fikih dengan sujud sahwi.
Wallahu A’lam
Oleh Maksum H. Hubaeib